Menuju konten utama

Polri Masih Dalami Apakah Ada Order Politik dalam Cuitan Andi Arief

Polri sudah berhasil menemukan daerah akun penyebar berita bohong tersebut yakni Jakarta, Semarang dan Kalimantan Timur.

Polri Masih Dalami Apakah Ada Order Politik dalam Cuitan Andi Arief
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief memberi keterangan pada wartawan usai pertemuan dengan petinggi Partai Demokrat di kediaman SBY, Jakarta, Jumat (10/8/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Penyidik kepolisian masih mendalami adanya indikasi 'perintah politik' terkait cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief soal tujuh kontainer berisi surat suara.

“Tentunya masih didalami oleh penyidik,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dihubungi Tirto, Jumat (4/1/2019).

Kabar bohong ini berasal dari pesan suara yang beredar di aplikasi WhatsApp pada Rabu (2/1) siang. Namun, Polri sudah berhasil menemukan daerah akun penyebar berita bohong tersebut yakni Jakarta, Semarang dan Kalimantan Timur.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penyebaran rekaman suara tersebut. “Saat ini sudah ditangkap dua orang. Di Bogor pelaku berinisial HY, di Balikpapan berinisial LS,” ucap Dedi.

Keduanya berperan sebagai penerima konten serta menyebarluaskan di media sosial dan grup WhatsApp tanpa mengecek kebenaran rekaman suara itu. Dedi mengatakan mereka hanya ditangkap untuk proses pendalaman keterangan.

“Penyidik Siber tidak menahan mereka, tapi pendalaman keterangan selama 1x24 jam,” tambah Dedi. Penyidik, lanjut dia, masih mencari tahu pelaku utama yang membuat dan menyebarluaskan rekaman suara itu.

Kemarin, jajaran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu melaporkan soal penyebaran berita bohong ini ke Bareskrim Polri.

“Kami bersama Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu melaporkan soal informasi tujuh kontainer surat suara tercoblos, itu tidak benar. Kami melaporkan agar penyebar informasi itu ditangkap,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

Pelaporan itu sebagai bentuk perlawanan atas ancaman yang mengganggu rangkaian pemilu. Sebab KPU dan Bawaslu, tambah Arief, berkewajiban untuk menciptakan pemilu aman, damai, jujur, bersih dan adil.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto