Menuju konten utama

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

Kejari menyatakan, pelaku berinisial JI didaftarkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah
Tersangka berinisial TAB saat akan dibawa ke mobil tahanan Kejari Tangsel sesaat setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi Rahn di UPS Pegadain Pondok Jaya. Foto / Jupri Nugroho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penyaluran uang pinjaman gadai berbasis syariah (Rahn) di Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga terjadi sepanjang Februari hingga Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka berinisial TAB dan JI.

"Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tangsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai atas dasar hukum gadai (Pegadaian Rahn)," kata Reza di Gedung Kejari Tangsel, Senin (22/06/2026) sore.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula ketika salah satu tersangka JI mengajukan pinjaman dana melalui skema gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak pembiayaan.

Penyidik menduga TAB menjabat sebagai Kepala Unit UPS Pondok Jaya kemudian mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui mekanisme pelunasan pinjaman sebagaimana mestinya.

Tindakan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang hingga kini masih dihitung melalui audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam proses pinjaman tersebut, kemudian diketahui bahwa TAB telah mengembalikan keseluruhan barang jaminan yang diserahkan oleh JI secara melawan hukum tanpa dilakukannya pelunasan pinjaman gadai oleh JI," ujar Reza.

Atas temuan tersebut, penyidik menilai terdapat cukup bukti untuk menjerat keduanya dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Namun, salah satu tersangka berinisial JI justru menghilang.

Kejaksaan menyebut JI telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut, tetapi tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka JI telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik sebagai saksi sebanyak tiga kali secara sah dan patut, namun hingga saat ini tersangka JI tidak memenuhi panggilan tersebut" kata Reza.

Akibat hal tersebut Kejari Tangsel memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap JI serta memperluas pengusutan dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Kantor UPS Pondok Jaya, Kantor CPS Pondok Aren, dan rumah tersangka TAB.

Penggeledahan di 3 Lokasi Berbeda

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

"Penggeledahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting serta benda-benda yang relevan guna mendalami proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait," ujar Reza.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejari Tangsel belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik saat ini masih mendalami alur penyaluran pinjaman dan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab.

Reza menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak boleh dimaknai sebagai kegagalan sistem gadai syariah secara keseluruhan.

Menurut dia, penyidikan justru bertujuan memastikan layanan pembiayaan berbasis gadai berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu merasa khawatir. Dengan diungkapnya kasus ini bukan berarti bahwa layanan pinjaman dana atas dasar hukum gadai merupakan hal yang perlu ditakutkan," kata Reza.

Ia menambahkan, Kejari Tangsel berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas.

"Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Pegadaian Serahkan Proses Hukum ke Aparat

Di waktu terpisah, Kepala Departemen Corporate Communication PT Pegadaian (Persero), Riana Rifani, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi internal terkait kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Selain itu, komunikasi juga terus dilakukan dengan pihak berwenang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejauh ini kami masih terus melakukan koordinasi dengan tim internal kami maupun tim APH,” kata Riana saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026) malam.

Ia mendukung penuh proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat agar dapat bekerja secara maksimal.

Ia menegaskan perusahaan berharap proses hukum dapat berlangsung secara transparan dan kondusif. Di sisi lain, Pegadaian juga terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem serta prosedur internal guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

"Kami terus berkomitmen mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Untuk sama-sama mengawal proses ini, nanti akan kami informasikan apabila ada perkembangan lebih lanjut dari APH,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Andrian Pratama Taher