Menuju konten utama

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 M

Penerimaan Rp4,8 miliar itu terdiri atas penyerahan uang dari sejumlah pihak swasta serta sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur.

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 M
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto dalam sidang perdana kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).. tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima uang dan rumah senilai Rp4,8 Miliar untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota Ombudsman dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu: menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

JPU merinci penerimaan yang diduga diterima Hery, yakni Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan Edy Sugandi.

Selain itu, Hery juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.

Tak hanya uang, Hery juga didakwa menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Selanjutnya, Agung Winarno disebut kembali memberikan uang Rp1 miliar dan Rp200 juta melalui Edy Sugandi, serta Rp525 juta secara langsung. Hery juga diduga menerima Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Jika ditotal pemberian suap dan rumah yang diterima Hery tersebut mencapai Rp 4,8 miliar.

Menurut JPU, seluruh pemberian tersebut dilakukan agar Hery menggunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman di antaranya terkait penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

JPU menyebut pemberi suap menginginkan agar Ombudsman menyatakan tindakan kementerian tersebut sebagai bentuk maladministrasi.

Selain itu, Heri juga diduga diminta membantu agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai tindakan maladministrasi.

JPU menyatakan perbuatan Hery bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Selain itu, aksi Hery juga bertentangan juga dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Lalu, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petuniuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher