tirto.id - Uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap diduga mengalir untuk pembelian satu unit Toyota Alphard. Mobil tersebut tercatat milik seorang perempuan muda bernama Dian Putri Permatasari.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026), terungkap bahwa Dian dulunya merupakan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) semasa Widi Prasetijono menjabat Pangdam IV/Diponegoro.
Penelusuran aliran dana pembelian mobil Alphard bermula dari kesaksian Arief Kusmawanto, adik ipar Letjen Widi, dalam sidang sebelumnya.
Arief mengaku pernah membayar mobil Alphard di dealer Nasmoco atas perintah Letjen Widi. Namun, dia tidak mengetahui kendaraan itu diperuntukkan bagi siapa.
Untuk menguji keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Angga Armada Yoga, pegawai Nasmoco. Berdasarkan data transaksi yang dia periksa, pemesan kendaraan tersebut tercatat atas nama Dian Putri Permatasari.
"Untuk Alphard, pemesannya adalah Bu Dian. Seingat saya harganya sekitar Rp1,6 miliar," ujar Angga dalam sidang Senin (22/6/2026).
Menurut Angga, transaksi dilakukan secara bertahap pada 2024. Terdapat pembayaran sekitar Rp520 juta yang masuk ke rekening Nasmoco dari Arief Kusmawanto. Setelah itu, ada pembayaran lanjutan hingga kendaraan lunas.
"Yang transfer Pak Arief kurang lebih Rp500 jutaan," katanya.
Setelah transaksi mobil mewah itu selesai, Angga menyebut Nasmoco mengirim Alphard berwarna hitam itu ke kediaman Dian di Kota Semarang.
"Kami kirim ke rumah Bu Dian di Graha Estetika," imbuhnya.
Dian Bantah Dibelikan Mobil
Dian tidak membantah membeli Alphard senilai sekitar Rp1,6 miliar pada 2024. Namun, dia menolak pernyataan bahwa kendaraan itu dibelikan oleh Letjen Widi melalui Arief.
Menurut Dian, sebagian pembayaran berasal dari rekannya bernama Rindu yang memiliki utang Rp520 juta kepadanya. Saat hendak membeli mobil, dia meminta Rindu melunasi utang tersebut dengan cara membayarkannya langsung ke Nasmoco.
"Saya ada urusan utang piutang dengan Rindu. Setahu saya yang bayar Rindu," kata Dian yang bersaksi di persidangan, Senin (22/6/2026).
Dian mengaku membayar sendiri sisa harga kendaraan sekitar Rp1,1 miliar. Namun, saat ditanya mengenai bukti transaksi maupun pengembalian utang, Dian mengaku tidak mengingat secara rinci.
Keterangan itu kemudian dikonfrontasikan dengan Angga, dari Nasmoco. Angga tetap menegaskan bahwa dalam catatan, pembayaran uang muka Rp20 juta dan pembayaran Rp500 juta tercatat atas nama Arief Kusmawanto, bukan Rindu.
Jaksa Nur Farida mengatakan pemanggilan Dian bermula dari penelusuran aset yang dilakukan penyidik terhadap aliran dana dari rekening yang terkait dengan PT Rumpun Sari Antan.
Menurut dia, penyidik menemukan aliran dana ke rekening Arief Kusmawanto yang kemudian digunakan untuk sejumlah transaksi, termasuk pembelian mobil Alphard yang tercatat atas nama Dian.
"Dari rekening itulah, kemudian kami telusuri ini larinya ke mana saja. Di antaranya, ada pembayaran untuk pembelian mobil Alphard yang tercatat atas nama Dian Putri Permatasari," kata Nur Farida.
Soal sosok bernama Rindu yang disebut Dian, Jaksa Nur Farida menyatakan belum akan menghadirkannya sebagai saksi dan akan terlebih dahulu menghubungkannya dengan keterangan Letjen Widi dalam sidang berikutnya.
Perkara TPPU yang kini disidangkan merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap.
JPU menduga sebagian dana hasil transaksi lahan tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset dan kemudian disamarkan melalui sejumlah transaksi keuangan.
Sementara ini, ada dua orang yang menjadi terdakwa, yakni Andhi Nur Huda selaku mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan dan Gus Yazid selaku tokoh agama yang memiliki kedekatan dengan Letjen Widi.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































