Menuju konten utama

Sidang BUMD Cilacap, Ketua DPRD Bantah Terima Jatah Rp2 Miliar

Taufik dimintai penjelasan soal proses pembentukan perda yang jadi dasar pengadaan lahan oleh BUMD Cilacap.

Sidang BUMD Cilacap, Ketua DPRD Bantah Terima Jatah Rp2 Miliar
Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat berjalan meninggalkan ruangan usai bersaksi di sidang dugaan TPPU terkait pengadaan lahan BUMD Cilacap. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026). Foto Baihaqi Annizar

tirto.id - Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026).

Taufik dihadirkan untuk dimintai keterangan mengenai proses penyusunan peraturan daerah yang menjadi dasar pembelian lahan sekaligus menanggapi dugaan aliran uang kepadanya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan sebuah catatan yang memuat keterangan pemberian uang kepada Taufik. Catatan tersebut menyebut ada dua kali penyerahan uang, masing-masing senilai Rp1 miliar.

Dokumen itu diperoleh penyidik dari Andina Putri, mantan bendahara komisaris PT Rumpun Sari Antan (RSA), yang turut dihadirkan sebagai saksi sidang pada hari yang sama.

Di hadapan majelis hakim, Taufik langsung membantah isi catatan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebut JPU.

"Sama sekali tidak," jawab Taufik saat ditanya mengenai dugaan penerimaan uang Rp2 miliar.

Majelis hakim kemudian mengonfrontasi keterangan itu dengan Andina Putri. Namun, Andina mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar pernah diberikan kepada Taufik.

Andina menjelaskan catatan miliknya bukan berasal dari pengalaman langsung, melainkan berdasarkan informasi yang disampaikan atasannya, yakni terdakwa Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.

Saat dimintai tanggapan, Andhi justru membantah pernah menyerahkan uang kepada Ketua DPRD Cilacap tersebut. Bahkan dia mengaku tidak mengenal Taufik Nurhidayat.

Usai persidangan, Taufik kembali menegaskan penolakannya terhadap tuduhan tersebut.

"Saya enggak menerima. Kalau Pak Andhi itu, saya enggak kenal," katanya.

Selain soal dugaan aliran uang, Taufik juga dimintai penjelasan mengenai proses pembentukan perda yang menjadi dasar pengadaan lahan oleh BUMD Cilacap.

Menurut dia, seluruh tahapan penyusunan perda telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satunya melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

"Perda itu setelah pansus selesai dikirim ke gubernur untuk difasilitasi. Dikoreksi dulu, baru diturunkan dan diparipurnakan," ujarnya.

Perkara TPPU ini menjerat dua terdakwa, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, dan Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid. Keduanya didakwa menerima dan mengelola aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Sebelum perkara TPPU disidangkan, Pengadilan Tipikor Semarang lebih dahulu mengadili perkara pokok dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap dengan tiga terdakwa.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi