Menuju konten utama

Duduk Perkara Kasus Kembang Api Saat Perayaan Maulid di Jaksel

Kegiatan keagamaan dinilai tetap perlu memperhatikan keberadaan warga lain yang memiliki kebutuhan dan keyakinan berbeda, apalagi sampai larut.

Duduk Perkara Kasus Kembang Api Saat Perayaan Maulid di Jaksel
Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Pelayanan Agama dan Kerukunan, Gugun Gumilang, saat menemui Amanda Andono, salah satu warga yang mengaku terganggu suara kembang api dalam acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Perselisihan warga dan panitia acara Maulid Nabi serta Haul tokoh agama di Jalan Kramat II, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih berlanjut. Perselisihan bermula setelah panitia menyalakan kembang api dalam jumlah besar hingga melewati tengah malam saat acara yang digelar pada Sabtu (3/10/2026).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan acara tersebut merupakan pengajian untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan berlangsung hingga larut malam dan ditutup dengan penyalaan kembang api.

"Pada hari Sabtu, 03 Oktober 2026 warga Pondok Pinang menggelar pengajian memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di mana acara tersebut berlanjut hingga larut malam, kemudian diujung acara menyalakan Kembang Api," kata Joko kepada Tirto, Selasa (6/10/2026).

Menurut Joko, kembang api dinyalakan dalam durasi cukup lama ketika waktu sudah melewati tengah malam. Sejumlah warga yang merasa terganggu kemudian mendatangi lokasi untuk menegur jemaah yang masih berada di acara tersebut.

"Kembang api dinyalakan durasinya cukup lama dan waktunya pun sudah larut malam diatas jam 00, maka terdapat beberapa warga yang merasa terganggu dengan adanya kembang api tersebut sehingga menghampiri dan menegur para jemaah yang berada di acara tersebut," ujarnya.

Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan antara warga dengan penyelenggara acara. Joko mengatakan, situasi pada malam itu akhirnya dapat dilerai.

"Terjadilah perselisihan antara beberapa warga dengan penyelenggara acara dan kemudian malam itu situasi dapat dilerai," kata Joko.

Mediasi Digelar di Kantor Kelurahan

Lurah Pondok Pinang, Dina Rosalina, mengatakan pihak kelurahan telah menggelar mediasi pada Minggu (4/10/2026) pukul 20.00 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang.

"Mediasi sudah dilaksanakan tanggal 4/10/2026 pukul 20.00 WIB di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang," kata Dina kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Dina mengatakan terdapat dua persoalan yang dibahas dalam mediasi. Pertama, dampak penyalaan kembang api yang dinilai mengganggu warga. Kedua, kericuhan yang terjadi ketika warga mendatangi panitia untuk menyampaikan protes.

Menurut Dina, mediasi terhadap persoalan penyalaan kembang api dilakukan atas permohonan Ketua RW setempat. Pihak kelurahan mempertemukan warga dan penyelenggara untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

"Kami mencoba untuk memediasi kedua belah pihak atas permohonan Ketua RW," kata Dina.

Dalam mediasi tersebut, panitia penyelenggara mengakui kegiatan tidak memiliki izin resmi. Menurut Dina, panitia beranggapan kegiatan tersebut merupakan acara keluarga besar sehingga cukup dilaporkan kepada RT dan RW setempat.

Dina mengatakan panitia juga mengakui kesalahan terkait pemasangan dan menyalakan kembang api pada waktu masyarakat sedang beristirahat.

"Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali," ujarnya.

Namun, permintaan maaf tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan. Dina mengatakan, warga yang merasa dirugikan tetap keberatan dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.

"Atas permohonan tersebut para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum," kata Dina.

Tiga Warga Klaim Menjadi Korban Utama

Salah satu korban, Amanda Andono, mengatakan persoalan tidak berhenti pada protes terhadap penyalaan kembang api. Menurut Amanda, terdapat tiga warga yang mengalami kejadian berbeda di sekitar lokasi acara pada malam tersebut.

Amanda bercerita, dia memiliki anak dengan kebutuhan khusus cerebral palsy serta ibu berusia 76 tahun. Kondisi tersebut membuatnya keberatan dengan suara kembang api yang berlangsung hingga lewat tengah malam.

"Aku punya anak kebutuhan khusus Cerebral Palsy dan Ibu 76 tahun. Gimana nggak emosi," kata Amanda kepada Tirto, Selasa (6/10/2026).

Amanda mengatakan, kejadian pertama dialami tetangganya, Benita Noya, sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu (3/10/2026). Rumah Benita berada di gang sempit yang menjadi lokasi acara Maulid.

Saat pulang dari GBK dengan sepeda motor, Benita disebut tidak dapat masuk ke rumah karena ada mobil yang parkir tepat di depan rumahnya.

Setelah menunggu sekitar setengah jam dan tidak mendapat respons, Benita kemudian marah. Menurut Amanda, Benita lalu dikeroyok di halaman rumahnya.

