tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi aturan tentang sekolah tak wajib menggelar wisuda atau pelepasan siswa. Tersedia link unduh SE tak wajib wisuda dari Disdik Jakarta.
SE dengan nomor 17/SE/2025 tertanggal 27 Maret 2025 tersebut, menjelaskan kegiatan wisuda hanya boleh digelar di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa pungutan biaya.
SE ditujukan kepada Kepala Bidang jenjang PAUD hingga SMK, Kepala Dinas Wilayah, dan Kepala Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta.
Link Unduh Surat Edaran Tak Wajib Wisuda Disdik Jakarta
SE Disdik DKI Jakarta tentang tak wajib wisuda merupakan tindak lanjut atas terbitnya SE Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda peserta didik tertanggal 23 Juni 2023.
SE Nomor 17/SE/2025 tentang kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik pada jenjang PAUD, SD/PAKET A/PAKET B/SMP/LB, SMA/PAKET C/SMALB, SMK ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko.
Dalam surat tersebut, berisi tiga poin penting yang mengatur satuan pendidikan dan kepala dinas terkait untuk melaksanakan peran masing-masing dalam menindaklanjuti kegiatan wisuda yang bersifat tidak wajib.
Di bawah ini tersedia link unduh surat edaran tak wajib wisuda Disdik Jakarta yang dapat menjadi acuan bagi instansi terkait:
Link Unduh Surat Edaran Tak Wajib Wisuda Disdik Jakarta
Aturan Tak Wajib Wisuda Jenjang PAUD sampai SMA/SMK Jakarta
Mengacu pada SE Nomor 17/SE/2025 yang dikeluarkan oleh Disdik Jakarta, instansi sekolah tidak harus mewajibkan kegiatan wisuda atau pelepasan.
Apabila ingin mengadakan wisuda atau pelepasan, maka harus digelar secara sederhana dan tidak membebani orang tua atau siswa.
Selain itu, kegiatan wisuda atau pelepasan harus di gelar di lingkungan sekolah dengan tanpa pungutan dan tidak diskriminatif.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Disdik Jakarta mengimbau kepada kepala dinas masing-masing wilayah turut memantau dan berkoordinasi dengan kepala bidang terkait.
Berikut merupakan poin-poin kutipan isi SE Nomor 17/SE/2025 yang tidak mewajibkan kegiatan wisuda atau pelepasan:
- Poin Pertama: "Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik".
- Poin Kedua: "Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi".
- Poin Ketiga: "Kepala Suku Dinas Pendidikan di Wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas".
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































