tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para mantan menteri yang baru saja dilantik dan dicopot Presiden Prabowo Subianto, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penyerahan LHKPN pada 31 Maret tahun berikutnya. Ia menegaskan pejabat wajib melaporkan LHKPN saat pertama maupun akhir menjabat.
"Tentunya, setiap Penyelenggara Negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik, yaitu sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya. Juga wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara," kata Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).
Dia menjelaskan merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian jabatan.
Budi berkata setelah diserahkan LHKPN tersebut, akan diverifikasi. Apabila sudah dinyatakan lengkap, akan dipublikasikan melalui website https://e-lhkpn .kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang Penyelenggara Negara.
"KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut," tutup Budi.
Diketahui, Prabowo melantik sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Senin. Pelantikan berlangsung usai Prabowo melakukan reshuffle sejumlah menteri.
Mereka yang terkena reshuffle, yakni Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Menteri Koperasi Budi Arie, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Prabowo kemudian melantik Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan, Mukhtarudin menjadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Perry Joko menjadi Menteri Koperasi.
Lalu, Prabowo turut melantik M Irfan Yusuf menjadi Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzhar Simanjuntak menjadi Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