Amanda mengaku kejadian berikutnya dialaminya sendiri sekitar pukul 00.55 WIB pada Minggu (4/10/2026). Dia datang mencari panitia untuk meminta agar kembang api yang telah menyala sejak sekitar pukul 00.40 WIB dihentikan.

Namun, Amanda mengaku justru diintimidasi dan dikeroyok hingga bajunya robek. Dia menambahkan, anak Amanda, Bhadra, berupaya melindunginya ikut mengalami luka pada tangan karena dicakar.

Sekitar pukul 01.10 WIB, tetangga lain Amanda, Sandra, disebut datang untuk menanyakan surat izin kegiatan. Amanda mengatakan Sandra justru mendapat intimidasi dan diserang.

Sandra disebut mengalami penjambakan serta dugaan pelecehan seksual berupa sentuhan pada bagian dada.

Menurut Amanda, ketiga peristiwa tersebut terjadi dalam rangkaian persoalan yang bermula dari kegiatan Maulid dan Haul yang berlangsung sejak pagi hingga tengah malam.

"Makanya mereka bikin acara kombo itu ya untuk reuni akbar dihadiri oleh keluarga besar juga keturunan mereka, dari pagi sampai tengah malam itu," ujarnya.

Kasus Kembang Api di Pondok Pinang

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Pelayanan Agama dan Kerukunan, Gugun Gumilang, saat menemui Amanda Andono, salah satu warga yang mengaku terganggu suara kembang api dalam acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho

Amanda mengatakan kegiatan tersebut berkaitan dengan keluarga keturunan Haji Muhi yang disebut pernah memiliki tanah di sekitar lokasi acara.

"Maulid dan haul yang diadakan dari pagi sampai tengah malam itu adalah acaranya yang punya daerah zaman dulu. Keturunannya Haji Muhi," kata Amanda.

Amanda menilai persoalan muncul karena kegiatan berlangsung hingga larut malam dan berdampak terhadap warga sekitar.

"Arogansi mereka yang masih merasa yang punya tanah ini lah yang terjadi, korban arogansi mereka bukan hanya gue, tapi ada juga dua perempuan lain," kata Amanda.

Respons Kementerian Agama

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag). Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pelayanan Agama dan Kerukunan, Gugun Gumilang, mengatakan dirinya mendatangi rumah salah satu korban pada Senin (5/10/2026) malam.

Gugun mengatakan kedatangannya merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama menangani persoalan kerukunan umat beragama. Dia datang untuk berdialog dengan korban, bukan mengambil alih proses hukum.

"Saya atas nama Bapak Menteri Agama hadir di sana itu bagaimana ini kan masalah kerukunan umat beragama," kata Gugun saat dihubungi Tirto, Selasa (6/10/2026).

Gugun mengatakan perayaan Maulid Nabi seharusnya dilakukan secara khidmat. Menurutnya, penggunaan kembang api yang mengganggu masyarakat sekitar tidak semestinya menjadi bagian dari perayaan tersebut.

"Maulid itu sebetulnya dirayakan itu satu dengan penuh kekhidmatan, dengan penuh keseriusan," ujarnya. Kalau ada petasan itu kan di luar dari Maulid Nabi, jangan sampai jadi preseden buruk," kata Gugun.

Gugun menegaskan penggunaan kembang api tersebut tidak hanya berpotensi mengganggu warga non-Muslim. Warga Muslim yang tinggal di sekitar lokasi juga dapat merasa terganggu akibat suara dan aktivitas tersebut.

“Tidak boleh dan hukumnya haram kan, jadi bisa mafsadat dan mudarat kepada orang lain, sesuatu hal yang baik tapi bisa jadi buruk kalau ada mengganggu dan keyakinan orang lain. Tetangga di sana kan bukan hanya Islam, bahkan tetangga muslim pun terganggu ya kan,” ujarnya.

Gugun juga menyoroti waktu penyalaan kembang api yang disebut berlangsung hingga melewati tengah malam. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengganggu masyarakat sekitar, termasuk warga yang tidak menghadiri acara.

"Apalagi sampai mengganggu umat beragama kan bahaya sekali itu," ujarnya.

Gugun mengatakan penyelenggaraan kegiatan keagamaan perlu dikoordinasikan dengan aparat lingkungan dan pemerintah setempat.

Mengingat sebelumnya, pihak panitia menganggap kegiatan tersebut sebagai acara keluarga besar sehingga cukup dilaporkan kepada RT dan RW saja.

"Perayaan Maulid itu ya harus izin lapor RT, RW, Lurah, Camat, KUA setempat," kata Gugun.

Selain persoalan kembang api, Gugun mengatakan terdapat dugaan pelecehan seksual terhadap dua perempuan yang datang ke lokasi acara.

Menurut Gugun, dugaan tersebut sudah masuk ke ranah pidana sehingga penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Nah ini kan sudah masuk pidana ya. Ibu-ibu datang namanya Ibu Sandra dan Ibu Amanda," kata Gugun.

