Menuju konten utama

Kasus Impor Ponsel Ilegal, Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda

Penggeledahan yang dilakukan Polri terkait dugaan korupsi dalam importasi handphone bekas.

Kasus Impor Ponsel Ilegal, Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda
Lokasi penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri terkait kasus dugaan korupsi dalam impor ponsel bekas. FOTO/Dokumentasi Kortastipidkor.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah empat lokasi di daerah Jawa Timur terkait dugaan korupsi dalam importasi handphone bekas. Salah satunya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda yang berlokasi di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Lokasi kedua yang digeledah penyidik, yakni Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang berada di kawasan Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

"Ketiga, rumah Saudara MT yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai II, Kota Surabaya; dan rumah Saudari Andayani yang berlokasi di wilayah Ketintang, Kota Surabaya," Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Dari rumah Taslim (MT), penyidik menyita Iphone 5 unit, DVR CCTV 1 unit, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai Rp165 juta dan SGD 14.200. Sedangkan dari kediaman Andayani disita perhiasan emas +\- 22 gram, ⁠1 Sertifikat tanah berserta bangunan, 1 AJB, 8 SHGB, dan1 BPKB Motor.

"Dari Bea Cukai disita 3 kontainer dokumen kepabeanan, dokumen importasi, dan 1 file hasil mirroring aplikasi CEISA. Sedangkan dari PT JAS disita 4 kontainer dokumen," ungkap Yusuf.

Yusuf memastikan penyitaan seluruh barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku. Barang bukti yang disita selanjutnya diperiksa dan dianalisis secara mendalam. Dia menegaskan penggeledahan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkuat alat bukti dalam rangka mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan akuntabel," kata Yusuf.

Kortastipidkor Polri berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu. Selain fokus pada pengungkapan pelaku, penyidik juga akan menelusuri aset. Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi dan mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, sehingga kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan secara optimal.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama