Menuju konten utama

Duduk Perkara Kasus Abah Setu: Ujaran Agama Berujung Pidana

Abah Setu mengakui ucapannya sebagai sebuah kesalahan yang menimbulkan kegaduhan dan menyinggung umat Islam sekaligus meminta maaf.

Duduk Perkara Kasus Abah Setu: Ujaran Agama Berujung Pidana
Mediasi yang difasilitasi Polri dalam persoalan ujaran yang diduga terdapat unsur penghinaan oleh Abah Setu. Foto/Dok. Polres Metro Bekasi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Publik dihebohkan dengan pernyataan Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Asep Setiawan alias Abah Setu, dalam video yang viral di media sosial. Pernyataan Abah Setu pun berujung penggerudukan massa pada Senin (7/9/2026) malam.

Dalam video yang beredar, Abah Setu terlihat menyampaikan pernyataan mengenai Nabi Muhammad SAW dan menyebut pengikutnya terjebak syariat. Pernyataan tersebut kemudian dinilai sejumlah warga sebagai penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Abah Setu pun memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW tersebut. Dia pun meminta maaf atas ucapan yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hal itu disampaikan Abah Setu dalam forum mediasi yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam forum itu turut hadir MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama dan masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan (ormas).

Di hadapan forum tersebut, Abah Setu mengakui ucapannya sebagai sebuah kesalahan yang menimbulkan kegaduhan dan menyinggung umat Islam. Dia kemudian meminta maaf kepada seluruh pihak.

"Sehubungan dengan beredarnya video yang menyinggung kaum Muslimin dan menghina Nabi Muhammad SAW, dengan ini saya menyatakan mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut bahwa video tersebut telah menyinggung dan menghina kaum Muslimin. Oleh karenanya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," kata Abah Setu dalam forum yang diselenggarakan Kamis (10/9/2026) lalu.

Lebih lanjut, dia mengaku akan menutup kegiatan di Majelis Dzikir Nurul Hikam yang dipimpinnya. Selain itu, dia juga akan menghentikan konten-kontennya di media sosial.

"Kedua, saya akan menutup kegiatan yang berkaitan dengan segala hal yang dapat menyinggung umat majelis taklim, konten medsos, pengajaran terselubung berpotensi menghina dan menyesatkan kaum Muslimin," ungkap dia.

Abah Setu pun berjanji akan bersikap kooperatif dan siap mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Dia pun siap mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila kembali mengulanginya lagi di masa depan.

Selain itu, dia juga berjanji akan menjaga harkat dan martabat Rasulullah SAW di manapun dan dalam keadaan apapun. Abah Setu akan senantiasa memperbaiki dan memvalidasi kebenaran dan kemuliaan Islam pada ulama yang soleh.

"Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan iktikad baik dan saya siap mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku bahkan saya siap mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT," ucap dia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang ikut hadir dalam forum itu pun memandang apa yang disampaikan Abah Setu memang tidak dapat dibenarkan. MUI memastikan akan melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada Abah Setu.

"Yang menjadi soal itu karena beliau melihat syariat dari kacamata hakekat, ya jelas tidak ketemu. Dan persoalan lainnya lagi karena itu kemudian diunggah menjadi konsumsi publik," kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Mahmud, sebagaimana dikutip dari Antara.

Mahmud juga mengapresiasi sikap Abah Setu yang mau mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada para ulama dan masyarakat secara umum. Selain itu, mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat melalui upaya mediasi atas persoalan sensitif tersebut.

"Kami sampaikan apresiasi saat beliau legowo mengakui kekeliruan dan sampai bersedia menutup majelisnya. Bagi saya, memang kita tidak setuju dengan pemahamannya tapi jangan membenci orangnya, apalagi beliau sudah legowo dan mengaku kesalahan," kata Mahmud.

Setelah ini, kata dia, pengawasan dan pendampingan terhadap majelis taklim yang dipimpin Abah Setu juga akan dilakukan sebagai upaya untuk memastikan hal serupa tidak terulang kembali. Mahmud tak memungkiri bahwa persoalan yang menyangkut agama kerap menimbulkan hal sensitif di kalangan masyarakat.

Proses Hukum Tetap Berjalan di Kepolisian

Kepolisian turun langsung dalam kasus dugaan Abah Setu ini. Sejak adanya penggerudukan rumah Abah Setu, personel Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat langsung mendatangi lokasi untuk menengahi warga yang melakukan aksi protes.

