tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang sekolah melakukan pungutan biaya dalam penyelenggaraan perpisahan atau wisuda sekolah. Perpisahan atau wisuda sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB hanya boleh dilakukan secara sederhana tanpa ada biaya pungutan yang dibebankan kepada siswa.
Larangan pungutan biaya dan imbauan acara wisuda sederhana itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/SEKRE tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA/SMK/SLB Se-Jawa Barat Tahun 2025. Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bila larangan tersebut tidak diindahkan maka akan diberlakukan sanksi.
Aturan mengenai larangan pungutan biaya dan imbauan acara wisuda sederhana itu belakangan ramai setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berdebat dengan siswi yang baru lulus dari SMAN 1 Cikarang Utara sekaligus korban penggusuran rumah di bantaran kali terkait pelarangan sekolah menggelar wisuda.
Remaja tersebut mengkritik kebijakan pelarangan wisuda sebab dianggap para siswa akan kehilangan kenangan perpisahan sebelum kelulusan. Ia berharap wisuda atau perpisahan tetap diadakan namun dengan biaya yang minim.
Benarkah Wisuda SMA Dihapus di Jawa Barat?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam surat edaran yang diterbitkan melalui Dinas Pendidikan Jawa barat tidak melarang adanya kegiatan perpisahan atau wisuda di tingkat SMA. Namun larangan yang dimaksud adalah biaya pungutan yang dilakukan untuk menyelenggarakan acara perpisahan atau wisuda.
Tidak adanya larangan atau penghapusan untuk penyelenggaraan perpisahan atau wisuda itu tercantum dalam poin satu surat edaran tersebut yang menyatakan: "Kegiatan perpisahan peserta didik/ wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik;".
Apakah Wisuda SMA Wajib?
Kegiatan perpisahan atau wisuda di tingkat sekolah khususnya di Jawa Barat tidak dilarang atau dihapus, namun secara nasional kegiatan perpisahan atau wisuda bukan bagian dari kegiatan wajib sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk memastikan bahwa setiap sekolah mulai dari jenjang usia dini sampai jenjang menengah atas tidak mewajibkan wisuda.
Aturan Larangan Wisuda Berbayar di Jawa Barat 2025
Larangan pungutan biaya untuk acara perpisahan atau wisuda di tingkat SMA/SMK/SLB itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/SEKRE tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA/SMK/SLB Se-Jawa Barat Tahun 2025.
Terkait larangan pungutan biaya tercantum dalam poin keempat yang berbunyi: "Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/ komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan);".
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait sanksi yang akan diberlakukan jika larangan tersebut dilanggar. Hal itu tercantum dalam poin kelima Surat Edaran yang berbunyi: "Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;".
Untuk lebih detail Surat Edaran secara lengkap dapat diunduh melalui link berikut ini: (LINK SURAT EDARAN KEGIATAN PERPISAHAN.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































