tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya dilakukan secara sekaligus. Kebijakan baru ini diterbitkan melalui KEP-54/D.05/2026 guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dana pensiun.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
"OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak," ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/7/2026).
Sebagai implementasi, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Melalui keputusan tersebut, OJK menetapkan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya dapat dilakukan secara sekaligus ataupun berkala sesuai pilihan peserta maupun ahli waris yang berhak.
"Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya," ungkap Agus.
Meski demikian, skema baru tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Setiap penyelenggara dana pensiun diwajibkan lebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK sebelum melakukan pembayaran sesuai ketentuan baru.
Regulator menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum setelah keluarnya putusan MK, sekaligus menjaga kepentingan peserta dana pensiun dan keberlangsungan industri dana pensiun.
"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," terang Agus.
Karenanya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 akan tetap berlaku hingga dicabut atau sampai diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran manfaat pensiun.
Pada saat yang sama, OJK juga menegaskan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
"Tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen OJK untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun," tutup Agus.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































