tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Ketentuan ASN wajib menggunakan transportasi umumi tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta 6/2025, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Rabu, 23 April 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak Rabu, 30 April 2025.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, kendaraan dinas bagi ASN ditiadakan pada hari Rabu. Serta untuk mendukung pelaksanaannya, ASN juga diberikan akses gratis ke layanan transportasi umum di Jakarta.
Transportasi umum itu meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT, kereta bandara, kapal/angkutan antar jemput pegawai, Kereta Commuter Line (KRL Jabodetabek), serta JakLingko.
Moda tersebut diharapkan mempermudah ASN untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi publik yang telah terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Aturannya
Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan baru yang mewajibkan seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Sejumlah ketentuan diberlakukan dalam kebijakan ini, salah satunya adalah kewajiban ASN mendokumentasikan perjalanannya melalui swafoto (selfie).
Aturan ini berlaku dalam tiga aktivitas utama, yakni saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, dan pulang kerja. Berikut ini rincian aturan yang ditetapkan:
- Kebijakan wajib menggunakan transportasi umum berlaku setiap hari Rabu bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
- Aturan mencakup tiga aktivitas:
Saat berangkat kerja
Saat menjalankan tugas dinas
Saat pulang kerja
- ASN yang mengikuti aturan ini diberi akses gratis ke berbagai moda transportasi umum.
- ASN wajib mengambil swafoto (selfie) sebagai bukti telah menggunakan angkutan umum pada ketiga aktivitas tersebut.
- Hasil swafoto dilaporkan ke sistem yang telah disediakan.
- Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kepatuhan pegawainya.
Golongan ASN Jakarta yang Dikecualikan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Ingub DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mengatur secara rinci golongan ASN yang diwajibkan serta yang mendapat pengecualian dari aturan tersebut. Berikut rincian ketetapan berdasarkan Ingub 6/2025:
Pihak yang wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu meliputi:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan asisten
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Deputi Gubernur dan asisten
- Wali Kota se-DKI Jakarta
- Bupati, camat, lurah di Kepulauan Seribu
- Kepala Dinas se-DKI Jakarta
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta
- Kepala Badan
- Kepala Biro
- Kepala UPT
- Sekretaris DPRD
- Camat, lurah, dan seluruh pegawai pemerintah di bawah Pemprov DKI Jakarta
- Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur
- Pegawai dalam kondisi sakit
- Pegawai yang sedang hamil
- Pegawai dengan disabilitas
- Petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus dalam menjalankan tugasnya
Masuk tirto.id







































