Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah memangkas pesangon demi menarik investasi lantaran wacana itu justru sangat merugikan pekerja.
Sejumlah perwakilan pengurus FBLP yang bekerja di Hansae 3 mendesak perusahaan untuk membayar pesangon para buruh sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003.
PT Modern International Tbk berjanji menyediakan duit Rp3,9 Millar untuk membayar 20 persen dari total pesangon yang semestinya diterima oleh 850 mantan pekerja Sevel.