Menuju konten utama

Aturan Wisuda PAUD, TK, SD, SMP, & SMA: Boleh atau Dilarang?

Bagaimana sebenarnya aturan wisuda PAUD, TK, SD, SMP, & SMA? Boleh atau dilarang? Simak ulasan berikut ini.

Aturan Wisuda PAUD, TK, SD, SMP, & SMA: Boleh atau Dilarang?
Ilustrasi Wisuda. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ramai diperbincangkan di media sosial terkait larangan kegiatan wisuda. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan wisuda PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA? Sebenarnya boleh atau memang dilarang?

Dalam sebuah unggah video di Instagram, Dedi Mulyadi terpantau berdialog dengan remaja yang baru lulus dari SMAN 1 Cikarang Utara.

Remaja tersebut menilai perpisahan bagian dari kegiatan untuk berkumpul dengan teman-teman. Menanggapi hal tersebut, Dedi mempersilakan kegiatan perpisahan, asal tidak melibatkan sekolah.

“Udah perpisahan sendiri aja. Kumpul-kumpul saja sama teman-teman, silakan saja. Tapi jangan melibatkan sekolah. Karena kalau melibatkan sekolah, sekolah jadi mungut (melakukan pungutan),” ujar Dedi kepada seorang remaja yang mengkritik kebijakan larangan wisuda.

Berkaitan dengan aturan kegiatan wisuda yang dikeluarkan oleh berbagai instansi pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti angkat bicara.

Abdul Mu'ti menilai pelaksanaan wisuda sekolah dapat digelar selama kegiatan tersebut tidak memberatkan dan sudah mendapatkan persetujuan orang tua maupun murid.

“Kalau menurut saya begini, sepanjang itu tidak memberatkan dan atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan. Yang penting wisuda itu jangan berlebih-lebihan dan juga jangan dipaksakan,” kata Abdul Mu'ti, mengutip laman Antaranews, Selasa (29/4/2025).

Aturan Wisuda PAUD, TK, SD, SMP, & SMA

Berkaitan dengan perdebatan aturan wisuda, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebenarnya pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan wisuda pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP, & SMA.

Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

SE diterbitkan pada 23 Juni 2023, ditandatangani Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Tiga poin penting tertuang dalam SE Kemdikbudristek. SE Kemdikbudristek dilatarbelakangi oleh fenomena dan budaya wisuda yang selama ini digelar di satuan pendidikan.

Pertama, Kemdikbudristek meminta dan memastikan kepada instansi yang dituju, agar tidak menjadikan kegiatan wisuda PAUD, TK, SD, SMP, & SMA sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Selain itu, pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Kedua, Kemdikbudristek meminta dan memastikan kepada instansi terkait agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik dalam kegiatan wisuda, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota diminta melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

SE Kemdikbudristek ini menjadi pedoman berbagai instansi Dinas Pendidikan di Indonesia dalam membuat kebijakan kegiatan wisuda.

Menghimpun dari berbagai sumber, beberapa Dinas Pendidikan telah mengeluarkan SE terkaitan aturan wisuda. Intinya, hanya boleh digelar di sekolah, tidak membebani orang tua/wali, dan berlangsung secara sederhana.

Orang tua/wali, guru, dan peserta didik dapat mengakses secara lengkap SE Kemdikbudristek yang mengatur kegiatan wisuda PAUD, TK, SD, SMP, & SMA pada link berikut:

Surat Edaran Kemdikbudristek tentang Aturan Kegiatan Wisuda

Baca juga artikel terkait WISUDA atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo