Menuju konten utama

Jika Twit "Geruduk" itu Hoaks, Polri Seharusnya Proses Andi Arief

Upaya pembuktian Polri tak sebatas ucapan, harus ada bukti yang menunjukkan mereka memang tak datang ke bekas rumah Andi Arief.

Jika Twit
Andi Arief. Antaranews/edunews.id

tirto.id - Andi Arief, politikus Partai Demokrat, menyebut polisi mendatangi rumahnya d Lampung. Tudingan itu disampaikan Andi dalam akun twitter pribadinya, Jumat (4/1/2018).

Andi menuliskan "Rumah saya di lampung digerudug dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik2 kalau saya diperlukan."

Ia melanjutkan "Pak Kapolri, jangan kejam terhadap rakyat. Salah saya apa. Kenapa saya hendak diperlakukan sebagai teroris. Saya akan hadir jika dipanggil dan duperlukan."

"Ini bukan negara komunis. Penggerudukan rumah saya di Lampung seperti negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden."

Versi Demokrat

Twit Andi ini diklarifikasi Ferdinand Hutahean, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat. Ferdinand menyebut ada sedikit kesalahan dalam twit itu terkait pemilik rumah.

Rumah yang disebut didatangi polisi kini sudah tak ditempati Andi karena sudah dijual. Dari pemilik baru rumah itulah, kata Ferdinand, Andi Arief mendapat informasi kedatangan polisi.

Ferdinand menyebut ada yang janggal saat polisi mendatangi bekas rumah Andi. Ini terutama terkait alasan polisi menanyakan keberadaan Andi yang sehari sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

"Kalau mau mencari informasi, kan, ada Pak RT […] bukan datang lalu menanyakan Andi Arief," kata Ferdinand kepada Tirto, Jumat malam.

Ia khawatir kedatangan polisi bermaksud melanggar proses penegakan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini karena sampai detik ini, polisi belum mengumumkan status Andi Arief dalam dugaan hoaks 7 kontainer.

"Kenapa harus didatangi seperti itu. Kalau mau diperiksa silakan lakukan sesuai KUHAP. Kirimkan surat panggilan dan kami akan antarkan Andi Arief untuk memberikan keterangan dan kami jamin dia tidak kan kabur," kata Ferdinand.

Meski begitu, Ferdinand merasa klaim Andi soal penggerudukan ini tak perlu dipersoalkan lebih lanjut. Ini karena polisi sudah mengakui mereka datang ke bekas rumah Andi.

"Polisi mengakuinya mereka datang. Jadi hoaksnya di mana?" ucap Ferdinand.

Dua Versi Polisi

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah tudingan Andi. Sebaliknya, kata dia, polisi justru datang setelah Andi mentwit kabar tersebut.

"Isu itu tidak benar. Kami bantah itu. Anggota kami datang ke sana [kediaman Andi Arief] setelah dia mengunggah isu penggerebekan dan itu ramai di media sosial," kata Dedi, kemarin.

Setelah kabar itu ramai, kata Dedi, anggota polisi sempat menelusuri rumah yang Andi maksudkan dan mendapati rumah yang dimaksud sudah tak ditempati Andi sejak lima tahun silam.

"Rumah itu bukan atas nama saudara Andi Arief sejak 2014, sudah dijual ke orang lain," kata Dedi.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih. Sulis mengaku anggota polisi memang mendatangi bekas rumah Andi sebelum Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu mentwit.

Hanya saja, kata Sulis, kedatangan polisi ke rumah itu untuk bersilaturahmi dengan Yusrizal, pemilik baru rumah yang sempat ditempati Andi Arief.

"Tidak ada gerebek ya, tidak ada penindakan oleh Krimsus Cyber ya, yang ada itu sambang, bukan rumahnya Andi Arief, itu sudah dijual sejak 2014,” kata Sulis.

Andi Dinilai Mem-framing Polisi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menilai polisi tentu punya alasan kenapa mereka mendatangi rumah tersebut. Karding seolah menafikan perbedaan keterangan polisi terkait kedatangan mereka ke rumah Andi Arief.

Politikus PKB ini balik menyoroti kekeliruan informasi soal rumah yang tertuang dalam twit Andi. Menurut Karding, kekeliruan itu bisa memicu hoaks lain yang bakal merugikan polisi.

"Nanti kalau bukan rumahnya atau orangtuanya, bisa dikatakan itu hoaks. Kalau itu rumahnya atau orangtuanya ya itu enggak masalah," ucap Karding kepada reporter Tirto.

Menurut Karding, apa yang dilakukan Andi adalah upaya untuk memposisikan diri sebagai korban selepas kasus hoaks yang ia sebarkan terkait kontainer surat suara. Tindakan untuk memposisikan diri menjadi korban ini sering dijumpai pada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dapat dikatakan Andi Arief melakukan framing dan mengkondisikan dirinya sebagai korban untuk mencari simpati dan empati publik," kata Karding.

Harus Diusut

Meski begitu, Karding juga meminta polisi berterus terang tentang apa yang mereka lakukan. Polri perlu mengklarifikasi tudingan Andi dan bila perlu membawanya ke ranah hukum agar menjadi jelas.

"Saya kira polisi perlu segera melakukan apa yang disebut dengan klarifikasi ke publik. Kalau itu dianggap oleh polisi itu sesuatu yang melanggar hukum, ya, silakan diproses," kata anggota Komisi III DPR ini.

Pendapat senada dikatakan dosen hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda. Ia menilai polisi harus bisa membuktikan diri jika mereka tak menggeruduk bekas kediaman Andi Arief. Pembuktian dilakukan bukan dengan ucapan.

"Bukan permasalahan menyangkal [adu klaim]. Yang diperlukan itu bukti. [Bukan] Sangkal-menyangkal, memangnya LSM?" kata Chairul Huda kepada reporter Tirto. "Dia perlu bukti. Kalau punya bukti [tidak ada penggerudukan], ya, silakan lakukan penegakan hukum."

Apabila polisi tidak bisa membuktikan, Huda menilai pernyataan Andi juga tak menjadi benar seutuhnya. Namun setidaknya Andi tak bisa dikenakan pidana karena menyebarkan hoaks soal "penggerudukan."

"Bukan berarti Andi Arief benar, belum tentu. Tapi yang harus membuktikan itu, ya, penegak hukum," kata bekas staf ahli Kapolri ini.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedriman, Hibnu Nugroho menilai polisi bisa langsung memproses Andi jika memang mereka mau. Ini lantaran tudingan penggerudukan merupakan delik umum yang tak perlu pengaduan.

Hibnu mendukung Polri memulihkan nama baik dengan memproses twitan Andi. Menurut Hibnu, polisi seharusnya tak perlu takut memproses Andi, jika mereka memang tak melakukan apa yang dituduhkan Andi.

"Bukan hanya Polri, siapapun kalau dituduh seperti itu harus melakukan klarifikasi yang betul," kata Hibnu menegaskan.

Baca juga artikel terkait PENYEBARAN BERITA BOHONG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih