tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) segera melakukan kajian lebih dalam terhadap kandungan rokok elektrik atau vape. Hal ini menyusul penyalahgunaan kanabinoid sintetik, sabu atau methamphetamine, serta etomidate atau zat yang dikenal sebagai obat bius yang kerap dicampurkan ke dalam cairan di rokok elektrik.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai penelitian dan penyelidikan menjadi penting sebagai dasar pengambilan kebijakan dari sisi kesehatan publik maupun aspek hukum.
“Kami MUI perlu mendorong BNN untuk melakukan langkah-langkah yang strategis, langkah-langkah yang tepat. Tentu perlu ada sebuah langkah penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan Vape,” ujar Miftahul Huda dilansir melalui keterangan resmi MUI pada Jumat (10/4/2026).
Menurut Miftahul, status hukum vape menjadi jelas haram apabila terbukti mengandung narkotika. Hal itu juga tak lagi menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.
"Namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat khamar itu adalah haram,” katanya.
Lebih jauh, MUI menyebut harus ada langkah regulatif yang lebih tegas melalui jalur legislasi. Dia mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat peraturan larangan penggunaan vape bila terdapat kandungan narkotika.
Seiring dengan itu, Komisi Fatwa MUI juga menekankan pentingnya pengaturan penggunaan vape di ruang publik untuk melindungi masyarakat luas dari paparan asap bagi perokok pasif.
Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga mengingatkan bahwa vape merupakan bagian dari rokok yang memiliki risiko kesehatan serius seperti potensi gangguan pada sistem pernapasan.
“Dan juga tentu ada aturan yang melarang vape di tempat umum, secara umum ya, di tempat umum biar tidak mengganggu pada perokok pasif dan tidak mengganggu orang lain,” kata dia.
Sebelumnya, BNN mengungkap adanya temuan 11 sampel cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung kanabinoid sintetik, sabu atau methamphetamine, serta etomidate atau zat yang dikenal sebagai obat bius. Hal itu ditemukan berdasarkan uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel yang dicoba.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetik, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," ujar Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Menurut Suyudi, temuan tersebut menjadi pengingat bahwa perkembangan zat narkotika bergerak sangat cepat di Indonesia. Terlebih lagi, perkembangan ini sejalan dengan tren global terkait munculnya New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































