tirto.id - Pengumuman kelulusan siswa SMA dan SMK pada 2025 sudah mulai berlangsung. Beberapa pemerintah daerah (Pemda) telah mengeluarkan aturan terkait segala hal teknis yang berkaitan dengan pengumuman kelulusan, pembagian rapor, dan sebagainya. Termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng dengan Nomor: 400.3.8/71/2025, tanggal 28 April 2025, tentang Pelaksanaan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2024/2025.
Sementara, kelulusan siswa SMA/sederajat Jateng sudah mulai diumumkan pada Mei 2025. Beberapa sekolah seperti SMAN 2 Mranggen, SMAN Jumapolo, hingga SMAN 11 Semarang, telah mengumumkan kelulusan siswa per Senin, 5 Mei 2025. Kegiatan lain seperti pelepasan, dilakukan setelahnya.
Aturan Kelulusan Sekolah SMA/SMK 2025 di Jawa Tengah
Kelulusan siswa kelas 12 SMA umumnya dirayakan dengan cara berbeda-beda. Di antaranya adalah mengadakan acara perpisahan hingga tasyakuran. Namun, siswa mesti mencermati jenis perayaan kelulusan yang akan dilakukan.
Sebab, saat ini perayaan kelulusan telah diatur secara lebih ketat. Terdapat larangan bagi siswa untuk melakukan beberapa perayaan, seperti konvoi hingga mencoret-coret seragam.
Berdasarkan SE Disdikbud Jateng terkait pelaksanaan kelulusan 2025 di Jateng, aturan saat momen kelulusan SMA/SMK 2025 antara lain:
1. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan siswa dalam bentuk Surat Keterangan Lulus (SKL), Transkrip dan Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan.
2. Penetapan kelulusan untuk Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut :
- a. SDLB: 2 Juni 2025
- b. SMPLB: 2 Juni 2025
- c. SMA, SMALB dan SMK: 5 Mei 2025
a. SMA, SMK, dan SMALB
- Buku Rapor: 2 Mei 2025 (5 hari sekolah) dan 3 Mei 2025 (6 hari sekolah)
- Halaman mutasi: 6 Mei 2025
- Buku rapor: 28 Mei 2025
- Halaman mutasi: 3 Juni 2025
- Dengan pertimbangan siswa telah berkumpul bersama keluarganya dan Satuan Pendidikan menjamin pelaksanaan pengumuman kelulusan terselenggara dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Selain itu, satuan pendidikan juga harus mencegah adanya perayaan pengumuman kelulusan oleh siswa dengan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti konvoi, coret-coret seragam, pesta, dan sebagainya.
- Apabila berencana untuk melakukan pelepasan lulusan, maka pelepasan lulusan dapat dilaksanakan pada saat upacara atau apel, dan kelonggaran acara pelepasan lulusan yang bertujuan untuk menghadirkan kesan khusus dan masih berada dalam ruang pembelajaran.
- Acara pelepasan dapat diselenggarakan bersamaan dengan pelaksanaan gelar karya P5 secara sederhana dengan tema yang sesuai. Selain itu, juga dilarang untuk: digelar di luar lingkungan sekolah, mengumpulkan dana sumbangan dan pungutan, mengundang pengisi acara dari luar sekolah, serta hal lain yang bertentangan dengan norma pendidikan
Link Unduh SE Aturan Kelulusan Sekolah SMA/SMK 2025 di Jawa Tengah
Untuk aturan terkait Kelulusan Sekolah SMA/SMK 2025 di Jawa Tengah secara lengkap, bisa mengunduh dokumen dalam bentuk PDF melalui link berikut ini:
Link Unduh SE Aturan Kelulusan Sekolah SMA/SMK 2025 Jawa Tengah PDF
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































