Menuju konten utama

Abdul Wahid Bawa Saksi Ahli untuk Menilai Frasa Matahari Satu

Saksi ahli tegaskan unsur pemaksaan harus mengandung tindakan melawan hukum, bukan sekadar ucapan atau arahan umum. 

Abdul Wahid Bawa Saksi Ahli untuk Menilai Frasa Matahari Satu
Saksi ahli hukum pidana, Chairul Huda saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (24/6/2026). tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (24/6/2026).

Penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana Chairul Huda yang juga merupakan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Dalam keterangannya, Chairul Huda menjelaskan soal bagaimana unsur penyalahgunaan kekuasaan, penggunaan dakwaan alternatif, hingga tipikor dapat disebut termasuk dalam kejahatan kerah putih (white-collar crime).

Di awal persidangan, penasihat hukum meminta Chairul menilai apakah frasa "matahari satu" yang menjadi sorotan dalam perkara ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan.

Chairul menegaskan bahwa dia tidak akan masuk dalam materi perkara sebab telah membaca keseluruhan dakwaan dari JPU. Menurutnya, cara memaksa adalah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.

“Jadi, kalau caranya melawan hukum itu menggunakan kata-kata, maka kata-kata itu harus sesuatu hal yang mengarah pada yang melawan hukum,” ujar Chairul di muka persidangan.

Lanjut Chairul, ucapan tersebut tidak boleh bersifat umum dan harus menggambarkan konteks melanggar hukum.

Di sisi lain, Chairul menyoroti konstruksi dakwaan alternatif yang dipakai oleh JPU. Kata dia, dalam hukum acara pidana, penggunaan dakwaan alternatif merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Tetapi, penggunaannya itu memperlihatkan adanya keraguan dari JPU mengenai perbuatan pidana yang secara pasti diduga dilakukan terdakwa.

“Dakwaan alternatif biasanya digunakan ketika penuntut umum belum sepenuhnya meyakini perbuatan mana yang tepat untuk dikenakan kepada terdakwa. Tujuannya agar terdakwa tidak lolos dari jerat hukum apabila salah satu dakwaan tidak terbukti,” bebernya.

Dalam kasus korupsi, penggunaan pasal secara alternatif harus melihat kesamaan karakteristik perbuatan yang didakwakan. Apabila ada perbedaan tersebut, hal itu dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai fokus tuduhan terhadap terdakwa.

Chairul memberikan contoh pada penerapan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam satu konstruksi dakwaan alternatif. Baginya, Masing-masing pasal memiliki karakteristik tindak pidana yang berbeda.

Dia menjelaskan Pasal 12 huruf e berkaitan dengan pemerasan dalam jabatan,di mana tindakan seorang penyelenggara negara yang memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu atau melakukan tindakan tertentu karena pengaruh jabatan.

Namun, Pasal 12B mengatur mengenai penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

“Yang satu menitikberatkan pada tindakan memaksa orang lain menyerahkan sesuatu, sedangkan yang lain berkaitan dengan menerima gratifikasi. Karakteristik perbuatannya berbeda,” tambahnya.

Oleh sebab itu, menggabungkan pasal-pasal dengan karakteristik yang sangat berbeda dalam satu dakwaan alternatif dapat menimbulkan pertanyaan mengenai perbuatan apa yang sebenarnya dituduhkan kepada terdakwa.

Sementara itu, Chairul juga memaparkan bagaimana tindak pidana korupsi masuk ke dalam kejahatan kerah putih.

“Karena dilakukan oleh orang yang mempunyai kedudukan tertentu di dalam masyarakat, modusnya termasuk disembunyikan di dalam kebijakan, berbagai macam kegiatan sosial, ini karakteristik dari white-collar crime,” ucapnya.

Kejahatan ini disebut terorganisir dan melibatkan banyak orang dengan pembagian peran yang berbeda-beda.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fadrik Aziz Firdausi