Menuju konten utama

Apa Saja Dampak Psikologis dari Pendidikan Barak Dedi Mulyadi?

Pelibatan militer dalam mendisiplinkan siswa yang dicap bermasalah rawan menimbulkan pelanggaran hak anak seperti kekerasan hingga diskriminasi.

Apa Saja Dampak Psikologis dari Pendidikan Barak Dedi Mulyadi?
Puluhan siswa nakal mulai dikirim ke Barak Militer di Purwakarta. (Tangkapan Layar Youtube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak 69 siswa asal Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat, sejak Kamis (1/5/2025) lalu, resmi menjadi mengikuti program pembinaan di barak militer. Program ini digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mendisiplinkan siswa sekolah yang dicap ‘nakal’. Pelibatan militer mendisiplinkan siswa mulai dilaksanakan di Markas Resimen Armed 1/Sthira Yudha/1 Kostrad, Kabupaten Purwakarta dan di Rindam III Siliwangi, Bandung.

Rinciannya, peserta adalah 30 pelajar dari Bandung, dan 39 pelajar dari Purwakarta ketika peluncuran program ini. Di Purwakarta seharusnya diikuti 40 siswa, namun satu orang kabur sehingga tidak hadir saat peluncuran. Dedi Mulyadi mengklaim, puluhan siswa yang dibina di barak militer ini merasa senang.

“Gimana enggak happy, gizinya cukup, istirahatnya cukup, olahraganya cukup, sistem belajarnya cukup, sekolahnya cukup. Kan mereka tetap belajar di sekolahnya, cuma gurunya aja ngajarnya di sana [barak militer],” kata Dedi usai menjadi pembina upacara Hari Pendidikan Nasional, di Rindam III Siliwangi, Jalan Manado, Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).

Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi menilai rencana kebijakannya ini sebagai bagian dari pendidikan karakter. Dedi mengatakan akan memulai kebijakan ini di beberapa wilayah di Jawa Barat yang dianggap rawan, dengan menggandeng TNI dan Polri.

Peserta program, dipilih berdasarkan kesepakatan antara sekolah dan orang tua. Program akan berlangsung selama enam bulan. Dedi mengatakan, akan memprioritaskan siswa yang sulit dibina atau terindikasi terlibat dalam pergaulan bebas maupun tindakan kriminal.

Sementara itu, pembiayaan program dilakukan melalui kolaborasi antara Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota yang terlibat. “Selama enam bulan siswa akan dibina di barak dan tidak mengikuti sekolah formal. TNI yang akan menjemput langsung siswa ke rumah untuk dibina karakter dan perilakunya,” kata Dedi.

Dedi menilai, siswa bermasalah atau dicap nakal adalah mereka yang kerjanjingan bermain gim, kerap tawuran, melakukan balap motor, hingga sering bolos. Konsep pendidikan militer yang dimaksud bukan melatih pelajar secara fisik seperti layaknya prajurit perang. Namun membangun kesehatan mental, kedisiplinan, dan kebugaran fisik siswa.

Program mengirim siswa ke barak militer tentu mengundang polemik dan kritik dari berbagai kalangan. Pendisiplinan ala militer dianggap bukan jawaban dari masalah kenakalan remaja. Terlebih, terdapat potensi hak anak yang dilanggar dalam pelaksanaan program ini.

Terpenting, institusi militer dengan struktur komandonya yang kaku, budaya hierarkis, dan orientasi tempur untuk mempertahankan negara: dibentuk untuk menghadapi musuh, bukan mendidik siswa sipil. Pelibatan militer dalam urusan sipil kerap berujung pada pelanggaran hak asasi. Program sejenis ini pada masa rezim Orde Baru juga sempat diterapkan, seperti Penataran P4 dan pendidikan militer di kampus yang justru memperkuat militerisme dalam kehidupan sipil.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, memandang kebijakan seperti ‘wajib militer’ ini berlebihan dan cenderung menyesatkan. Ia melihat program ini sebagai langkah yang keliru dan perlu dikaji mendalam.

Di satu sisi, kata dia, disiplin dan ketegasan militer memang bisa memberikan efek jera. Tapi model kepatuhan pendidikan ala militer mengedepankan kepatuhan buta, hirarkis, serta tanpa pertimbangan nalar. Hal ini disebabkan rantai komando yang menjadi doktrin militer.

“Jadi kepatuhan ala pendidikan militer, dan pendidikan sipil di sekolah itu beda banget,” kata Ubaid kepada wartawan Tirto, Jumat (2/5/2025).

Selain itu, harus diingat bahwa latar belakang dan penyebab siswa berbuat nakal sangat beragam. Memukul rata semua permasalahan dengan pendekatan militer bisa jadi kurang efektif dan kontraproduktif bagi sebagian kasus anak.

Perlu dikaji secara tepat, apakah lingkungan militer yang keras dan penuh aturan itu sesuai dengan kebutuhan psikologis dan perkembangan emosi setiap siswa. Terlebih, ada potensi dampak negatif yang signifikan bagi siswa usai mengikuti pendisiplinan di barak militer.

Menurut Ubaid, berada di bawah bimbingan TNI dengan segala aturan dan kedisiplinannya dapat menimbulkan tekanan psikologis, kecemasan, dan bahkan trauma bagi anak-anak. Efektivitas pendisiplinan militer dalam mencegah kenakalan remaja terulang juga belum bisa dipastikan. Pasalnya, pola kedisiplinan yang dipaksakan ketika di barak militer belum tentu diinternalisasi menjadi nilai-nilai yang siswa bawa setelah program berakhir.

