tirto.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan hukuman mati tidak akan dihapus dari Indonesia. Kata Yusril, hukuman tersebut harus tetap berlaku meski harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Yusril mengatakan, meski Presiden Prabowo Subianto sempat menolak hukuman mati, karena hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum, hukuman mati tetap tidak bisa dihapuskan.
Dia menjelaskan alasan hukuman mati masih ada di KUHP terbaru, yang akan berlaku pada Januari 2026 mendatang. Katanya, hukuman mati merupakan bentuk penghargaan terhadap hukum adat dan hukum Islam, yang dipercayai oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
"Jadi pertama kita lihat hukum adat itu mengakui hukuman mati. Walaupun cara hukuman matinya itu barangkali sangat mungkin juga kita bilang sadis, mungkin lucu juga. Misalnya orang dituduh sebagai tukang santet. Lantas para ketua adat menghukum orang itu diikat dalam karung goni terus diceburin kali. Mungkin nggak manusiawi caranya. Tapi substansinya bukan itu. Substansinya hukum adat itu mengakui adanya hukuman mati," kata Yusril kepada Tirto, minggu ini.
Selain itu, kata Yusril, hukum agama Islam, yang merupakan agama mayoritas orang di Indonesia, juga mengakui adanya hukuman mati. Dus, pemerintah tidak mungkin membuat aturan yang melawan kesadaran hukum masyarakatnya sendiri, katanya.
Dia juga mengatakan dalam membangun hukum nasional, pemerintah menggunakan empat sumber, yakni hukum adat, hukum islam, hukum eks kolonial Belanda, serta konvensi kebiasaan internasional. Yusril mencontohkan aturan perdagangan yang mencontoh hukum internasional.
Kemudian, meski hukuman mati tidak dihapuskan di KUHP baru, dia juga menjelaskan bahwa kitab hukum tersebut mengatur bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak boleh menjadikan hukuman mati menjadi satu-satunya tuntutan, melainkan harus dibarengi dengan alternatif tuntutan, seperti hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, dia juga mengatakan, jika hakim memberikan vonis hukuman mati pada seorang terdakwa, berdasarkan KHUP baru, eksekusi baru bisa dilakukan setelah 10 tahun, dengan catatan orang tersebut, tidak menyesali perbuatannya dan tiidak mau bertaubat.
"Nah, selama 10 tahun itu orang itu dimasukkan ke dalam rumah tahanan. Tahanan, dia bukan di penjara. Dia ditahan saja. Diberikan pelayanan, dan lain-lain sebagainya. Dan nanti dilihat perilakunya. Apakah perilakunya berubah? Ya, saya pernah bilang apakah orang itu sudah taubatan nasuha, kira-kira begitu ya. Nanti dievaluasi oleh tim yang dibentuk untuk mempelajari," ujarnya.
"Kalau misalnya tim ini berkeyakinan orang ini sebenarnya sudah menyesali betul-betul perbuatannya, dia bisa merekomendasikan kepada Mahkamah Agung, kepada presiden untuk mengubah status hukuman matinya menjadi hukuman seumur hidup. Nah, jadi ada perubahan-perubahan seperti itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Yusril, yang telah terjun ke dunia politik sejak era Presiden Suharto ini, juga menceritakan perbedaan dari setiap pemimpin yang berkuasa di republik ini.
Berikut obrolan lengkap Tirto dengan Yusril Ihza Mahendra di Podcast For Your Politics.
Bagaimana Anda mengawali ketertarikan pada dunia politik?
Memang ketertarikan pada politik itu tidak lahir secara tiba-tiba. Mungkin juga ada proses sosialisasi dalam keluarga ya. Saya mendengar cerita dari ayah saya, dari ibu saya, dari kakek saya. Keterlibatan dari keluarga kami di masa-masa yang lalu, bahkan sudah berabad-abad yang lalu dalam dunia politiknya orang Melayu. Kemudian bagaimana mereka bergerak pada waktu zaman penjajahan sampai kita merdeka.
Ayah saya memang dulu aktivis dari partai Masyumi. Ibu saya juga aktivis dari muslimat-nya Masyumi. Ibu saya pernah cerita, waktu pemilu tahun 1955, beliau itu sedang hamil saya pada waktu itu, kampanye. Saya lahir tahun 1956, sesudah pelaksanaan pemilu.
Kita secara intens terlibat dalam mengikuti perkembangan politik. Waktu saya masih muda sekali, masih SMP, terjadi transisi pemerintahan. Orde Lama ke Orde Baru. Dan saya tiba-tiba ditunjuk menjadi sekretaris KAPI, Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia. Pada waktu itu saya baru kelas 1 SMP.
Aktif untuk memimpin KAPI itu pada tingkat rayon pada waktu itu. Tingkat kecamatan kalau sekarang ini. Kemudian, terlibat pergerakan politik sampai mahasiswa. Sampai sekarang sepertinya nggak lepas-lepas juga. Jadi ayah saya pernah bilang sama saya begini katanya, "Masuk ke dalam dunia politik itu seperti ikan masuk ke dalam bubu. Masuknya itu gampang, keluarnya susah."

Apakah pernah ada keinginan untuk meninggalkan dunia politik?
Susah meniggalkan itu (politik). Saya mengenal orang-orang di sekitar saya, para senior, seperti almarhum Pak Muhammad Nasir, atau Muhammad Rum, atau Syafruddin, banyak mengajari saya tentang politik. Boleh dikatakan, sampai akhir hayatnya, mereka tidak dapat melepaskan diri dari dunia politik.
Apa pesan yang Anda pegang hingga saat ini, baik dari keluarga maupun tokoh yang anda kenal?
Mereka selalu mengajarkan kepada saya jangan melepaskan etik dari politik, politik itu harus didasarkan kepada nilai-nilai keadilan, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan lain-lain. Bahkan, ketika para tokoh itu sudah mulai sepuh, mereka mengatakan kita ini terlalu baik dalam berpolitik.
Kita ini terlalu jujur dan terlalu baik sangka dengan orang lain. Padahal orang lain tidak seperti itu. Jadi kadang-kadang saya pun masih terpengaruh oleh doktrin seperti itu ya. Kadang-kadang politik itu justru bisa menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
Bagaimana Anda memandang perubahan rezim sejak zaman orde baru hingga saat ini? Bagaimana Anda melihat adanya kekerasan pada setiap peralihan?
Sebenarnya, keterlibatan saya itu juga semacam panggilan hati nurani atau panggilan sejarah. Bahw kita harus terlibat membenahi masyarakat kita sendiri, bangsa kita sendiri untuk mencapai satu keadaan yang lebih baik. Tapi mencapai keadaan yang lebih baik itu bisa banyak macam hal terjadi, karena politik itu selalu juga ada aksi dan ada reaksi. Tapi, ada juga kadang-kadang kita sendiri yang menciptakan sesuatu yang kemudian ada reaksi dari pihak yang lain.
Politik itu harus dijauhkan dari cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan. Tapi kadang-kadang kita nggak punya pilihan. Terpaksa juga kita menggunakan cara-cara kekerasan itu walaupun seringkali mengalami nasib yang tragis. Seperti para pendahulu kita, bangsa kita, keluarga kami pun juga seperti itu. Tidak sedikit yang gugur dalam pertempuran mempertahankan kedaulatannya orang Melayu, baik di Melaka maupun di Kepulauan Riau.
Kadang-kadang, tidak baiknya, kemudian setelah kita merdeka, kita berkuasa, kadang-kadang tidak jarang kita menggunakan kekuatan untuk menindas lawan-lawan politik, yang sebenarnya adalah bagian daripada bangsa kita sendiri. Itu kadang-kadang merupakan suatu tragedi di masa yang lalu, bagaimana kita melihat konflik ideologi, yang terjadi tidak hanya internal kita, tapi juga ada pengaruh dari luar juga.
Misalnya, kepada kelompok-kelompok tertentu yang kemudian juga ada kekuatan politik dari negara-negara lain yang support mereka, dan itu tidak pernah terlepas dalam sejarah. Misalnya, kita lihat komunis misalnya dulu di-support oleh Rusia ataupun oleh Cina, tapi tentara juga di-support oleh Amerika.
Jadi kita juga tidak bisa mengatakan semua itu lepas karena semua itu juga adalah kepentingan-kepentingan politik internasional, yang sedikit banyaknya juga akan berpengaruh dalam pergolakan atau peristiwa politik di dalam negeri.
Apakah Anda sempat menjadi menteri di era Soeharto?
Belum, pada waktu Pak Soeharto itu, hampir saya dilantik sebagai Menteri Sekretaris Kabinet pada waktu itu. Tapi, Pak Soeharto nya sudah keburu jatuh ya, sehingga tidak jadi dilantik. Pada waktu itu, bulan Mei tahun 1998, dan rencananya Pak Soeharto pulang dari Mesir. Saya diberitahu oleh Pak Saadillah Mursjid, Mensesneg pada waktu itu, bahwa saya akan dilantik sebagai Menteri Sekretaris Kabinet. Tapi Pak Soeharto nya keburu turun, pada tanggal 21 Mei.
Apakah dulu Anda aktif membuat teks pidato untuk Soeharto?
Ya, jadi saya sebenarnya lebih banyak bekerja sebagai akademisi pada waktu itu. Memikirkan banyak masalah, termasuk juga memikirkan bagaimana negara ini lebih baik ya, dan Presiden itu kan pusat dari segala-galanya di negara kita ini. Karena itu arahan Presiden, pidato Presiden itu menentukan arah perjalanan dari bangsa kita ini, dan sebab itu ketika saya ditawari untuk menjadi salah seorang penulis pidato Presiden. Itu saya jadi tertarik dengan hal itu, dan kesempatan itu juga saya gunakan untuk belajar sebenarnya.

Teks pidato yang Anda buat tetap diseleksi lagi?
Ya, oleh Mensesneg atasan saya pada waktu itu Pak Murdiono, apalagi Pak Soeharto sendiri. Jadi, saya memang perlu waktu berbulan-bulan untuk belajar dan memahami jalan pikirannya seseorang yang ditulis pidatonya itu tidak mudah. Apalagi Pak Soeharto itu beliau seorang Jenderal, orang Jawa yang perasaannya itu berbeda dengan perasaan orang Sumatera. Itu tidak mudah ya.
Mesti banyak belajar sehingga mengungkapkan sesuatu dalam bahasa Indonesia, tapi mengekspresikan pikiran-pikiran beliau, baik Pak Soeharto itu sebagai seorang Muslim yang pikirannya itu sangat dipengaruhi oleh Muhammadiyah, sekolahnya Muhammadiyah, tapi juga orang Jawa, itu tidak bisa kita abaikan. Tentara kan, jadi semua itu harus dipertimbangkan betul. Dan saya banyak belajar tentang hal itu.
Setelah menjadi penulis teks pidato Soeharto, Anda menjadi Kemenkumham era Gus Dur. Bagimana proses hingga bis dipilih oleh Gus Dur untuk menjadi menteri?
Barang kali kali itu komprominya Gus Dur pada waktu itu. Jadi pada tahun 1999 itu kan calon Presiden cuman ada tiga orang, yang disahkan oleh MPR. Gus Dur sendiri, Bu Mega, dan saya. Saya didesak oleh banyak kawan-kawan supaya mundur. Akhirnya, memang saya mundur, tinggal calon Presiden tinggal Bu Mega sama Gus Dur. Jadi Gus Dur pada waktu itu bicara sama saya, dia bilang, Pak Soeharto sampean mundur, bagaimana kalau sampean jadi Ketua Makam Agung? Katanya.
Jadi saya bilang, Gus, emang Presiden bisa nentuin siapa Ketua Mahkamah Agung? Jadi, oh nggak bisa ya? Ya, nggak bisa, saya bilang. Hanya ketawa-ketawa begitu, tapi akhirnya, sesudah pemilihan presiden itu, Gus Dur memanggil saya dan menawarkan supaya saya jadi Menteri Kehakiman. Istilahnya pada waktu itu, yang diubah namanya menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Tapi hanya beberapa bulan. Kemudian dikembalikan lagi namanya menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada waktu itu.

Selain itu, Anda juga sempat menjadi Mensesneg era SBY. Apa hal yang paling menarik selama melewati beberapa kepemimpinan?
Sebenarnya semua pemimpin kita itu mempunyai wawasan dan cita-cita, untuk pertama, mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia ini. Dan kemudian juga keinginan mereka sebenarnya untuk menjadikan bangsa kita ini sebagai sebuah bangsa yang maju, setara dengan bangsa-bangsa lain, yang lebih dulu telah mencapai kemajuan.
Walaupun, kadang-kadang mungkin ada kontroversial seperti Pak Habibie, misalnya, ketika menjadi Presiden, beliau menyetujui adanya jajak pendapat constitution di Timor Timur, yang menyebabkan Timor Timur itu akhirnya lepas dari Republik Indonesia, setelah diadakan istilahnya referendum oleh pihak luar ya, walaupun kita mengatakan sebenarnya jajak pendapat ya.
Tapi ya, seperti kita terjebak dengan hal itu dan tidak punya pilihan. Mungkin, orang menganggap apakah ini juga tidak bertentangan dengan keinginan untuk mempertahankan negara kesatuan? Saya kira memang karena terjadi proses sejarah yang berbeda ya, integrasinya Timor Timur ke Indonesia. Pak Habibie pada waktu itu seperti juga menghadapi pilihan-pilihan sulit, ya, dan sehingga akhirnya ya lebih baik mengambil keputusan yang salah daripada tidak ambil putusan sama sekali.
Hal itu sudah terjadi, tapi sejatinya memang dari awal kita itu bercita-cita untuk menjadikan negara kesatuan Republik Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, bekas jajahannya Belanda, baik Netherlands India maupun Netherlands New Guinea, yang sekarang menjadi Provinsi Papua dan beberapa provinsi baru itu. Jadi memang tidak ada pikiran menjadikan bekas jajahan Portugis itu sebagai negara kesatuan publik Indonesia.
