Menuju konten utama

Dittipidter Polri Geledah Dua Lokasi Terkait Penyelundupan Emas

Dari penggeledahan ini, kepolisian mendapati dugaan modus baru dalam hal penyelundupan emas ilegal.

Dittipidter Polri Geledah Dua Lokasi Terkait Penyelundupan Emas
Proses penggeledahan oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyelundupan emas. (Foto: Dokumentasi Dittipidter Bareskrim Polri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan penyelundupan emas. Penggeledahan dilakukan di daerah Sunter, Jakarta Utara, pada Senin (17/8/2026).

"Penggeledahan rumah dan toko emas (PT White Classic Gold & Silver) di Sunter, Jakarta Utara," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (18/8/2026).

Irhamni menerangkan dari penggeledahan ini ditemukan dugaan modus baru dengan cara melebur emas menjadi serbuk. Kemudian, serbuk emas diberi obat kimia dan pewarna sehingga bentuknya menjadi seperti gel dan dimasukkan ke dalam celana maupun bra yang sudah dimodifikasi.

"Sehingga, tidak terdeteksi sebagai logam di X-Ray bandara dan ketika diraba atau geledah terkesan tidak seperti logam, tetapi seperti kulit biasa atau kenyal," tutur Irhamni.

Irhamni mengatakan penyidik akan melakukan pengembangan terhadap para pelaku. Dia pun menyebut terdapat pelaku yang diduga melarikan diri ke Malaysia dan Filipina.

Kasus ini, kata Irhamni, berawal dari ditemukannya dugaan penambangan ilegal yang hasilnya dikirim ke Dubai. Tim penyidik Dittipidter kemudian melakukan pendalaman dengan menggeledah apartemen Mansion Bukit Ville Fentona dan Gloria pada Minggu (16/8/2026).

"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan dua orang warga negara India kebetulan sesuai dengan paspor yang ada. Kami lakukan penyitaan, ini paspor-paspor mereka dan kawan-kawan mereka," ungkap Irhamni.

Lebih lanjut, Irhamni menerangkan dari penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik menyita 2 kilogram emas, 2 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram, emas dalam bentuk cincin dengan total berat 500 gram, dan brankas. Kedua tersangka mengaku apartemen ini memang digunakan untuk menampung hasil emas olahan sebelum akhirnya diekspor ke Dubai.

Menurut Irhamni, tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan di Indonesia. Mereka pun melakukan ekspor 30 kg dalam satu hari.

"Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih 1 ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui. Dan lebih parah lagi, itu berasal dari kegiatan penambangan ilegal," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi