tirto.id - Pengumuman kelulusan SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 telah disampaikan sejak Senin, 5 Mei 2025. Momen kelulusan pelajar SMA/SMK kerap dirayakan dengan berbagai cara, termasuk konvoi. Namun kini, beberapa pemerintah daerah (pemda) melarang konvoi pelajar.
Pelarangan konvoi kelulusan dilakukan lantaran kegiatan ini kerap kali dianggap meresahkan masyarakat. Tidak hanya itu, aksi konvoi pelajar ditengarai berisiko menimbulkan kecelakaan hingga membahayakan pengguna jalan lain.
Oleh karena itu, demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan pelajar, sejumlah pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan melarang konvoi kelulusan. Simak pemda mana saja yang melarang konvoi kelulusan.
9 Daerah yang Larang Konvoi Saat Kelulusan SMA/SMK 2025
Sejumlah pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta kepolisian, telah mengambil langkah tegas dengan melarang aksi konvoi kelulusan. Berikut di antaranya 9 daerah yang melarang konvoi saat kelulusan SMA/SMK 2025.
1. Pemprov Jawa Tengah
Salah satu pemprov yang melarang konvoi kelulusan SMA/SMK 2025 adalah Jawa Tengah (Jateng). Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyatakan dengan tegas bahwa aksi konvoi hanya akan mengganggu ketertiban masyarakat dan berisiko menimbulkan kecelakaan.Luthfi mengajak para pelajar untuk menyambut kelulusan dengan cara yang lebih positif, yakni mempererat hubungan dengan Tuhan sebagai wujud rasa syukur.
"Tak perlu hura-hura. Kita jaga ketertiban, tak merusak, tak foya-foya apalagi sampai melanggar hukum," kata Luthfi, Senin (5/5/2025), dikutip dari laman Humas Pemprov Jateng.
2. Kota Solo, Jawa Tengah
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo termasuk salah satu daerah yang melarang konvoi kelulusan. Melalui akun Instagram resmi @polrestasurakarta, Senin (5/5/2025), kepolisian setempat menyampaikan lima imbauan kepada siswa SMA sederajat yang merayakan kelulusan.Salah satu imbauan utama adalah larangan melakukan konvoi atau arak-arakan kendaraan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu ketertiban umum. Pemkot setempat melalui Polresta Solo berharap para pelajar merayakan kelulusan dengan cara yang positif, aman, dan tidak meresahkan masyarakat.
3. Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga juga termasuk daerah yang melarang konvoi kelulusan. Melalui akun Instagram @humaspolreslingga, Senin (5/5/2025), pihak kepolisian meminta pelajar untuk tidak merayakan kelulusan secara berlebihan.Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan melakukan konvoi kendaraan, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta melanggar aturan lalu lintas yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan.
4. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah turut mengambil langkah tegas untuk mencegah aksi konvoi kelulusan SMA/SMK. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai juga melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik strategis.Selain menempatkan personel untuk mengatur lalu lintas, tindakan antisipatif juga dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah saat pengumuman kelulusan berlangsung.
Salah satu pesan yang ditekankan adalah larangan melakukan konvoi kelulusan karena berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kelancaran jalan raya.
5. Kabupaten Bantul, DIY
Langkah antisipatif terhadap potensi konvoi kelulusan dilakukan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Melansir Tribrata News Bantul, Rabu (7/5/2025), Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, turut menegaskan bahwa siswa tidak diperkenankan datang langsung ke sekolah saat kelulusan.Sebab, pengumuman kelulusan disampaikan melalui website masing-masing sekolah. Selain itu, pelarangan ke sekolah dilakukan guna mencegah terjadinya pawai atau konvoi kendaraan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas. Pihak sekolah juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian jika terjadi gangguan keamanan.
6. Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur
Pemkab Bojonegoro melarang konvoi kelulusan sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Larangan ini seperti ditegaskan Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto. Pihaknya mengimbau kepada setiap Kapolsek di kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap para pelajar.Pengawasan itu khususnya perlu dilakukan di tempat-tempat nongkrong yang sering dijadikan lokasi perayaan kelulusan. Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konvoi atau tindakan yang mengganggu ketertiban serta memastikan kelulusan dirayakan dengan cara yang aman dan tertib.
7. Kota Mojokerto, Jawa Timur
Pemkot Mojokerto melalui Polres Mojokerto Kota, juga menegaskan larangan konvoi kelulusan bagi siswa SMA/SMK yang merayakan kelulusan mereka.Pihak kepolisian mengingatkan dengan tegas agar pelajar tidak melakukan arak-arakan kendaraan di jalan raya. Pelajar yang tetap nekat melanggar larangan ini akan ditindak sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban dan mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat aksi konvoi.
8. Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara
Pemkab Buton Tengah melarang konvoi kelulusan SMA/SMK dan mengimbau pelajar untuk menghindari tindakan ugal-ugalan dalam berkendara di jalan raya, termasuk konvoi. Sebab, hal itu berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain..9. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
Melalui laman Facebook Pid Polres Jepara, Senin (5/5/2025), otoritas setempat melarang konvoi kelulusan bagi siswa SMP/SMA sederajat di wilayahnya. Polres Jepara juga menggelar program Police Goes to School untuk memberikan edukasi kepada pelajar dan mengantisipasi aksi konvoi serta corat-coret seragam kelulusan.Jajaran Polres Jepara melakukan pengawasan, monitoring, dan pengaturan di berbagai titik keramaian di Kabupaten Jepara. Selain menempatkan personel di beberapa lokasi berkumpul, tindakan antisipatif juga dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan imbauan kepada siswa setelah ujian.
Penulis: Wulan AE
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id




































