tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Larangan Wisuda 2025 Jabar untuk siswa SMA, SMK, dan SLB. Aturan ini bertujuan untuk melarang pungutan biaya dalam penyelenggaraan acara wisuda atau perpisahan di sekolah.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya wisuda. Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak lagi membebani orang tua dan siswa.
Isu wisuda berbayar kembali mencuat setelah viralnya protes seorang siswi SMA kepada politisi Dedi Mulyadi. Dalam video yang beredar di YouTube dan platform X, siswi tersebut mengungkapkan keresahannya soal biaya tinggi yang dibebankan untuk acara perpisahan sekolah.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan memicu perbincangan hangat di media sosial. Banyak pihak mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan penyelenggaraan wisuda agar lebih sederhana dan tidak komersial.
Apakah Wisuda SMA 2025 Ditiadakan?
Wisuda SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat pada tahun 2025 tidak ditiadakan sepenuhnya. Pemerintah hanya mengatur supaya kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak diperbolehkan memungut biaya dari siswa maupun orang tua.
Aturan ini selaras dengan kebijakan Kemendikbudristek yang menyatakan bahwa wisuda bukanlah kegiatan wajib dalam proses pendidikan. Sekolah diperbolehkan mengadakan acara perpisahan atau wisuda, asalkan tanpa membebani siswa baik secara finansial maupun administratif.
Isi Surat Edaran Larangan Wisuda Berbayar 2025 Jawa Barat
Surat Edaran Larangan Wisuda 2025 Jabar diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mengatur penyelenggaraan acara perpisahan peserta didik. Surat edaran ini bertujuan untuk menghindari praktik pungutan biaya yang dapat memberatkan siswa maupun orang tua.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa acara perpisahan atau wisuda bersifat opsional dan tidak wajib diikuti oleh seluruh siswa. Sekolah dilarang mewajibkan siswa untuk mengikuti acara dan tidak boleh mengenakan biaya dalam bentuk apapun.
Pihak sekolah juga dihimbau untuk mengadakan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah atau tempat lain yang sederhana dan bersifat edukatif. Kegiatan harus memuat nilai-nilai kebersamaan, rasa syukur, serta memperkuat karakter peserta didik.
Selain itu, dalam surat edaran ini disebutkan bahwa seluruh proses perpisahan harus dilakukan dengan prinsip gotong royong, kesederhanaan, dan tidak mengarah pada kemewahan atau komersialisasi. Setiap bentuk pungutan atau kewajiban pembayaran dari siswa atau orang tua dianggap sebagai pelanggaran.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan momen perpisahan tetap menjadi kenangan manis tanpa memberatkan beban finansial keluarga siswa. Pemerintah juga mengajak seluruh satuan pendidikan untuk menjaga transparansi dan mengutamakan kepentingan peserta didik dalam setiap kegiatan.
Link Unduh Surat Edaran Larangan Wisuda Berbayar 2025 Jawa Barat
Bagi yang membutuhkan akses resmi, Surat Edaran Larangan Wisuda 2025 Jabar dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Unduh Surat Edaran Larangan Wisuda Berbayar 2025 Jawa Barat (PDF) disini.
Surat edaran ini penting untuk diketahui oleh pihak sekolah, siswa, dan orang tua agar memahami aturan terbaru mengenai penyelenggaraan acara kelulusan. Dengan adanya dokumen resmi ini, diharapkan tidak ada lagi pungutan biaya yang memberatkan dalam proses wisuda atau perpisahan.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































