tirto.id - Pergantian tahun kali ini tampak berbeda dengan sebelumnya. Jika perayaan tahun baru biasanya identik dengan pesta dan dentuman kembang api, beberapa daerah memutuskan untuk meniadakan kegiatan tersebut. Larangan untuk pesta kembang api berkumandang dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Bali sebagai destinasi wisata.
Imbauan untuk tidak menyelenggarakan pesta kembang api tersebut semula disampaikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam imbauan tertanggal Selasa (23/12/2025), Mabes Polri tidak memberikan izin perayaan kembang api pada Tahun Baru 2026.
Listyo mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan karena situasi Indonesia yang masih berduka akibat bencana yang melanda sejumlah daerah, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Imbauan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) di bawahnya.
Kapolda Bali, Irjen Polisi Daniel Adityajaya, mengungkap imbauan yang disampaikan oleh Kapolri murni merupakan wujud empati terhadap masyarakat yang mengalami tragedi bencana. Namun, perayaan tahun baru masih dapat dilaksanakan secara sederhana dan tidak menggunakan kembang api.
“Ini diberlakukan seluruh Indonesia, mengimbau supaya untuk kembang api nanti saja dulu. Karena kita juga perlu kepada sesama saudara kita, merasakan penderitaan mereka. Minimal di sini adalah wujud respect kita kepada mereka,” kata Daniel ketika konferensi pers akhir tahun di Mapolda Bali, Selasa (30/12/2025).
Gubernur Bali, Wayan Koster, menilai akhir tahun 2025 ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena terdapat bencana di sejumlah daerah. Dia mendorong agar masyarakat berempati terhadap kondisi yang ada, serta menaruh perhatian yang lebih serius terhadap mitigasi hujan dan kemungkinan terjadi banjir. Di samping itu, dia melihat wisatawan tidak kecewa dengan imbauan tersebut karena jumlahnya justru meningkat.
“Makanya kami siap siaga. Dalam konteks itu, rasanya kurang elok kalau dalam kondisi perhatian, kita berpesta dengan kembang api. Nanti akan ada operasi untuk melarang penjualan kembang api,” ungkap Koster setelah rapat paripurna di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).

Imbauan Tidak Ada Pesta Kembang Api
Imbauan untuk tidak berpesta dengan kembang api dikeluarkan oleh dua wilayah hukum kepolisian dengan konsentrasi wisatawan yang selalu signifikan, yakni Polresta Denpasar dan Polres Badung. Dalam konferensi pers akhir tahun pada Jumat (26/12/2025), Polresta Denpasar terlebih dahulu melarang masyarakat di Denpasar dan Badung Selatan untuk melakukan pesta kembang api di malam pergantian tahun.
“Kami tegaskan tidak mengeluarkan izin terkait penggunaan kembang api dan kegiatan keramaian dalam rangka Natal dan Tahun Baru. Apabila sudah mendapatkan perizinan terkait dengan penggunaan kembang api dalam rangka menutup tahun, segera mengajukan surat pembatalan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (26/12/2025).
Larangan tersebut juga berlaku untuk objek wisata yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar, seperti Sanur, Kuta, dan Kuta Selatan. Sukadi menyebut, bagi warga atau tempat usaha yang melakukan pesta kembang api, maka Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk melakukan penertiban.
“Nanti dilihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Namun, apabila telanjur mengeluarkan izin agar segera membatalkan. Kami belum mendapatkan data (jumlah izin penggunaan kembang api), tetapi yang jelas, imbauan Kapolri tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.
Senada dengan Polresta Denpasar, Desa Adat Kuta memberlakukan pelarangan terhadap kegiatan pesta kembang api pada malam tahun baru. Pada tahun sebelumnya, ada banyak pesta kembang api yang diadakan oleh pihak akomodasi wisata atau tempat-tempat hiburan, bahkan Pemerintah Kabupaten Badung juga sempat menggelar pesta pergantian tahun di sana.
Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana, mengungkap larangan tersebut telah tertuang dalam Perarem (Peraturan Desa) Adat Kuta dengan dua bahasa, Indonesia dan Inggris, serta berlaku baik bagi hotel, jalan, maupun pemukiman yang ada di sekitar wilayah Pantai Kuta.
Dari Desa Adat Kuta, hanya ada satu tempat yang mengajukan izin untuk menghidupkan kembang api. Namun, tempat tersebut hanya diizinkan untuk menghidupkan kembang api tepat pada pukul 00.00 WITA selama 5 menit. Desa Adat Kuta pun sudah menyebarkan surat edaran mengenai pelarangan kembang api dan petasan di wilayah Kuta.
"Saat ini tidak banyak yang mengajukan izin. Hanya Discovery Kartika Plaza yang mengajukan izin untuk itu [menyalakan kembang api]," ungkap Alit di Kuta, Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, Polres Badung mengumpulkan vendor atau operator peluncuran kembang api. Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, menyatakan telah menyampaikan kepada pihak-pihak tersebut bahwa surat keterangan izin atau rekomendasi peluncuran kembang api yang sebelumnya diterbitkan telah dicabut dan tidak berlaku.
