tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mendalami dugaan pemberian uang dari PT Blueray Cargo (BR) yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut dimungkinkan untuk mengonfirmasi fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
“Ya tentunya terkait dengan fakta dugaan pemberian dari PT BR kepada pihak-pihak di BPOM dan juga Kementerian Perdagangan ini juga nanti butuh dikonfirmasi, ya, sehingga keterangan yang sudah muncul di persidangan ini dipertebal dengan keterangan-keterangan lain baik dari saksi ataupun dari alat bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/3026).
Budi menegaskan peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait terbuka seiring dengan kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara tersebut.
“Ya tentunya demikian [berpeluang untuk dipanggil],” ucapnya.
Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa dalam persidangan juga terungkap fakta mengenai dugaan penerimaan uang secara rutin dari PT Blueray kepada pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor.
“Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp5 miliar selama enam kali. Jadi saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar Rp30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD [dolar Singapura],” tuturnya.
Sebelumnya di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyampaikan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, John Field, disebut telah memberikan uang kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebanyak enam kali. Adapun pemberian itu diyakini jaksa telah sampai kepada para penerima.
“Intinya kami yakin bahwa uang itu, semua sudah sampai kepada pihak-pihak sesuai dengan apa yang diperintahkan Orlando [Kepala Seksi Intelijen DJBC] kepada John Field Itu, dan diyakini John Field, dan ini sampai 6 kali,” kata JPU Muhammad Takdir Suhan, usai sidang tuntutan, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
“Ya logikanya kalau 1 kali tidak nyampai, oke lah. Nah, ini kan sampai 6 kali, berarti kan mulus uangnya sampai,” sambungnya.
Menurut Jaksa, total uang suap yang diberikan oleh John Field sebanyak Rp91 miliar.
Sementara itu, Jaksa juga menjelaskan selisih antara total uang yang diungkap John Field sekitar Rp91 miliar, dengan nilai uang yang berhasil ditemukan penyidik sekitar Rp61 miliar. Katanya, hal itu berkaitan dengan pemberian ke pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
“Tadi di tuntutan kami ulas, bahwa ini meniadi satu kesatuan bahwa dia juga bagian Bea Cukai,” katanya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































