tirto.id - Warga Mandalika melaporkan dugaan korupsi pada program pemukiman kembali di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini disampaikan melalui Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kuasa hukum warga yang didampingi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Sementara itu, pihak terlapor adalah PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lombok Tengah.
"Hari ini menyampaikan laporan terkait tentang indikasi adanya dugaan korupsi dalam program pemukiman kembali yang diselenggarakan oleh PT ITDC dan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah," kata perwakilan LSBH NTB, Badaruddin, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Badaruddin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Badaruddin menceritakan, temuan dugaan korupsi berawal ketika ITDC diduga tidak menjalankan kewajiban berupa pemberian uang kepada 120 Kartu Keluarga (KK) yang mengalami penggusuran dan masuk dalam program pemukiman kembali.
Selain itu, kata Badaruddin, laporan ini juga terkait dengan ITDC yang tidak membangun pemukiman kembali. Badaruddin menyebut rumah warga justru dibangun oleh Dinas Perkim Lombok Tengah.
"Nah, itu adalah bentuk dari pelanggaran relokasi warga terdampak dari pembangunan apa namanya pembangunan infrastruktur dasarnya ITDC mewajibkan ITDC untuk melakukan relokasi, tapi bukan ITDC yang melakukan relokasi, tapi Perkim. Itu yang menjadi dasar kami bahwa itu adalah kewajiban ITDC yang tidak dilakukan oleh ITDC," ujar Badaruddin.
Sementara itu, Badaruddin menyebut, Dinas Perkim NTB telah memberikan bantuan sosial sebesar Rp15 juta untuk masing-masing dari 120 KK yang sebelumnya telah dijanjikan.
Dia mengatakan, tindakan ini telah mengakibatkan kerugian sekitar Rp200-300 juta. Dengan asumsi pola yang ada, terdapat kerugian hingga Rp1,2 miliar atas tindakan yang dilakukan Dinas Perkim Lombok Tengah.
Sementara itu, kata Badaruddin, PT ITDC memiliki rencana anggaran hingga Rp19 miliar yang seharusnya digunakan untuk memenuhi hak-hak warga, namun hingga saat ini belum pernah diberikan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum warga, Lalu Muhammad Hasan, mengatakan bahwa ITDC juga tidak membayarkan kompensasi atas kerugian tanam tumbuh dan properti warga yang hilang, yang seharusnya diberikan selama 12 bulan, bahkan 8 tahun pembangunan berlalu.
Dia mengatakan bahwa pemukiman kembali yang harusnya dilaksanakan oleh ITDC malah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas PUPR.
"Nah, sedangkan PUPR sendiri dalam menjalankan pemukiman kembali ini sebenarnya ada bantuan dana sosial dari Dinas Sosial bagi warga terdampak 120 KK yang masing-masing KK itu sebesar 15 juta, tapi warga justru tidak mengetahui kalau mereka mendapatkan dana bantuan sosial," kata Lalu.
"Nah, itu yang terakhir kami ada audiensi di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, kami minta pertanggungjawaban dan klarifikasi baik kepada ITDC maupun kepada PUPR tapi kedua-duanya tidak bisa menjawab apakah pemukiman kembali ini dilakukan oleh ITDC maka kurang lebihnya pemukiman ini kami akan tuntut kepada ITDC," tambah Lalu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































