tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dibantu adiknya Edi Sugandi dalam penerimaan uang dari sejumlah pihak yang berkepentingan atas penanganan laporan di Ombudsman RI.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hery dibantu oleh Edi Sugandi secara terpisah yang kemudian disebutkan bahwa Edi merupakan adik dari Hery.
"Secara bertahap kepada Edi Sugandi yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto," kata jaksa.
Dalam uraian jaksa, Edi membantu Hery dalam sejumlah penerimaan di antaranya Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang. Selain itu, Heri juga didakwa menerima Rp1 miliar dan Rp200 juta dari Agung Winarno melalui adiknya tersebut.
Dengan demikian, setidaknya Rp1,8 miliar dari total penerimaan mengalir melalui Edi Sugandi.
Dalam kasus ini, Hery Susanto didakwa menerima uang dan rumah senilai Rp4,8 miliar untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota Ombudsman dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
Menurut JPU, seluruh pemberian tersebut dilakukan agar Hery menggunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman di antaranya terkait penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
JPU menyebut pemberi suap menginginkan agar Ombudsman menyatakan tindakan kementerian tersebut sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, Heri juga diduga diminta membantu agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai tindakan malaadministrasi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