Program ini juga seakan menempatkan guru –terutama bidang BK (Bimbingan Konseling)– dalam posisi seakan kurang mampu mendidik. Padahal, guru BK dimodali kompetensi dan metode ilmiah dalam menangani masalah kenakalan remaja melalui pendekatan psikologis, konseling, dan pembinaan yang lebih personal.

Mengirim anak ke barak militer, kata Ubaid, dapat diinterpretasikan hanya jalan pintas yang mengabaikan peran penting sekolah dan tenaga pendidik. Selain itu, perlu disoroti potensi pelanggaran hak pendidikan anak. Setiap anak sejatinya berhak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya.

Padahal, mendapatkan pendidikan yang layak merupakan hak mendasar yang melekat pada manusia, seperti tercantum dalam UUD 1945. Dalam Pasal 28C disebut: setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan. Bahkan dalam Pasal 31 UUD 1945 ditegaskan pada ayat 1 dan 2: setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayainya.

“Memasukkan mereka ke lingkungan militer tanpa asesmen yang komprehensif dan tanpa mempertimbangkan alternatif lain bisa dianggap sebagai pembatasan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang humanis,” tegas ubaid.

Potensi Melanggar Hak Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, berpendapat program pembinaan siswa yang dicap bermasalah melalui barak militer seharusnya menjadi alternatif terakhir usai tugas yang berkewajiban dan bertanggung jawab sudah berjalan maksimal. Pasalnya, struktur pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak meliputi hak mendapatkan pengasuhan hingga pembinaan serta pendisiplinan berbasis satuan pendidikan dan masyarakat: wajib diberikan oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan keluarga.

Langkah urgensi yang bisa diambil, kata Ari, adalah mengaktivasi komponen sistem berjalan optimal dalam memenuhi hak dan perlindungan khusus anak. Termasuk dalam membina, mengawasi, dan mendisiplinkan. Opsi melibatkan militer seharusnya jauh ditempatkan di urutan terakhir.

"Sejauh mana komponen sistem tersebut sudah menjalankan tugas dan fungsinya, kewajiban dan tanggung jawabnya [dahulu]," ucap Aris kepada wartawan Tirto, Jumat.

Pelibatan militer dalam mendisiplinkan siswa yang dicap bermasalah memang rawan menimbulkan pelanggaran hak anak seperti kekerasan hingga diskriminasi. Alhasil program mengirim siswa ke barak militer berpotensi melanggar hak anak yang sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76A terkait hak pendidikan anak, dinyatakan setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif. Jaminan anak mendapatkan pendidikan yang bebas kekerasan juga diatur sebagaimana Pasal 9 UU Perlindungan Anak, yang berbunyi: “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”

Selain itu, dalam pasal 54 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, juga ditegaskan bahwa anak dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan. Yakni perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Ilustrasi Anak dan Hukum

Ilustrasi anak dan hukum. Getty Images/iStockphoto

Peneliti psikologi sosial dari Universitas Indonesia (UI), Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa penyematan anak-anak sebagai "siswa nakal" dan mengirim mereka ke barak militer memperkuat label sosial negatif. Di dalam teori labeling, kata dia, justru dapat membuat anak-anak menginternalisasi identitas tersebut.

Alhasil, anak yang dilabeli 'bermasalah' cenderung berperilaku sebagaimana cap penilaian itu karena dianggap sebagai identitas sosialnya. Wawan menyarankan, pilihan untuk melibatkan militer dalam pendidikan anak perlu dipertimbangkan ulang.

Militer bekerja dalam kerangka komando, yang sangat berbeda dengan pendidikan sipil berbasis dialog, empati, dan pemberdayaan. Dari perspektif teori otoritas sosial, anak-anak yang dibimbing dalam sistem otoriter mempelajari kepatuhan tanpa refleksi, bukan internalisasi nilai.

"Ini bukanlah bentuk pendidikan karakter yang sehat," kata Wawan kepada wartawan Tirto, Jumat.

Dampak psikologis terhadap anak juga bisa berujung serius. Menurut Wawan, memasukkan anak ke dalam sistem disiplin militer bisa memicu reaksi stres, kecemasan, dan trauma, terutama jika tidak ada dukungan emosional. Anak-anak yang memiliki riwayat kekerasan atau broken home akan merasa kembali "dihukum", bukan merasa tengah dibina.

Bahkan, Wawan menambahkan, studi oleh Petrosino dkk (2003) tentang program boot camp di Amerika Serikat menunjukkan bahwa program militer untuk remaja bermasalah tidak lebih efektif dalam mencegah kenakalan dibanding pendekatan komunitas. Malah terkadang, justru meningkatkan resiko perilaku agresif setelah program ala militer tersebut selesai.

Wawan menilai, anak-anak cenderung berperilaku menyimpang ketika ikatan dengan keluarga, sekolah, dan komunitas melemah. Maka, solusi yang bisa diambil adalah memperkuat relasi tersebut melalui kegiatan ekstrakurikuler, keterlibatan orang tua, dan peran guru sebagai mentor di sekolah.

"Memaksa mereka masuk ke dalam pola militer, tampak memperlihatkan pengambil kebijakan tidak punya empati sama sekali dan hanya ingin jalan pintas," tegas Wawan.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN ANAK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang