Menuju konten utama

Apakah Menteri yang Kena Reshuffle Dapat Pesangon-Uang Pensiun?

Presiden Prabowo Subianto lakukan reshuffle Kabinet Merah Putih. Apakah menteri yang kena reshuffle dapat pesangon-uang pensiun? Cek penjelasannya di sini.

Apakah Menteri yang Kena Reshuffle Dapat Pesangon-Uang Pensiun?
Ilustrasi Uang Pensiun. Getty Images/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melakukan reshuffle pada Kabinet Merah Putih. Setidaknya ada lima kementerian yang dirombak. Lalu, apakah menteri yang terkena reshuffle akan mendapatkan pesangon atau uang pensiun?

Dalam konferensi pers pada Senin, 8 September 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah susunan Kabinet Merah Putih.

Lima kementerian yang mengalami pergantian meliputi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Dari lima posisi tersebut, baru tiga yang sudah diisi oleh menteri baru. Purbaya Yudhi Sadewa, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kini menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

Menteri P2MI dan Menteri Koperasi masing-masing dijabat oleh Mukhtarudin dan Ferry Juliantono. Sementara itu, posisi Menko Polkam dan Menpora masih kosong dan dijabat secara ad interim.

Tak hanya reshuffle sejumlah menteri, satu kementerian baru juga resmi dibentuk, yaitu Kementerian Haji dan Umrah. Presiden Prabowo pun melantik Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Menteri dan Wakil Menteri.

Reshuffle kabinet sendiri dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan dan evaluasi terus-menerus yang dilakukan oleh Presiden Prabowo. Langkah reshuffle ini tentu menimbulkan berbagai reaksi, baik dari kalangan masyarakat hingga politisi.

Namun di balik dinamika politik tersebut, muncul pula pertanyaan yang sering jadi sorotan publik, bagaimana nasib para menteri yang diberhentikan? Apakah mereka mendapatkan pesangon atau uang pensiun setelah tidak lagi menjabat?

Hak Uang Pensiun bagi Menteri yang Kena Reshuffle

RAPAT MENTERI KEUANGAN DENGAN DPR

Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

Hak pensiun bagi seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Terkena reshuffle juga termasuk dalam kategori diberhentikan dengan hormat.

Dengan demikian, menteri yang baru-baru ini dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo juga akan mendapatkan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980, besaran uang pensiun seorang menteri dihitung berdasarkan lama masa jabatan, yakni 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.

Namun, aturan tersebut juga menetapkan batas minimal dan maksimal, sekurang-kurangnya 6% dan setinggi-tingginya 75% dari dasar pensiun. Uang pensiun ini nantinya akan dibayarkan setiap bulan.

Sebagai contoh, ada seorang menteri yang sudah menjabat selama 4 tahun (48 bulan) dengan dasar pensiun Rp10.000.000, maka uang pensiun yang berhak didapatkan adalah sebagai berikut:

1% × Rp10.000.000 = Rp100.000 per bulan jabatan

Uang pensiun untuk total masa jabatan: Rp100.000 × 48 bulan = Rp4.800.000

Nominal ini masih 48% dari dasar pensiun, jadi menteri tersebut berhak atas uang pensiun sebesar Rp4.800.000 per bulan.

Jika seorang menteri menjabat lebih lama dan perhitungannya melewati 75%, maka akan tetap dibatasi maksimal 75% dari dasar pensiun.

Tunjangan Hari Tua (THT) untuk Menteri yang Kena Reshuffle

dana pensiun

Ilustrasi Tunjangan Hari Tua. Getty Images/iStockphoto

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri yang diberhentikan dengan hormat—termasuk kena reshuffle—juga akan mendapatkan hal lain berupa Tunjangan Hari Tua (THT).

Berbeda dengan uang pensiun yang diberikan setiap bulan, THT hanya diberikan satu kali sehingga sering dianggap sebagai uang pesangon. THT akan diberikan dengan perhitungan 3,25% dari gaji pokok dan dikalikan masa jabatan.

Namun, pemberian THT mensyaratkan adanya iuran yang dipotong dari gaji pokok selama menjabat. Jika selama masa jabatan singkat belum ada iuran yang masuk, maka THT tidak bisa diberikan.

Sebagai contoh, seorang menteri telah menjabat selama 4 tahun (48 bulan) dengan gaji pokok sebesar Rp5.000.000, maka uang THT yang berhak didapatkan adalah sebagai berikut:

3,25% × gaji pokok × masa jabatan (bulan)

3,25% × Rp5.000.000 = Rp162.500 per bulan

THT: Rp162.500 × 48 = Rp7.800.000

Jadi, menteri tersebut nantinya akan mendapatkan uang THT sebesar Rp7.800.000 yang dibayarkan satu kali setelah selesai menjabat.

Secara umum, THT adalah bentuk penghargaan atas pengabdian seorang pejabat menteri kepada negara. Tunjangan ini menjadi salah satu jaminan finansial bagi para mantan pejabat, memastikan mereka tetap memiliki pegangan finansial yang layak setelah tidak lagi mengemban tugas negara.

dana pensiun

Ilustrasi Uang Pensiun. Getty Images/iStockphoto

Dari sini dapat disimpulkan bahwa bahwa menteri yang terkena reshuffle tidak kehilangan haknya begitu saja. Selama diberhentikan dengan hormat, mereka tetap menerima uang pensiun sesuai aturan, meskipun masa jabatannya singkat.

Selain itu, mereka juga bisa mendapat Tunjangan Hari Tua (THT) dengan syarat telah membayar iuran selama menjabat. Dengan demikian, hak-hak finansial menteri tetap terjamin meskipun posisinya di kabinet tidak lagi dipertahankan.

Ikuti terus kabar terbaru terkait reshuffle kabinet, termasuk profil menteri yang baru menjabat di tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Reshuffle Kabinet

Baca juga artikel terkait RESHUFFLE KABINET atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani