tirto.id - Ketua Kredit Komite Bank Bukopin, Andi Darma, mengungkapkan bahwa saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rezky Herbiyono, menggunakan nama mertuanya yang juga bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, untuk menjadi jaminan dalam proses kredit keuangan di Bank Bukopin.
Andi menyebut bahwa nama Nurhadi yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus TPPU dan gratifikasi memiliki kekuatan untuk pencairan dana pinjaman di bank. Meski menjadi dasar bagi Bank Bukopin untuk memberi pinjaman kepada Rezky, Andi tak mencantumkan nama Nurhadi dalam dokumen formil kredit.
“’Bahwa dalam pemberian kredit, saya selaku pimpinan cabang dan ketua kredit komite mempertimbangkan hasil analisis dan laporan keuangan, mutasi rekening, keberadaan bisnis dan nilai jaminan yang diletakkan atas kredit tersebut yang sudah tertuang di dalam proposal kredit. Selain itu, faktor sosok Saudara Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung dan juga sebagai mertua dari Rezky Herbiyono juga menjadi faktor pendukung bagi saya untuk menerima permohonan kredit atas nama Rezky Herbiyono. Namun, hal tersebut tidak dituangkan dalam dokumen formil proses kredit'. Betul Pak?" kata jaksa membacakan berita acara perkara (BAP) milik Andi Darma di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
"Iya betul, Pak," jawab Andi.
Andi menjelaskan bahwa kredit yang diajukan Rezky digunakan untuk pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) dan pembiayaan perusahaan milik Rezky atas nama CV Herbiyono Perkasa.
"Jadi, total utang bisa Bapak jelaskan?" tanya jaksa.
“Untuk pokoknya itu sisa yang KPR Patal Senayan itu sisa Rp34 miliar, sementara yang CV Herbiyono Perkasa itu masih sisa Rp30 miliar," jawab Andi.
Walaupun nama Nurhadi menjadi salah satu jaminan untuk proses peminjaman dana oleh Rezky, namun selama proses pengajuan tersebut Andi tidak pernah bertemu dengan sosok eks Sekretaris MA tersebut.
"Sebelumnya, Bapak pernah bertemu sama Pak Nurhadi," tanya jaksa.
"Waktu proses kredit saya belum pernah ketemu, Pak," ungkap Andi.
Jaksa kemudian mempertanyakan mengapa pihak Bank Bukopin mau memberikan pinjaman dengan jaminan nama Nurhadi, walaupun belum pernah bertemu secara langsung. Andi mengaku percaya terhadap karakter dan kredibilitas dari nama besar Nurhadi.
"Sekalipun tidak pernah ketemu, namun itu tetap menjadi pertimbangan, Pak, ya?" tanya jaksa.
"Iya. Karena tadi, Pak, dalam sisi karakter saya melihat keluarga dari debitur. Nah, keluarga ini termasuk saya melihat orang tua, mertua dari si debitur sendiri secara posisi sosialnya juga seperti apa. Itu menjadi pengaruh juga, Pak, dalam pemutusan kredit," jawab Andi.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Nurhadi menerima gratifikasi Rp137,1 miliar dari pihak berperkara di lingkungan peradilan sepanjang 2013-2019, baik saat masih menjabat Sekretaris MA maupun setelah pensiun.
Dia juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp307,2 miliar dan 50 ribu dolar AS yang diduga dialirkan melalui berbagai rekening serta digunakan untuk membeli tanah, bangunan, dan kendaraan.
Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi dengan total Rp49,5 miliar pada 10 Maret 2021. Dia bebas bersyarat pada Juni 2025. Namun, KPK kembali menangkapnya untuk penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




