Massa yang berkumpul di depan rumah Abah Setu pun akhirnya mau untuk membubarkan diri. Di sisi lain, penyitik langsung meminta keterangan dari Abah Setu di kantor polisi.

Saat itu, Abah Setu membantah konteks pernyataan yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah penghinaan. Dia menyebut, video yang beredar merupakan potongan rekaman, di mana sebagian isinya diduga telah diedit atau direkayasa menggunakan teknologi Artificial Inteliget (AI).

"Yang bersangkutan menyatakan video tersebut merupakan potongan rekaman dan menduga sebagian telah diubah menggunakan AI. Ia juga menyatakan bersedia berdialog dan memberikan klarifikasi dalam mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 10 September 2026, di Polres Metro Bekasi," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, Rabu (9/9/2026).

Kepolisian pun tidak memungkiri ada upaya pelaporan Abah Setu ke Polres Metro Bekasi meski telah meminta maaf. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang, memastikan hingga kini laporan itu masih berproses.

"Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan nanti kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya. Kalau sejauh ini dari MUI Bekasi sendiri sudah menyampaikan, sudah memaafkan, masyarakat juga sudah memaafkan khususnya Kabupaten Bekasi," kata Andi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Andi memastikan, sampai saat ini belum ada pencabutan laporan, sehingga proses pendalaman terus dilakukan. Di sisi lain, penyidik juga terus berkomunikasi kepada para pihak terkait untuk menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Proses Hukum Perlu Hati-hati

Pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofian, sendiri memandang bahwa kehati-hatian harus benar-benar diterapkan untuk menilai apakah pernyataan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Sebab, KUHP terbaru tidak lagi semata-mata menggunakan konsep “penodaan agama” sebagaimana dikenal dalam KUHP lama.

Sofian menerangkan, Pasal 300 KUHP baru pada pokoknya mempersyaratkan adanya perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan. Oleh karena itu, tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu ucapan dianggap tidak pantas, menyinggung atau menyakiti perasaan umat beragama.

"Harus diperiksa konteks keseluruhan pernyataan, maksud pembicara, forum tempat pernyataan disampaikan, serta apakah substansinya memang mengandung permusuhan atau kebencian sebagaimana dimaksud oleh undang-undang," ungkap Sofian kepada Tirto.

Mediasi kasus Abah Setu

Mediasi yang difasilitasi Polri dalam persoalan ujaran yang diduga terdapat unsur penghinaan oleh Abah Setu. Foto/Dok. Polres Metro Bekasi.

Menurut Sofian, dalam kasus Abah Setu, pemeriksaan tidak boleh hanya didasarkan pada potongan video yang viral, apalagi Abah Setu menyatakan bahwa video tersebut merupakan potongan rekaman yang diduga telah diedit dalam bagian tertentu.

"Karena itu, penyidik perlu memperoleh rekaman asli dan utuh serta, apabila diperlukan, melakukan pemeriksaan digital forensik untuk memastikan autentisitas dan konteks pernyataannya," tutur dia.

Sofian menjelaskan, apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan unsur tindak pidananya terpenuhi, maka permintaan maaf tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Namun, permintaan maaf, pengakuan atas kekeliruan, penghentian perbuatan, dan adanya perdamaian atau penerimaan dari masyarakat merupakan keadaan yang sangat relevan dalam menentukan apakah perkara tersebut masih perlu diselesaikan melalui pemidanaan.

Hukum pidana, kata Sofian, seharusnya digunakan secara proporsional dan sebagai upaya terakhir. Apabila konflik sosial sudah dapat dipulihkan melalui klarifikasi, permintaan maaf, dialog dengan tokoh agama, hingga adanya jaminan tidak mengulangi perbuatan, maka aparat penegak hukum patut mempertimbangkan pendekatan restoratif sepanjang dimungkinkan oleh hukum maupun karakter tindak pidananya.

Dia menegaskan, tujuan hukum dalam perkara seperti ini bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan ketertiban dan mencegah konflik yang lebih luas. Oleh karenanya, dia menilai ada dua tahap yang memang harus dibedakan.

"Pertama, penyidik harus menentukan secara objektif apakah unsur Pasal 300 KUHP benar-benar terpenuhi, bukan semata-mata karena adanya kemarahan atau keberatan masyarakat. Kedua, apabila unsur tersebut terpenuhi, permintaan maaf dan hasil mediasi dapat menjadi pertimbangan penting dalam menentukan respons hukum yang paling proporsional," ucap Sofian.

Baca juga artikel terkait SARA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher