tirto.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebutnya menerima gratifikasi Rp137,16 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp308,1 miliar.
Dia membantah semua pernyataan JPU yang menyebut adanya transaksi melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi sekaligus orang kepercayaannya sebagai bentuk penerimaan gratifikasi dan TPPU.
"Majelis Hakim yang Mulia, memang benar Saudara Rezky Herbiyono adalah menantu saya. Namun demikian, hukum pidana pada dasarnya bersifat pribadi. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Hubungan keluarga tidak dapat serta-merta menjadi dasar bahwa saya mengetahui, mengendalikan, atau menerima hasil dari setiap transaksi yang dilakukan olehnya," kata Nurhadi saat membacakan pledoi pribadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Nurhadi mengklaim bahwa KPK telah gagal untuk menyediakan dua alat bukti atas dakwaan kejahatannya dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Oleh karenanya, Nurhadi berkeyakinan bahwa dirinya tak bersalah dalam seluruh dakwaan JPU KPK.
"Jika ada transaksi perbankan atau kegiatan keuangan yang dilakukan orang lain, maka harus dibuktikan dengan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Pertama, uang tersebut berasal dari tindak pidana. Yang kedua, uang tersebut benar-benar diterima atau diperuntukkan bagi saya. Tanpa pembuktian tersebut maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan saya bersalah," ungkap Nurhadi.
Nurhadi menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Sekretaris MA, dirinya tak pernah mengintervensi setiap putusan perkara. Dia berharap pembelaannya tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan maupun dakwaan.
"Dan untuk selanjutnya saya serahkan kepada kebijaksanaan dan integritas Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada saya," tegasnya.
Nurhadi juga bersumpah dan mengangkat Al Quran, apabila semua dakwaan JPU KPK benar dan semua perkataannya adalah dusta, dirinya siap menerima konsekuensi berupa azab dan laknat. Namun sebaliknya, apabila dakwaan tersebut tak terbukti, dia berharap dibebaskan dari semua tuntutan.
"Majelis Hakim yang mulia, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, ‘apabila benar saya melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya menanggung segala akibatnya celaka di kehidupan dunia akhirat saya," ujar Nurhadi.
Dalam dakwaan JPU KPK, Nurhadi disebut telah menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019. Gratifikasi diduga diterima dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA dan kemudian masuk ke rekening menantunya, Rezky Herbiyono.
Uang gratifikasi tersebut bersumber dari beberapa pihak, antara lain: pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia mendiang Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 senilai Rp11,03 miliar.
Tidak hanya menerima gratifikasi, Nurhadi diakwa melakukan TPPU pada periode 2012-2018 senilai total Rp308,1 miliar. Dengan rincian, Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp835 juta.
Akibat seluruh perbuatannya, JPU KPK menuntut Nurhadi dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan 140 hari. Selain itu, Nurhadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp137,15 miliar.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































