tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang mengatur sejumlah kegiatan di lingkungan pendidikan, seperti pelaksanaan study tour, outing class, wisuda, dan kegiatan sekolah lainnya.
SE ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dan peserta didik di wilayah Jabar. Serta menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan terbaru dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Secara umum, isi surat edaran ini mencerminkan komitmen Dedi Mulyadi dalam membentuk generasi muda yang berkarakter kuat dan positif. Salah satu gagasan utama yang ingin diwujudkan melalui kebijakan ini adalah konsep “Gapura Panca Waluya.”
Konsep tersebut menekankan pentingnya lima nilai karakter yang harus dimiliki oleh setiap siswa, yakni Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Isi SE Pemprov Jabar Mengenai Study Group hingga Wisuda
SE Pemprov Jabar berisi 9 poin kebijakan yang harus dijalankan oleh seluruh satuan pendidikan dan peserta didik yang ada di wilayah Jabar. Berikut isi SE Pemprov Jabar secara rinci:
1. Peningkatan Sarana Pendidikan
Pemprov Jabar menekankan pentingnya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk penyediaan toilet di dalam kelas. Hal ini bertujuan menunjang kenyamanan dan kelancaran proses belajar, serta menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang peserta didik.
2. Peningkatan Mutu Guru
Guru dituntut memiliki kualitas yang adaptif terhadap perkembangan anak serta mampu memahami tujuan pendidikan secara menyeluruh demi mencetak manusia Indonesia yang utuh.
3. Larangan Study Tour Berbiaya Tinggi
Sekolah dilarang mengadakan kegiatan wisata atau study tour yang membebani orang tua. Kegiatan semacam itu dianjurkan diganti dengan program berbasis inovasi, seperti pengelolaan sampah, pertanian organik, peternakan, perikanan, hingga pengenalan dunia usaha dan industri.
4. Larangan Wisuda Seremonial di Semua Jenjang
SE ini juga melarang kegiatan wisuda di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA. Pemerintah menilai wisuda bersifat seremonial dan tidak berdampak signifikan terhadap perkembangan akademik peserta didik.
5. Anjuran Membawa Bekal dan Menabung
Sebagai persiapan menuju program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara menyeluruh, peserta didik dianjurkan membawa bekal makanan dari rumah. Hal ini juga bertujuan mengurangi konsumsi jajan dan mendorong budaya menabung.
6. Larangan Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Siswa di Bawah Umur
Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor. Mereka dianjurkan menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki sesuai kemampuan fisik. Untuk daerah terpencil, kebijakan ini bisa disesuaikan demi kemudahan akses ke sekolah.
7. Penguatan Wawasan Kebangsaan
Sekolah diimbau mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan lainnya, guna menumbuhkan rasa cinta tanah air serta disiplin dalam diri peserta didik.
8. Pembinaan Siswa dengan Perilaku Khusus
Siswa yang terlibat dalam perilaku menyimpang seperti tawuran, merokok, balap liar, kecanduan gim, atau menggunakan knalpot brong akan mendapatkan pembinaan khusus. Langkah ini akan dilakukan dengan persetujuan orang tua dan bekerja sama dengan TNI serta Polri.
9. Pendidikan Moral dan Spiritualitas
Penguatan karakter siswa juga dilakukan melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinan masing-masing peserta didik.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Febriyani Suryaningrum & Dicky Setyawan
Masuk tirto.id







































