Menuju konten utama
Isu Surat Suara Tercoblos

BPN: Andi Arief Tak Bisa Dipidana, Ia Hanya Minta Konfirmasi

BPN menyebut apa yang diucapkan oleh Andi Arief mengenai surat suara tercoblos di Tanjung Priok tak bisa dibawa ke ranah hukum dan dipidanakan.

BPN: Andi Arief Tak Bisa Dipidana, Ia Hanya Minta Konfirmasi
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Gerindra Habiburokhman menyerahkan berkas pengajuan bakal calon anggota DPR kepada Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa apa yang diucapkan oleh Andi Arief mengenai surat suara tercoblos di Tanjung Priok tak bisa dibawa ke ranah hukum dan dipidanakan.

Hal tersebut, katanya, karena Andi hanya minta klarifikasi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait isu yang beredar, bukan menyebarkan kabar bohong.

"Kalau komentar soal Andi Arief, itu memang berita di media sosial sudah menyebar kemana-mana. Tapi dia kan mengkonfirmasi kebenarannya, kubu sana jangan ngomong sedikit-sedikit mempidana," kata Sufmi saat dihubungi wartawan Tirto, Kamis (3/1/2019).

Sufmi menilai, twit Andi Arief hanya berusaha meminta klarifikasi dari pihak yang berwenang untuk memeriksa isu tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

"Lihat twitnya Andi Arief, mohon dicek kebenarannya, artinya dia minta klarifikasi, gitu lho. Sama kita minta cek itu pisang atau jambung," kata Sufmi.

Ia juga meminta kubu Petahana agar lebih adil dalam memproses secara hukum. Karena menurut Sufmi banyak sekali laporan yang dilakukan oleh kubu BPN tapi tak pernah diproses.

"Kita banyak lho yang enggak diproses, laporan pidana pihak kita banyak yang tidak diproses. Jadi ya pihak sebelah juga introspeksi lah. Jangan halo-halo dikit-dikit pidana," katanya.

Isu tentang penemuan surat suara ini mengemuka setelah Andi Arief menyampaikan hal tersebut di akun Twitternya pada pukul 20.05 WIB tadi malam. Namun, tak berapa lama, cuitan itu sudah dihapus oleh Andi Arief sendiri.

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di tanjung Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar," tulisnya.

KPU langsung bergerak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019) malam untuk mengecek isu ditemukannya tujuh kontainer surat suara pemilu yang telah dicoblos. Hasilnya, KPU tak menemukan tujuh kontainer yang disebut-sebut berasal dari Cina dan membawa masing-masing 10 juta surat suara.

"Hari ini kami memastikan, berdasarkan keterangan yang didapat oleh pihak bea cukai, tidak ada kebenaran tentang berita 7 kontainer tersebut, itu tidak benar," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019) malam.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno