tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dalam sidang putusan terbaru, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama agar terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi tersebut tetap menjalani hukuman pidana lima tahun penjara.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst terhadap Nurhadi ditetapkan pada 20 Mei 2026. Putusan yang dipimpin oleh hakim Budi Susilo dengan anggota Pandu Budiono dan Bragung Iswanto.
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," dikutip dari putusan yang diterima Tirto, Jumat (22/5/2026).
Selain menguatkan putusan di tingkat satu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membebankan Nurhadi untuk membayar biaya perkara.
"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00," dikutip dalam amar putusan yang sama.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan lembaganya mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, putusan tersebut menjadi konsistensi aparat penegak hukum dalam penindakan korupsi.
"Putusan ini bukti konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang mempertegas bahwa setiap proses peradilan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan," jelas Budi.
Dirinya menuturkan bahwa KPK memandang penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif.
"KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Nurhadi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakpus. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Hakim menghukum Nurhadi membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




























