tirto.id - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 30 September sebagai hari libur nasional untuk memperingati peristiwa G30S 1965.
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook "Gimana Aksi" (arsip) pada Selasa (8/9/2026), berupa gambar yang menampilkan narasi:
"PENGUMUMAN RESMI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO PRESIDEN TETAPKAN 30 SEPTEMBER JADI HARI LIBUR NASIONAL MENGINGAT G30SPKI.”
Sampai dengan artikel ini ditulis pada Kamis (10/9/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 2 tanda suka dan dibagikan 1 kali.
Lantas, apakah benar Presiden Prabowo menetapkan 30 September sebagai hari libur nasional untuk mengenang peristiwa G30S 1965?

Penelusuran Fakta
Untuk memverifikasi narasi tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) pada Google. Hasilnya, tidak ditemukan sumber atau pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Presiden Prabowo menetapkan 30 September sebagai hari libur nasional.
Tirto kemudian memasukkan kata kunci "Prabowo tetapkan 30 September libur nasional di mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun pemberitaan kredibel yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah membuat pernyataan atau menandatangani keputusan semacam itu.
Untuk memastikan lebih lanjut, Tirto merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026,
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 September 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional pada 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2026 sebagaimana tercantum dalam SKB:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret: Idulfitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Iduladha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan Tirto, klaim yang beredar tentang Presiden Prabowo Subianto menetapkan 30 September sebagai hari libur nasional untuk memperingati Gerakan 30 September 1965 tidak memiliki dasar yang kuat.
SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 secara resmi mengatur seluruh hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026, dan tidak mencantumkan tanggal 30 September di dalamnya.
Sehingga dapat dipastikan narasi yang beredar bahwa Presiden Prabowo Subianto menetapkan 30 September sebagai hari libur nasional untuk mengenang peristiwa G30 September 1965 adalah salah dan menyesatkan atau false and misleading.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id


































