tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Dirinya menjelaskan bahwa proses kajian tersebut akan merumuskan penyesuaian regulasi sesuai dengan perintah MK.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangan pers, Jumat (24/7/2026).
Politisi Golkar tersebut menegaskan bahwa dirinya akan mengawal putusan tersebut karena berisikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen provider internet. Nantinya, kajian pemerintah tersebut selain melindungi hak konsumen juga akan memberikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, MK, melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.
Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh pengemudi ojol Didi Supandi, pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, serta dosen Rega Felix. Sementara itu, perkara serupa dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena kehilangan objek setelah adanya putusan ini.
MK menegaskan bahwa melalui putusan ini, norma tersebut kini wajib memuat perlindungan bagi sisa kuota pengguna jasa telekomunikasi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