Nah, semua itu sebenarnya sudah bekerja sangat keras, baik Gus Dur maupun Bu Mega, Pak Habibie, Pak Harto. Apalagi dan presiden-presiden sesudahnya, dan bagi saya semua presiden itu punya niat baik, dan apa yang beliau-beliau telah lakukan itu harus kita hormati, dan kita hargai. Walaupun ya, namanya manusia ya tentu ada kelebihan dan ada kekurangan.
Jadi jangan kita jadi pemimpin baru selalu menyalahkan yang lama, kita mau mengubur semua yang telah mereka bangun, kita seperti memulai sesuatu yang lain, saya kira kurang baik itu. Lebih baik meneruskan apa yang sudah ada, yang baik ya yang kita teruskan, yang salah kita koreksi. Sehingga kita itu betul-betul merupakan satu estafet melihat ke depan.
Kita melihat sekarang ini, Pak Presiden Prabowo Subianto jelas sekali mengatakan bahwa beliau akan meneruskan apa yang telah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya. Lebih-lebih presiden yang terakhir dua periode ya, Pak Jokowi, dan keinginan beliau untuk tahun 2045 kita itu sudah berada pada posisi negara maju, yang disebut sebagai Indonesia Emas.
Sekarang ini, ancang-ancang untuk menjadi negara maju itu sudah kelihatan di depan mata ya, beberapa hari terakhir ini. Dunia sudah mengakui bahwa Indonesia itu merupakan kekuatan ekonomi nomor enam di dunia, sudah mengalahkan Inggris dan Perancis, dilihat dari segi PDB. Jadi kita itu memberikan peran dalam kekuatan ekonomi dunia itu sebegitu besarnya.
Walaupun, tentu kelemahannya, belum ada pemerataan, karena penduduk kita begitu besar jadi pemerataannya memang masih menjadi masalah. Tapi dari segi kekuatan, kita sudah menjadi kekuatan nomor enam dunia, dan kita juga sudah melangkah akan menjadi anggota OECD, mungkin tiga tahun lagi. Jadi, secara berpaham, apa yang dicita-citakan Pak Prabowo itu tahun 2045, berarti 20 tahun lagi dari sekarang, kita itu akan menjadi sebuah bangsa maju. Saya kira itu sangat mungkin.

Banyak kritik yang menyebut, kepemimpinan saat ini terlalu fokus pada perkembangan ekonomi dan infrastruktur. Namun, untuk hukum dan HAM, sebagai sosok yang telah mengikuti beberapa kepemimpinan, apakah juga terdapat perkembangan?
Ya, memang kita itu selalu di-present dilema seperti itu. Kalau Pak Harto dulu, kan, membesarkan kue pembangunan. Sekarang, pada era Pak Prabowo ini, kue yang besar itu, sudah tercipta. Dengan jadinya Indonesia itu sebagai kekuatan ekonomi nomor enam dunia, kita menjadi anggota G20, 20 negara pelaku ekonomi terbesar di dunia, sehingga memang harusnya lebih banyak pemerataan dijalankan. Bagaimanapun kita harus mengakui bahwa Pak Jokowi itu melakukan upaya-upaya besar dalam rangka melakukan pemerataan itu.
Kita boleh setuju atau tidak setuju dengan beliau, seperti beliau membangun IKN, memindahkan ibu kota ke Kalimantan, orang bisa setuju, bisa nggak setuju, soal itu. Tapi lihat secara global, Pak Jokowi itu membangun infrastruktur dimana-mana, sehingga kita punya jalan yang bagus, infrastruktur yang bagus, jembatan, transportasi, kemudian juga bandara-bandara, pelabuhan yang bagus dimana-mana. Tidak gampang mengurus negara ini.
Indonesia punya 256 bandara. Itu lumayan bagus. Bagi saya, itu merupakan satu prestasi yang luar biasa. Minggu yang lalu, saya pergi ke Gunung Kerinci di Sumatera, gunung tertinggi di Sumatera. Saya kagum juga bandaranya bagus sekali padahal itu jauh di tengah gunung, walaupun masih bisa didarati oleh pesawat ATR, ya, belum bisa Boeing di situ, tapi bagaimana kita itu membangun transportasi, membangun menghubungkan satu dengan yang lain. Nah, kalau infrastruktur itu terbuka, transportasi terbuka, lama-lama kesenjangan itu akan jauh berkurang.
Ketika saya masih kecil, saya tinggal di Belitung, itu ada perbedaan antara orang laut atau orang pantai, dengan orang darat. Orang darat itu yang jauh dari pantai. Itu cara berpakaiannya beda, ngomong aja beda. Karena orang pantai itu sudah lama ada listrik, ada macam-macam, orang di situ sampai tahun 90 belum ada lampu. Tapi sekarang, tahun 2020, saya tanya di kampung, masih ada nggak beda antara orang laut, orang pantai dengan orang darat. Dia bilang udah gak ada lagi bedanya. Kenapa? Karena jalan semua smooth, listrik sampai ke kampung, mulai tahun 2000, listrik itu semua ada. Orang kampung nonton TV, orang kampung punya kulkas.
Jadi mungkin pembangunan infrastruktur ini membantu juga terhadap akses orang untuk penghidupan yang layak dan sebagainya?
Tapi ya, tentu tidak bisa mendadak. Jadi kalau persoalan pembangunan HAM, yang Anda katakan hukum belum terlalu adil, itu iya. Kita akui dan saya pun berkali-kali juga mengumumkan hal ini dalam persidangan kabinet.
Pak Prabowo setuju bahwa cita-cita besar beliau itu untuk menjadikan bangsa ini bangsa yang kuat, bangsa yang kaya, makmur, begitu itu memang perlu ditopang oleh norma-norma hukum yang adil dan pasti. Nah, jadi kalau hukumnya gak adil, ya ketimpangan. Kalau hukumnya gak pasti, ya orang mau investasi juga gak berani, ketakutan semua.
Jadi saya kira faktor keadilan dan kepastian hukum itu menjadi penting untuk menopang pembangunan ekonomi. Begitu juga pembangunan hukum pada umumnya itu harus berbasiskan kepada hak asasi manusia atau HAM.
Kenapa hukuman mati tidak dihapus dan masih ada dalam KUHP?
Begini, kita itu membuat hukum itu bukan maunya kita sendiri. Jadi kalau hukum itu kita lihat sebagai suatu social engineering, kita itu berpikir sendiri, merumuskan sesuatu, kita bikin hukum dan kita dorong rakyat ini supaya mengikuti hukum ini. Perilaku mereka berubah, sifat mereka berubah harus mengikuti satu norma.
Tapi cara berpikir seperti itu, kadang-kadang mengarah kepada sistem yang agak diktator, agak memaksa. Begitu ya. Ada aliran lain yang disebut dengan mazhab sejarah, yang mengatakan tugas negara itu bukan membuat hukum, tugas negara itu memformulasikan apa yang menjadi kesadaran hukum masyarakat.
Jadi, tugas negara itu mengangkat kesadaran hukum itu, menjadi satu norma peraturan perundangan yang berlaku. Jadi rakyat itu tidak merasa asing. Dalam istilah lain, itu disebut dengan hukum yang hidup. The living law. Hukum yang hidup dalam masyarakat dalam pikiran, dalam hati nurani masyarakat, tapi tidak dituliskan.
Nah, kalau di negara kita ini, yang seperti itu ada dua. Hukum adat dan hukum Islam. Hukum adat itu berjalan secara kebiasaan turun-turun. Dan adat itu terkait dengan suku-suku. Karena keberadaan suku-suku itu lebih dulu daripada keadaan negara Republik Indonesia.
Bangsa Indonesia kan lahirnya belakangan. Tapi suku Aceh, suku Minangkabau, kan sudah ada sejak zaman dahulu kala. Tercipta begitu aja. Orang kan nggak bisa milih lahir menjadi satu anggota suku tertentu. Saya lahir dari orang Melayu. Kalau saya boleh milih, berkali-kali saya mau lahir jadi orang Jawa. Supaya saya bisa jadi presiden.

Tapi kan nggak bisa. Sedangkan agama orang bisa milih. Bisa keluar dari agama ini, masuk agama lain. Bisa pindah ke negara. Tapi menjadi anggota suku, sekali dia lahir sebagai orang Batak, sampai mati dia orang Batak. Nggak bisa dia jadi orang Jawa. Jadi pertama kita harus menyadari hukum adat itu dalam pengaruhnya pada kehidupan masyarakat kita.
Yang kedua hukum Islam. Itu dalam sekali pengaruhnya kepada masyarakat kita. Sultan Takdir Alisjahbana bilang, betapa dalam pengaruh Islam itu di kehidupan masyarakat. Kita lihat aja tukang becak katanya, kan. Susah payah hidupnya ngayuh becak ya. Kecil pendapatannya. Begitu dia naik becak, "Bismillah". Jadi Pak Takdir mengatakan pengaruh Islam itu begitu dalam kepada kehidupan masyarakat kita. Walaupun belum tentu tukang becak itu salat 5 waktu, atau puasa bulan Ramadhan. Tapi pengaruh Islam itu begitu dalam, dalam pikirannya mereka.
Jadi pertama kita lihat hukum adat itu mengakui hukuman mati. Walaupun cara hukuman matinya itu barangkali sangat mungkin juga kita bilang sadis, mungkin lucu juga. Misalnya orang dituduh sebagai tukang santet. Lantas para ketua adat menghukum orang itu diikat dalam karung goni terus diceburin kali. Mungkin nggak manusiawi caranya.
Tapi substansinya bukan itu, substansinya hukum adat itu mengakui adanya hukuman mati. Kalau kita lihat misalnya di Kesultanan Buton. Pernah ada Sultan Buton yang digantung sampai mati. Karena Sultan Buton itu dianggap dia terbukti melakukan satu kejahatan dan harus dihukum mati. Rajanya digantung itu terjadi dalam sejarah Buton.
Kedua, hukum Islam mengakui hukuman mati. Nah, jadi kita tuh tidak mungkin jadi pemerintah akan melawan kesadaran hukum rakyat kita sendiri. Kita mau mengabaikan orang Islam yang jumlahnya melewati negara ini. Mungkin ada juga satu dua orang Islam yang pikirannya sudah sekuler atau terbaratkan. Dia tidak mau mengakui hukum Islam. Itu urusan dia.
Tapi, teks Al-Quran, teks hadis, yang dibaca orang setiap hari itu, mengatakan hukuman mati itu ada. Kalau orang membunuh dengan sengaja, atau dengan berencana, maka hukumannya ada tiga alternatif. Ada hukuman qishas, ini dihukum mati. Atau kemudian keluarganya memaafkan, orang itu bebas. Yang ketiga ada diat. Keluarganya minta ganti rugi. Nah, dibebaskan juga. Jadi dalam hukum Islam requisitoir datang dari keluarga bukan datang dari negara.
Kalau Amerika kan, Jakarta,atas nama rakyat California. Jadi, dia bertindak atas nama rakyat, dalam hukum Islam, tidak. Orang itu bertindak atas nama keluarga. Kenapa? Karena kalau misalnya saya terbunuh yang paling menderita adalah istri dan anak-anak saya.
Bagaimana tanggapan Anda jika pemerintah disebut tidak memiliki political will karena tidak berani menghapuskan hukuman mati?
Kita sendiri memang dalam membangun hukum nasional kita, kita itu kan menggunakan 4 sumber. Pertama, adalah hukum adat. Kedua, adalah hukum Islam. Ketiga adalah hukum eks kolonial Belanda yang sudah kita ratifikasi ataupun kita resipir atau kita adopsi menjadi bagian dari hukum nasional kita. Keempat, adalah berbagai konvensi yang sudah kita ratifikasi atau kebiasaan-kebiasaan internasional.
Seperti misalnya, dalam dunia perdagangan, kita mengadopsi beberapa kesepakatan WTO dan lain-lain sebagainya. Hal-hal yang menyangkut perdagangan seperti itu, kadang-kadang kita ratifikasi dengan keputusan Presiden, ada kalanya kita tidak ratifikasi, tapi kita adopsi. Kita dulu, sebelum ratifikasi statuta Roma tentang pembentukan International Criminal Court (ICC).
Tapi prinsip-prinsip dari statuta ICC, terkait dengan apa yang disebut dengan gross violation of human rights, itu sudah saya sendiri yang meng-adopt. Meng-adopt, dimasukkan ke dalam senar Perppu tentang terorisme. Jadi apa yang dimaksudkan dengan gross violation of human rights, masuk war crime, genocide, segala macam, itu sudah kita adopt. Jadi kadang-kadang proses ratifikasinya belum, tapi kita sudah mengadopsi lebih dahulu. Jadi persoalan hukuman mati itu kan dimana-mana di dunia ini juga masih jadi bahan perdebatan.
Jadi kita terima ajalah dunia ini ada keragaman, ada perbedaan. Amerika Serikat pun, ada negara bagian yang masih mengakui hukuman mati. Jadi nggak bisa juga kita mau paksakan. Saya pikir selama masih negara Indonesia ini mayoritas Muslim, tetap kita harus menghormati bahwa hukuman mati itu ada, cuman ya pelaksanaannya ya hati-hati.

Pelaksanaan hukuman mati dengan hati-hati, apakah cukup dengan tambahan soal komutasi, seperti pada KUHP terbaru?
Iya betul, di KUHP terbaru kita, hukuman mati itu tidak boleh menjadi satu-satunya tuntutan, jadi tuntutan itu harus alternatif. Misalnya, orang ini sudah terbukti sah dan meyakinkan melakukan sesuatu kejahatan yang didakwakan, lalu jaksanya mengajukan tuntutan hukuman mati atau hukuman sumber hidup. Nah, hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara, jadi harus ada alternatif.
Hakim juga berwenang untuk memberikan satu putusan ya, eksekusi mati itu tidak dilaksanakan secara langsung. Jadi hakim bisa memutuskan dijatuhkan hukuman mati, tapi baru dilaksanakan 10 tahun kemudian. Nah, selama 10 tahun itu orang itu dimasukkan ke dalam rumah tahanan. Tahanan, dia bukan di penjara, dia ditahan saja, diberikan pelayanan, dan lain-lain sebagainya. Nanti dilihat perilakunya, apakah perilakunya berubah? Ya, saya pernah bilang apakah orang itu sudah taubatan nasuhah, kira-kira begitu ya, sudah ini, nanti dievaluasi oleh tim yang dibentuk untuk mempelajari.
Kalau misalnya tim ini berkeyakinan, orang ini sebenarnya sudah menyesali betul-betul perbuatannya, dia bisa merekomendasikan kepada Mahkamah Agung, kepada presiden, untuk mengubah status hukuman matinya menjadi hukuman seumur hidup. Nah, jadi ada perubahan-perubahan seperti itu.
Jadi saya berpendapat bahwa hukuman mati itu memang harus tetap ada, tapi pelaksanaannya tetap hati-hati. Karena yang seperti Pak Prabowo bilang, itu betul ya, kalau orang yang sudah mati kan nggak bisa dihidupin lagi. Nah, padahal bisa aja 99 persen betul kata Pak Prabowo, kita membuktikan masih ada 1 persen kemungkinan ada bukti baru, bahwa dia nggak bersalah.
Bagimana Anda menanggapi jika pemerintah disebut tidak tegas dalam pelaksanaan hukuman mati, karena tahun lalu masih ada yang mendapat vonis hukuman, tapi eksekusi terakhir dilakukan pada 2016?
Memang ketika Pak Prabowo jadi presiden, memang masalah ini menjadi salah satu topik yang didiskusikannya, antara Kejaksaan Agung, BNN, polisi, kami juga di sini, Pak Supratman, saya dan lain-lain. Tapi Pak Prabowo ini dia punya pandangan sendiri. Dan itu kita hormati pandangan beliau.
Kadang sih saya menganggap agak aneh juga, ya, dalam tanda kutip. Pak Prabowo ini kan militer, tentara, maaf kalau tentara itu nembak orang kan biasa, gitu, dalam peperangan. Tapi untuk melaksanakan hukuman mati itu, beliau tuh mikir panjang.
Tapi artinya, memang sederhana mungkin, sebagai Kepala Negara, sebagai Presiden, itu menunjukkan sesuatu yang bijaksana, kemanusiaan. Karena Kepala Negara itu kan, Presiden itu kan, hakim. Kalau hakim itu harus mutus begini, dilaksanakan atau tidak, itu bukan tanggung jawab hakim lagi.
Kalau misalkan nanti KUHP nasional resmi berlaku di 2026, apakah semua daftar tunggu yang divonis mati itu akan mendapat komutasi, atau seperti apa prosesnya nanti?
Nah, ini kan begini. Hukum berubah sebelum eksekusi dilaksanakan. Dan kami ini kan sedang mempersiapkan rancangan undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati itu. Nah, karena amanat dari KUHP baru itu harus diatur dalam undang-undang. Hal seperti ini betul-betul menjadi masukan bagi kita.
Kalau hukum itu berubah, maka harus diberlakukan yang paling menguntungkan bagi orang yang bersangkutan. Nah, sekarang hukum yang lama mengatakan dia hukum mati, ya selesai. Tapi KUHP baru mengatakan hukuman mati itu harus diajukan alternatif. Nah, hukuman mati diselesaikan 10 tahun kemudian.
Nanti kita harus mengatur transisi, ketika undang-undang tentang tata cara hukuman mati ini dilaksanakan, maka orang yang telah divonis inkrah, sebelum undang-undang ini berlaku, ketentuannya begini. Ke depan begini. Itu ada peraturan transisi tentang hal itu.
Dan saya akan berusaha untuk sebijaksana mungkin, seadil mungkin, karena prinsipnya kalau hukum berubah, harus diberlakukan yang paling menguntungkan bagi orang yang bersangkutan.
Apakah jika hukuman mati dihapuskan bisa meningkatkan bargaining position, ketika ingin menyelamatkan WNI yang divonis mati di luar negeri?
Kita melakukan transfer of prisoners terhadap Prancis, Australia, dan Filipina, ada juga Inggris, sekarang juga sedang meminta negara-negara lain juga.
Seperti misalnya keinginan pemerintah Prancis untuk membangun kerjasama hukum dengan Indonesia, yang selama ini nggak pernah terpikir. Mereka udah mau bikin MLA, Mutual Legal Assistance, mau mempersiapkan perjanjian ekstradisi, kemudian juga melakukan training beasiswa kepada kita, dan kemudian membantu kita dalam banyak hal.

Tapi ya itu dikemukakan oleh Menteri Kehakiman Prancis kemarin, ketika saya datang ke sana. Sebenarnya kita hanya menyerahkan satu orang, warga negara Prancis, dan kita bilang ini kita nggak ada imbalan apa-apa, kita serahkan aja ke Prancis. Tapi mereka tahu apa yang kita lakukan itu sangat besar artinya bagi orang Prancis dan mereka membuka ruang untuk meningkatkan kerja sama dengan kita.
Bahkan Menteri Kehakimannya bilang begini, "Kami menunjuk Duta Besar kami di Bangkok untuk berunding dengan Indonesia mengenai soal kerjasama hukum." Karena dia bilang, pejabat Kedubes kita di Jakarta itu nggak ada yang ahli hukum, sampai sebegitu mereka ingin membantu kita, jadi banyak ruang.
Kenapa rancangan KUHAP terbaru dilakukan dengan sangat mepet, padahal targetnya akan diterapkan pada awal 2026?
Itu Menseneg sudah menyampaikan sirkulasi surat, saya sudah paraf di situ, dan sudah tangani mengenai DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dirumuskan oleh pemerintah dan Presiden sendiri sudah menunjuk Pak Supratman, Menteri Hukum, untuk mewakili pemerintah membahas RUU KUHAP ini. Memang ada sejumlah materi yang sebagian besar di ajukan DPR itu di-approve oleh pemerintah.
Tapi ada beberapa catatan yang perlu pendalaman pada pembahasan DIM nantinya. Ya antara lain juga tentang masalah penahanan, berapa lama orang boleh ditahan, kemudian penyitaan dan lain-lain. Saya kira masalah ini karena sebagian besar yang diajukan itu sudah disepakati oleh pemerintah, hanya beberapa hal yang masih memerlukan pembahasan, sehingga saya cukup optimis bahwa sesuai waktu itu nanti akan selesai. Harapan kita, pada tahun 2026, KUHP baru berjalan, KUHAP baru pun juga berjalan.
Bagaimana Anda merespons usulan masyarakat sipil mengenai KUHAP?
Saya sependapat bahwa masalah penahanan itu memang harus ada limit waktu. Kalau sekarang kan memang polisi bisa menahan penangkapan terus 20 hari. Mungkin itu dianggap terlalu lama. Mau dipendekkan berapa kompromi kita dengan DPR aja. Sebenarnya kita bilang cukup misalnya 3x24 jam atau maksimum 5 hari. Saya sependapat dengan hal itu. Kedua juga tentang penyitaan. Penyitaan itu juga memang harus dilakukan hati-hati.
Apalagi sekarang ini kejaksaan itu kan diberi kewenangan untuk melakukan penyimpanan terhadap barang sitaan. Ini perkembangan baru dalam hukum kita. Kalau dulu filosofinya itu orang yang nangkap gak boleh nahan. Orang yang nyita gak boleh nyimpen. Orang yang memutus gak boleh mengeksekusi, orang yang mengeksekusi gak boleh menjalankan pidana. Kan semua terpisah.
Nah, jadi karena kejaksaan sekarang sudah diberikan suatu kewenangan baru, boleh dibilang itu mencabut kewenangan kementerian hukum, yang dulu ada Rupbasan, rumah penyimpanan barang sitaan. Nah, jadi tentu harus dengan kehati-hatian yang tinggi.
Apakah memang penyitaan itu perlu atau tidak? Kalau tidak perlu ya tidak. Karena memang bagaimanapun penyitaan itu akan menjadi objek dari peradilan. Bukan hanya salah sita. Orang juga bisa mempersoalkan apakah penyitaan itu wajar atau tidak. Itu bisa di praperadilan.
Bahkan kalau saya berpendapat, penetapan orang itu untuk ditahan itu kan selama ini dianggap sebagai diskresinya penyidik. Nah, alasannya adalah, pertama, jangan sampai orang itu melarikan diri. Jangan sampai orang itu menghilangkan barang bukti. Jangan sampai orang itu mengulangi tindak pidana. Sekarang orang dinyatakan tersangka terus ditahan. Dengan alasan dia khawatir melarikan diri.
Menurut saya diskresi penyidik itu bisa dibawa ke pengadilan. Sebagai satu contoh, misalnya orang itu orang yang sangat terkenal, dan dia dijamin oleh banyak orang. Sehingga untuk dia pergi ke luar negeri juga buat apa? Kalau dia bilang alasannya mengulangi tindak pidana, dia melakukan korupsi karena dia bupati. Begitu dia dicopot jadi bupati, apa dia bisa korupsi kan? Nggak bisa. Jadi kan alasan penahanan itu menurut saya bisa dibawa ke pengadilan.
Biar hakim nilai. Perlu nggak ini penahanan? Jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan penyidik menahan orang. Karena menahan itu kan mencabut HAM jadi orang jangan sembarangan. Kemudian orang jadi tersangka. Berapa lama orang itu boleh dinyatakan tersangka? Menurut (aturan) sekarang nggak ada batasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id































