Menuju konten utama

Pemprov Bali Ketok 6 Raperda di Penghujung 2025

Pemprov Bali sahkan enam Raperda yang akan segera ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemprov Bali Ketok 6 Raperda di Penghujung 2025
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam rapat paripurna di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025). tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Pemerintah Provinsi Bali mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin (29/12/2025). Rancangan beleid tersebut selanjutnya akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tiga di antara Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring; dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.

"Supaya bisa segera difasilitasi dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, bulan Februari 2026, Perda ini sudah bisa diberlakukan," ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam rapat paripurna di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).

Koster mengatakan, Raperda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai akan digunakan untuk mengatasi polemik yang ada di Bali terkait dengan investor. Dia melihat, terdapat beberapa kasus pantai yang ditutup dan dikuasai oleh investor, padahal pantai merupakan milik publik.

Raperda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai tersebut terdiri atas 7 bab dan 17 pasal yang berfungsi untuk menjamin kawasan pesisir. Kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana upacara agama, sosial, budaya, dan ekonomi oleh masyarakat lokal, sehingga perlu diatur agar tidak mengalami gangguan.

Selanjutnya, Raperda mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee digunakan sebagai pedoman untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan di Provinsi Bali.

Raperda tersebut terdiri atas 8 bab dan 24 pasal, serta berlaku untuk segmen warga negara asing (WNA). Koster menilai, praktik kepemilikan tanah dengan menggunakan nama pihak lain (nominee) berpotensi melemahkan kedaulatan pangan di Bali, serta menimbulkan penyalahgunaan hak atas tanah.

"Alih fungsi untuk kepentingan komersial itu sudah sangat tinggi, sehingga harus segera ditindaklanjuti. Kalau tidak, saya kira tidak perlu 100 tahun, kita akan menghadapi keterbatasan subak yang makin terancam, sehingga ini akan menjadi ancaman besar bagi upaya kita memenuhi ketersediaan pangan di Provinsi Bali," terangnya.

Selain itu, Koster melihat fenomena menjamurnya toko modern berjejaring di Provinsi Bali, terutama di Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung. Keberadaan toko-toko tersebut dinilai menjadi tekanan bagi pelaku UMKM dan warung-warung milik masyarakat.

"Bukan kita melarang, tetapi mengendalikan supaya semua dapat hidup. Jangan mematikan satu sama lain," jelasnya.

Sebelum mengetok Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Koster terlebih dahulu mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali untuk menghentikan sementara pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha toko modern berjejaring. Moratorium tersebut berlaku untuk toko-toko baru yang hendak dibangun.

Ketua Pansus Raperda Toko Modern Berjejaring, Anak Agung Gede Agung Suyoga, mengungkap dalam pengaturan toko modern berjejaring, pendirian diarahkan ke kawasan perkotaan untuk melindungi UMKM dan pasar tradisional di wilayah desa adat.

"Agar Pemerintah Provinsi Bali memastikan implementasi Peraturan Daerah ini berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan UMKM, serta pasar tradisional, khusunya melalui pengaturan zonasi, jarak, dan pembatasan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan ekonomi lokal," jelas Suyoga.

Selain pembatasan tersebut, Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring juga mengatur mengenai jam operasional, tenaga kerja, kemitraan, dan kewajiban dari pelaku usaha toko modern berjejaring. Setiap toko modern berjejaring juga diwajibkan menyediakan ruang usaha dan promosi minimal 30 persen dari luas areal toko untuk produk UMKM dan produk lokal Bali.

Baca juga artikel terkait PERATURAN DAERAH atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Hendra Friana