Gugun mengatakan, salah satu alasan dirinya mendatangi korban adalah untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Gugun juga meminta agar persoalan tersebut diproses apabila memang terdapat laporan dan bukti yang mendukung.

"Kasihan ya Allah ya Rabbi, itu ibu-ibu dia datang begitu kan, anaknya disabilitas, kebutuhan khusus, dia melarang untuk menghentikan itu malah digerayangi tubuhnya kan," ujar Gugun.

Kasus Kembang Api di Pondok Pinang

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Pelayanan Agama dan Kerukunan, Gugun Gumilang, saat menemui Amanda Andono, salah satu warga yang mengaku terganggu suara kembang api dalam acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho

Oleh karena itu, Gugun menyarankan agar keterangan langsung dari korban diperoleh untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi.

Gugun mengatakan Kementerian Agama akan melihat kembali aturan mengenai penyelenggaraan kegiatan keagamaan, khususnya perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Mungkin nanti ke depan saya akan perbaikan di Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam, di Dirjen Bimas Islam, ini tentang kaidah-kaidah tentang penyelenggaraan ibadah, seperti Maulid Nabi Muhammad SAW," ujarnya.

Gugun mengatakan evaluasi diperlukan karena kegiatan keagamaan terkadang menggunakan ruang publik dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

"Selama ini kan mengganggu jalan, pakai toa, ribuan menutup jalan umat, begitu kan," kata Gugun.

Menurutnya, penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan juga perlu diperhatikan agar tidak mengganggu masyarakat.

"Jam 4, jam setengah 4 subuh orang sudah pada pakai toa, Kan bisa mengganggu juga begitu," ujarnya.

Gugun menegaskan Kementerian Agama tidak mengambil alih proses hukum dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan tugas Kementerian Agama berkaitan dengan pelayanan agama, kerukunan, dialog, dan musyawarah.

"Kalau tugas kami adalah pelayanan agama, kerukunan umat, dialog, musyawarah," kata Gugun.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Tapi kalau ranah hukum kan pihak berwajib," ujarnya.

Gugun juga mengatakan pihak yang disebut sebagai pelaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polres setempat. Ia menyatakan mendukung proses hukum terhadap laporan yang telah dibuat.

"Pelaku sudah melaporkan ke Polres setempat, dan saya juga setuju, menyetujui," kata Gugun.

Menurut Gugun, penegakan hukum penting agar persoalan serupa tidak menjadi preseden buruk, hal tersebut tidak semestinya dilihat berdasarkan identitas agama pihak yang terlibat.

"Ini bukan masalah Islam, Kristennya, ini adalah masalah manusianya, tentang penegakan keadilannya," ujarnya.

Gugun menilai setiap laporan harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang agama pihak yang terlibat.

"Harusnya kan adil, dia bukan karena Kristen, bukan Islamnya, orang mau ibadah, orang mau berkeyakinannya begitu. Kalau nggak ada penegakan hukum kan sama aja useless, jadinya nggak guna," kata Gugun.

Kasus Kembang Api di Pondok Pinang

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Pelayanan Agama dan Kerukunan, Gugun Gumilang, saat menemui Amanda Andono, salah satu warga yang mengaku terganggu suara kembang api dalam acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho

Pentingnya Menyadari Kondisi Sekitar

Sementara itu, Pakar sosiologi, Bagong Suyanto, menilai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya kepekaan penyelenggara kegiatan terhadap kondisi masyarakat di sekitarnya.

Menurutnya, kegiatan keagamaan tetap perlu memperhatikan keberadaan warga lain yang memiliki kebutuhan dan keyakinan berbeda, terutama ketika kegiatan berlangsung hingga larut malam dan berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

“Sensitivitas keagamaan kita masih rapuh,” kata Bagong kepada Tirto, Selasa (6/10/2026).

Bagong mengatakan perbedaan kepentingan seperti itu seharusnya dapat dikelola melalui komunikasi sejak sebelum kegiatan berlangsung.

Setiap warga perlu membuka ruang komunikasi agar pelaksanaan kegiatan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan kelompok yang menggelar acara.

“Kita tidak terlatih menenggang perbedaan, kuncinya komunikasi kurang,” ujarnya.

Menurut Bagong, keterbukaan terhadap perbedaan juga perlu dibangun dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Salah satunya melalui cross-cutting affiliation, yakni membangun keterikatan sosial yang mempertemukan seseorang dengan kelompok-kelompok berbeda.

Dengan begitu, masyarakat dapat memahami bahwa setiap kelompok memiliki hak menjalankan kegiatan sekaligus kewajiban menghormati ruang dan kenyamanan kelompok lain.

“Kita jangan menutup diri kalau memang ada perbedaan. Masyarakat perlu dilatih tidak sensi dan dikembangkan cross-cutting affiliation,” tutur Bagong.

Kasus Kembang Api di Pondok Pinang

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Pelayanan Agama dan Kerukunan, Gugun Gumilang, saat menemui Amanda Andono, salah satu warga yang mengaku terganggu suara kembang api dalam acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho

Baca juga artikel terkait KEMBANG API atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher