tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo menggunakan APBN tidak bermasalah secara syariat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, merujuk pada hadis Imam Bukhari bahwa pemimpin disunahkan membeli kurban melalui Baitul Mal. Dalam konteks modern, APBN berperan sebagai Baitul Mal.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam dalam keterangannya Rabu (27/5/2026).
Ia menambahkan, mekanisme ini serupa dengan bantuan sosial lain seperti sembako. Hewan kurban tidak dikonsumsi presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah.
Penyaluran ini dinilai sebagai bentuk kepedulian sosial, syiar keagamaan, dan memastikan masyarakat merasakan kebahagiaan Iduladha 1447 H.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebut, penyaluran 1.098 ekor sapi kurban dari Prabowo kepada masyarakat merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang sudah berlangsung rutin tiap tahun.
Menurutnya, bantuan ini bertujuan agar warga, terutama yang kurang mampu, bisa turut merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban.
“Maksud dari sapi kurban dari presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Juri menjelaskan bahwa penggunaan anggaran Banpres untuk bantuan semacam ini adalah praktik lazim pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia menyebut bantuan tersebut tidak untuk kepentingan pribadi presiden, melainkan murni untuk masyarakat di berbagai daerah. Secara personal, Presiden Prabowo tetap berkurban dengan dana sendiri.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