“Diimbau kepada seluruh vendor dan operator untuk tidak melaksanakan peluncuran kembang api pada saat perayaan malam tahun baru 2026 itu. Dari beberapa vendor kemarin, sudah menyanggupi. Mereka sepakat untuk tidak menyalakan kembang api atau peluncuran kembang api, diganti dengan kegiatan doa bersama. Untuk event, tetap bisa dilaksanakan, tetapi tanpa kembang api,” ungkapnya ketika konferensi pers akhir tahun di Polres Badung, Senin (29/12/2025).
Sebelumnya, terdapat 16 tempat hiburan yang mengantongi surat izin peluncuran kembang api di wilayah hukum Polres Badung. Namun, akibat dicabutnya izin tersebut, tempat-tempat tersebut akan melaksanakan kegiatan perayaan malam tahun baru tanpa adanya kembang api.
Tempat-tempat tersebut di antaranya adalah Finns Beach Club dengan perkiraan pengunjung sebanyak 6.000 orang dan hiburan berupa penampilan DJ; Café Del Mar Bali dengan perkiraan pengunjung 800 orang dan hiburan berupa penampilan DJ; Hotel W Bali dengan perkiraan pengunjung 1.000 orang dan hiburan penampilan DJ; LV 8 Resort Hotel Canggu dengan pengunjung diperkirakan 100 orang; serta Atlas Beach Fest Bali dengan pengunjung diperkirakan sebanyak 4.000 orang dan hiburan live performance.
Selain itu, terdapat pula Potato Head Beach Club Bali dengan pengunjung diperkirakan 2.000 orang; Old Man Restaurant dengan pengunjung diperkirakan 500 orang; Outlet Margaret Bistro dengan pengunjung diperkirakan 100 orang; La Brisa Restaurant dengan perkiraan pengunjung 500 orang dan hiburan penampilan DJ; serta Morabito Art Villa dengan pengunjung 100 orang dan terdapat kegiatan sunset session.
Berikutnya adalah Miss Fish Bali dengan pengunjung diperkirakan 100 orang; Mari Beach Club Bali dengan total pengunjung diperkirakan 300 orang; Hotel Como Uma Canggu dengan total pengunjung diperkirakan 200 orang; Hotel Alila Seminyak dengan total pengunjung diperkirakan 300 orang; Motel Mexicola Canggu dengan pengunjung diperkirakan 500 orang; serta Motel Mexicola Seminyak dengan pengunjung diperkirakan 500 orang.
“Untuk kembang api yang berada di jalan, sepanjang itu masih berizin (diperbolehkan). Yang bisa dilaksanakan operasi (penertiban) adalah petasan, mercon, atau kembang api yang tidak berizin,” tambah Kasat Intelkam Polres Badung, AKP I Gusti Lanang Jelantik.

Kembang Api Masih Laris di Masyarakat
Imbauan mengenai pesta kembang tersebut rupanya tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berburu petasan kembang api. Putu Agus Saputra, pemilik Sofie Mandiri Fireworks yang merupakan distributor kembang api di Kota Denpasar, mengatakan animo pembelian kembang api masih tinggi, terutama untuk kepentingan pribadi.
“Imbauannya tidak berpengaruh. Tidak jauh berbeda dari tahun lalu. Itu (larangan) khusus untuk yang memakai vendor," kata Agus ketika dihubungi Tirto, Selasa (30/12/2025).
Imbauan tersebut, menurut Agus, lebih mengarah kepada pesta yang mengundang banyak orang. Untuk kepentingan pribadi, penjualan kembang api mulai menanjak sejak 25 Desember 2025. Angka tersebut terus naik hingga malam tahun baru pada 31 Desember 2025. Sifat dari imbauan tersebut juga bukan melarang secara mutlak, melainkan ajakan.
“Pada umumnya, semua kalangan yang membeli kembang api di sini. Merayakan tahun baru tanpa kembang api itu enggak meriah," ucapnya.
Selain distributor, pedagang di sepanjang jalan juga menjajakan produk kembang api. Pembeli kembang api pun juga datang dari berbagai kalangan dengan tujuan untuk dinyalakan bersama dengan orang terdekat dan keluarga demi memeriahkan pergantian tahun. Jenis yang dibeli bervariasi, mulai dari kembang api kecil untuk digenggam hingga yang besar untuk dilesatkan ke udara.
“Saya terbiasa merayakan tahun baru dengan kembang api, yang kecil saja. Namun, karena ada imbauan, saya nanti mau cari tempat yang aman dan terbuka, enggak di perumahan dan lebih hati-hati,” tutur Yudi, salah satu warga dari daerah Nusa Dua.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































