Menuju konten utama

Eks Sekretaris MA Nurhadi Siap Diazab Jika Terbukti Gratifikasi

Nurhadi juga menantang pihak-pihak yang dianggapnya berdusta melalui sumpah kutukan atau mubahalah.

Eks Sekretaris MA Nurhadi Siap Diazab Jika Terbukti Gratifikasi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengenakan rompi tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider 3 tahun penjara. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim advokat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, secara tegas menuntut pembebasan penuh bagi klien mereka dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Dalam pembelaannya, tim advokat menilai tuntutan jaksa KPK bersifat "halusinatif". Mereka juga menuding adanya keragu-raguan dari pihak jaksa penuntut umum karena menyampaikan replik secara tertulis yang dinilai tidak lazim dilakukan KPK.

"Kami berpendapat Penuntut Umum terkesan ragu-ragu atau kegugupan terhadap isi atau materi tuntutannya. Terbukti dalam perkara ini, Penuntut Umum sampai harus mengajukan replik secara tertulis, hal yang menurut riset dan pengalaman kami hampir tidak pernah dilakukan KPK dalam perkara serupa," ujar tim penasihat hukum saat membacakan duplik.

Poin utama yang ditekankan tim advokat adalah bantahan terhadap aliran dana suap senilai Rp35 miliar dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Tim hukum menegaskan bahwa lonjakan dana di rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, murni berasal dari pinjaman perbankan yang sah dan investasi pribadi, bukan gratifikasi.

"Penerimaan Rezky Herbiyono pada tahun 2015 atau setelah tahun 2014 adalah berasal dari kredit Bank Bukopin dan investasi yang tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Saksi Andi Darma selaku Pimpinan Cabang Bukopin Surabaya menyatakan Rezky pernah mengajukan tiga kali kredit dengan nilai signifikan," tegas tim hukum.

Terkait dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp307 miliar, tim advokat menyebut angka tersebut sebagai rekayasa yang tidak didukung bukti transaksi.

"Mengenai dalil tersebut, ini adalah halusinatif dan manipulatif karena berdasarkan fakta persidangan, Rezky Herbiyono tidak pernah memerintahkan untuk melakukan transfer kepada terdakwa. Tidak ditemukan transaksi daripada terdakwa kepada Rezky ataupun sebaliknya. Terdakwa sudah memenuhi kewajibannya membuktikan harta kekayaan bukan berasal dari tindak pidana, termasuk penghasilan dari bisnis sarang burung walet," papar mereka.

Dalam argumennya, tim hukum juga membandingkan kasus Nurhadi dengan perkara korupsi pejabat MA lainnya seperti Zarof Ricar, Sudrajad Dimyati, hingga Gazalba Saleh untuk menunjukkan bahwa praktik pengurusan perkara di MA tidak mungkin dilakukan secara tunggal.

"Praktik pemberian gratifikasi atau suap yang terkait perkara dipastikan membawa gerbong atau melibatkan banyak pihak sebagaimana perkara pejabat MA Zarof Ricar dan lainnya. Tidak mungkin gratifikasi yang dianggap suap in casu terkait perkara hanya dilakukan sendiri sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa," lanjut tim advokat.

Mereka juga menekankan bahwa tuduhan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) tidak dapat dipidana karena belum diatur dalam hukum positif Indonesia.

Usai persidangan, Nurhadi secara pribadi memperkuat pembelaan hukumnya dengan menantang pihak-pihak yang dianggapnya berdusta melalui sumpah kutukan atau mubahalah.

"Semua kita serahkan saja kepada majelis ya. Terakhir closing itu adalah mubahalah, siapa yang berdusta ini tunggu celakanya saja. Saya berani itu karena saya paling tahu dengan Allah, dengan Tuhan. Siapa yang berdusta, ya itu nanti tunggu akibatnya saja. Azab pasti itu. Saya pun siap diazab kalau saya berdusta. Kuncinya di situ, ada enggak yang berani? Saya siap menerima azab itu," ujar Nurhadi dengan nada menantang.

Nurhadi juga menyinggung soal pleidoi sebelumnya yang dibacakan dengan membawa Alquran sebagai bentuk keseriusan pernyataannya.

"Mudah-mudahan paling tidak jadi catatan khusus karena itu Alquran. Saya siap menerima azab itu kalau saya berdusta," tambahnya.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna melakukan musyawarah final sebelum membacakan vonis.

"Tinggal giliran kami majelis hakim untuk bermusyawarah untuk putusan. Putusan insyaallah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan," pungkas Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji sambil menutup persidangan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nurhadi dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar. Pihak Nurhadi menuntut agar seluruh barang bukti yang disita, termasuk kendaraan dan aset tanah di Megamendung, segera dikembalikan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NURHADI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto