Menuju konten utama

Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Aseng dalam Kasus IUP Tambang

Penyitaan aset dilakukan setelah penyidik Kejagung menggeledah sejumlah lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Aseng dalam Kasus IUP Tambang
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AYS yang merupakan pihak swasta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sejumlah aset milik Sudianto alias Aseng, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Pontianak.

"Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama tersangka PDT alias Aseng," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Anang mengemukakan aset bergerak tersebut saat ini dalam perjalanan dibawa ke Jakarta. Kemudian, akan dilakukan taksasi harga untuk menilai berapa harga masing-masing aset yang disita.

“Beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry. Ada juga alat berat lain, seperti ekskavator dan dump truck juga. Ada beberapa juga kapling dan kantor atau tanah," ujar Anang.

Sebagai informasi, Sudianto alias Aseng merupakan penerima manfaat (beneficial owner) PT Quality Sukses Sejahtera.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Aseng ditangkap dari Pontianak, Kalimantan Barat.

"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Syarief menerangkan Aseng ditangkap bersama 10 orang lain. Beberapa penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta.

Syarief menambahkan tersangka Aseng sendiri berperan bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk melakukan tambang di wilayah IUP lain. Kemudian, hasilnya dilakukan ekspor ke negara lain.

"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," tutur Syarief.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi