tirto.id - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan suap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Hal itu disampaikan pihaknya usai ditanyakan oleh hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Terhadap surat dakwaan itu apakah saudara akan mengajukan perlawanan atau eksepsi? Silakan dikonsultasikan dulu, silakan,” tanya hakim.
Hery kemudian meminta izin untuk bertanya kepada penasihat hukumnya terkait keputusan tersebut.
“Terima kasih Yang Mulia. Tadi setelah kami konsultasi dengan tim dengan terdakwa, bahwasanya terhadap dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan ataupun eksepsi dan untuk bisa langsung kepada masuk proses persidangan,” ujar penasihat hukum Hery.
Dengan demikian, perkara tersebut akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
Hery didakwa menerima uang dan rumah senilai Rp4,8 miliar untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota Ombudsman dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
Menurut JPU, seluruh pemberian tersebut dilakukan agar Hery menggunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman di antaranya terkait penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
JPU menyebut pemberi suap menginginkan agar Ombudsman menyatakan tindakan kementerian tersebut sebagai bentuk malaadministrasi.
Selain itu, Heri juga diduga diminta membantu agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai tindakan malaadministrasi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































