Menuju konten utama

ASN Wajib Naik Transum, Ampuhkah Tekan Macet di Jakarta?

Langkah mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta bukanlah kali pertama. Simak selengkapnya.

ASN Wajib Naik Transum, Ampuhkah Tekan Macet di Jakarta?
Calon penumpang mengantre untuk menaiki kereta moda raya terpadu (MRT) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan akses gratis bagi 15 golongan masyarakat seperti pegawai pemerintah, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar hingga penyandang disabilitas untuk menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT dan LRT. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

tirto.id - Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengamanatkan Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Pusat Perekonomian Nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Sedangkan kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional dan lainnya.

Di tengah upaya Jakarta menuju status sebagai kota global, transportasi publik memegang peran sentral sebagai penggerak mobilitas yang inklusif dan berkelanjutan. Demi mewujudkan cita-cita ini beragam cara dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ mulai dari menjanjikan transportasi umum (transum) gratis bagi 15 golongan hingga memperluas cakupan pelayanan transportasi umum di Jakarta.

Pramono Anung

Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, naik bus Transjakarta dari Halte Taman Suropati pada Rabu (30/4/2025). tirto.id/naufal majid

Terbaru, Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Nantinya, para ASN juga wajib melaporkan aktivitas tersebut dengan berswafoto disertai keterangan lengkap.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta yang ditandatangani Pramono pada Rabu (23/4/2025) pekan lalu.

"Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto," demikian tertulis dalam Instruksi Gubernur tersebut, dikutip Senin (28/4/2025).

Swafoto ASN saat naik transportasi umum itu harus dikirimkan kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.

"Melalui media yang ditentukan, misalnya grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya yang ditentukan," tulis keterangan tersebut.

Meskipun demikian, kewajiban penggunaan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Perlu Ada Dorongan Tingkatkan Penggunaan Transportasi Umum di Jakarta

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai inisiatif Pemprov Jakarta dengan membudayakan ASN untuk bertransportasi umum merupakan salah satu upaya mendorong warga lebih banyak menggunakan fasilitas transportasi umum (push strategy).

Ia menjelaskan, strategi push and pull dalam transportasi adalah pendekatan yang digunakan untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum, dengan cara membatasi penggunaan kendaraan pribadi (push) dan meningkatkan daya tarik transportasi umum (pull).

“Langkah nyata sudah dilakukan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam upaya menekan penggunaan kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi umum dengan mewajibkan ASN naik transportasi umum setiap hari Rabu dalam sepekan. Penumpang LRT Jabodebek pada hari Rabu (30 April 2025) mencapai jumlah tertinggi 104.453 orang,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (2/5/2025).

Langkah mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta bukanlah kali pertama. Pada masa kepimpinan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) Saat itu dipilih hari Jumat sebagai hari wajib bagi ASN menggunakan transportasi umum, sayangnya kebijakan ini tidak berlanjut.

Djoko menambahkan saat ini, cakupan layanan transportasi umum di Jakarta sudah mencapai 90 persen. Bagi ASN yang bertempat tinggal di Jakarta, Djoko menilai kebijakan ini tak akan memberikan kendala berarti.

Namun, bagi mereka yang tempat tinggalnya di luar Jakarta, akan mengalami kendala lantaran pembenahan layanan transportasi umum tidak semasif di Jakarta. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Jakarta juga memperluas layanan transportasi ke wilayah penyangga Jakarta (Bodetabek).

“Maka dengan adanya perluasan layanan Transjabodetabek ke wilayah pendukung Jakarta (Bodetabek) akan sangat membantu upaya kebijakan menata transportasi Jakarta,” ujarnya.

Rencana transportasi umum gratis untuk 15 golongan masyarakat Jakarta

Bus Transjakarta melintas di kawasan Halte CSW Blok M, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan akses gratis bagi 15 golongan masyarakat seperti pegawai pemerintah, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar hingga penyandang disabilitas untuk menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT dan LRT. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

Seperti yang disampaikan oleh Pramono Anung, saat ini jumlah ASN di bawah naungan Pemerintah Jakarta tercatat sebanyak 65 ribu orang. Rinciannya, 45 ribu ASN dan sisanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Djoko berpendapat jika hanya 65 ribu ASN Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu, tidak akan banyak mengubah ritme kemacetan lalu lintas di Jakarta.

“Akan tetapi, jika hal ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan serta didukung dengan anggota DPRD Pemprov Jakarta dengan membuat Perda, kebijakan ini bisa jadi pemacu dan pemicu beralih menggunakan transportasi umum,” ujarnya.

Djoko menekankan pentingnya ada peraturan daerah (Perda) agar kebijakan ini bisa berjalan secara berkelanjutan. Ia mencontohkan, pernah ada upaya mengurangi menggunakan kendaraan bermotor pribadi agar mau beralih menggunakan angkutan umum, yakni pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Thamrin di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Sebagai alternatif penggantinya disediakan bus gratis dari Bundaran Senayan hingga Harmoni. Akan tetapi tidak bertahan lama, karena hanya berupa instruksi gubernur (bukan Perda),” ujarnya

Membiasakan ASN dengan mewajibkan menggunakan transportasi umum juga pernah terjadi di Palembang, ketika LRT Sumatera Selatan sudah beroperasi (era Gubernur Alex Nurdin). Lagi-lagi tidak ada keseriusan dan koordinasi antara Pemprov Sumatera Selatan dan Pemkot Palembang membuat kebijakan ini tidak berlangsung lama.

Tingkat Penggunaan Transportasi Umum Masih Rendah

Majunya sebuah kota teridentifikasi dari kemudahan mobilitas warga karena konektivitas pada sistem transportasinya. Sekilas, jika dibandingkan dengan kota metropolitan lain di Indonesia, Jakarta nampak unggul dalam hal pilihan moda dan konektivitas transportasinya.

Jakarta memiliki beberapa moda angkutan umum antara lain Transjakarta, MRT, LRT, BRT (Metrotrans dan Minitrans, dan non-BRT (Miktrotrans) yang terintegrasi dibawah naungan Jak Lingko. Belum lagi KRL Commuter Line dibawah naungan PT KAI yang turut menopang moda transportasi di Jakarta dan wilayah penyangganya.

Secara holistik, JakLingko merupakan sistem transportasi terintegrasi yang meliputi integrasi fisik, integrasi layanan, integrasi manajemen, maupun integrasi pembayarannya. Sistem integrasi JakLingko meliputi layanan armada yang dijalankan oleh PT Transjakarta, seperti BRT (Metrotrans dan Minitrans, dan non-BRT (Miktrotrans). Juga transportasi berbasis rel seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Banyaknya pilihan moda transportasi tersebut seharusnya dapat meningkatkan minat masyarakat Jakarta untuk menggunakan transportasi umum, alih-alih kendaraan pribadi. Namun demikian, tingkat penggunaan (modal share) transportasi umum dari total pergerakan di Jakarta ternyata tercatat hanya sebesar 19,43 persen pada 2023.

Angka ini masih jauh dibawah target modal share dari Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) sebesar 60 persen di 2029 dan target Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ) sebesar 45 persen pada tahun 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari 2025, Transjakarta menjadi moda transportasi dengan jumlah penumpang terbanyak mencapai 32.227.028 orang. Jumlah penumpang Transjakarta Januari 2025 turun 2,76 persen (month to month), di mana jumlah penumpang Desember 2024 mencapai 33.141.311 orang.

Secara tahunan (year on year), jumlah penumpang pengguna moda transportasi Transjakarta pada Januari 2025 meningkat 4,18 persen, di mana jumlah penumpang Transjakarta Januari 2024 tercatat mencapai 30.934.491 orang.

Disusul oleh MRT yang tercatat memiliki penumpang mencapai 3.534.665 orang, turun 1,57 persen atau menurun sejumlah 56.381 orang dibandingkan total penumpang MRT Jakarta pada Desember 2024 (month to month) yang mencapai 3.591.046 orang. Jika dilihat secara tahunan (year on year), jumlah penumpang MRT Jakarta Desember 2024 naik 12,80 persen, dari 3.133.700 orang (Januari 2024) menjadi 3.534.665 orang (Januari 2025).

Sementara, penumpang LRT Jakarta pada Januari 2025 mencapai 99.328 orang. Jumlah penumpang LRT Jakarta Januari 2025 menurun 1,86 persen atau menurun sebanyak 1.881 orang dibandingkan Desember 2024 (month to month) yang pada bulan tersebut mencapai 101.209 orang.

Jumlah penumpang KRL Commuterline Jabodetabek meningkat

Penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek berjalan keluar dari gerbong usai tiba di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Jumat (12/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.

Jika dilihat secara tahunan (year on year), jumlah penumpang LRT Jakarta naik 6,08 persen atau meningkat sejumlah 5.697 orang jika dibandingkan bulan yang sama tahun 2024 (year on year), dari 93.631 orang pelanggan (Januari 2024) menjadi 99.328 orang (Januari 2025).

Laporan “Urban Mobility Readiness Index” (2023) yang diterbitkan Oliver Wyman Forum bersama University of California Berkley menempatkan Jakarta berada di peringkat 49 dari 65 kota besar dalam Skor Indeks Kesiapan Mobilitas Perkotaan 2023. Indeks ini mengukur kesiapan kota-kota di seluruh dunia dalam aspek urbanisasi, mobilitas, infrastruktur, hingga ekosistem transportasi yang berkelanjutan.

Untuk level Asia Tenggara, Indonesia berada di bawah Singapura yang menempati ranking 6 dunia, Kuala Lumpur (42) dan Bangkok (45). Meski begitu, posisi Jakarta masih lebih baik dari ibu kota Filipina, Manila yang berada di peringkat 60 dunia.

Dalam hal meningkatkan mobilitas dan transportasi laporan itu memberikan rekomendasi Jakarta agar dapat memperkuat layanan transportasi publiknya dengan menambahkan lebih banyak halte dan stasiun di sepanjang jalur komuter dan memfokuskan pengembangan pada layanan bus rapid transit (BRT), yaitu Transjakarta.

Selain itu, penambahan jumlah stasiun dapat membuat layanan bus lebih mudah diakses oleh warga, yang pada akhirnya membantu meningkatkan jumlah penumpang dan mengurangi penggunaan mobil pribadi.

“Dalam jangka panjang, memperluas jangkauan jaringan mass rapid transit (MRT Jakarta) akan menjadi kunci untuk membangun sistem transportasi publik kota yang lebih kuat, namun hal ini akan membutuhkan waktu dan biaya yang besar,” tulis laporan tersebut.

Kembali menurut Djoko, untuk mempercepat target warga beralih menggunakan angkutan umum dari kendaraan pribadi, tidak bisa hanya dengan menambah dari populasi ASN Pemrov Jakarta saja. Hal ini disebabkan, yang berakivitas di Jakarta, tidak hanya ASN di Pemprov Jakarta, akan tetapi ada sejumlah ASN Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat yang jumlahnya lebih banyak dari ASN Pemprov Jakarta.

“Kementerian Perhubungan sebagai institusi yang mengurus transportasi di seluruh negeri, hendaknya dapat memanfaatkan dan meniru kebijakan Pemrov Jakarta untuk diterapkan ASN Kementerian Perhubungan. Berikutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan ASN Kementerian dan Lembaga di Kota Jakarta menggunakan transportasi umum,” ujar Djoko.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI UMUM atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Anggun P Situmorang