tirto.id - Memahami perhitungan pesangon PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja dapat membantu karyawan memahami hak-hak mereka. Dengan pemahaman ini, para karyawan bisa lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi gelombang layoff.
Baru-baru ini Indonesia diramaikan dengan isu gelombang PHK sebagai imbas dari efisiensi anggaran APBN 2025 yang dilakukan oleh pemerintah. PHK massal pun menjadi ancaman tersendiri bagi para karyawan, terutama mereka yang bekerja di sektor swasta.
Sebagai informasi, urusan ketenagakerjaan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang yang sudah ditetapkan pemerintah, di antaranya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Salah satu hal yang dibahas dalam undang-undang tersebut adalah terkait PHK. PHK atau pemutusan hubungan kerja berarti pengakhiran kontrak kerja karena hal tertentu.
Seorang pekerja yang mengalami PHK pun berhak mendapatkan pesangon sekaligus kompensasi lain yang sudah menjadi haknya. Perhitungan pesangon PHK dipengaruhi oleh masa kerja dan alasan PHK sehingga besaran atau jumlahnya bisa berbeda-beda.
Jenis-Jenis Kompensasi yang Didapatkan saat PHK
Untuk mengetahui perhitungan pesangon PHK, maka karyawan juga perlu mengetahui jenis kompensasi yang berhak ia terima ketika terkena PHK.
Perusahaan atau pihak pemberi kerja diwajibkan memberikan kompensasi terhadap karyawan yang di-PHK. Salah satu tujuan pemberian kompensasi ini adalah untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja yang sudah kehilangan pekerjaannya.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, kompensasi yang didapatkan oleh karyawan yang mengalami PHK terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1. Uang Pesangon
Uang pesangon dapat diartikan sebagai kompensasi berupa sejumlah uang yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan yang mengalami PHK. Besaran pesangon akan berbeda-beda bergantung pada masa kerja dan alasan PHK.2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang penghargaan masa kerja merupakan kompensasi uang yang dibayarkan perusahaan sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih atas kinerja karyawan selama bekerja di perusahaan sebelum terkena PHK.3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang penggantian hak kerja merupakan kompensasi berupa konversi hak-hak tenaga kerja yang belum diambil (selama bekerja di perusahaan tersebut) dalam bentuk uang. Hak yang dimaksud bisa berupa hak cuti yang belum diambil, ongkos transportasi, atau hak lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja.Cara Menghitung Pesangon PHK
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 Tahun 2021, besaran pesangon setiap karyawan yang terkena PHK bisa berbeda-beda tergantung dari masa kerja dan alasan PHK. Sebelum memahami cara perhitungan pesangon PHK, ketahui dulu aturan besaran pesangon dan UPMK berikut ini:
1. Jumlah Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
- Masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan pesangon sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan UPMK sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan UPMK sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan UPMK sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih, tapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan UPMK sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih, tapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan UPMK sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih, api kurang dari 21 tahun, mendapatkan UPMK sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih, tapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan UPMK sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan UPMK sebesar 10 bulan upah
Namun, jika karyawan mengalami PHK karena perusahaan tutup atau mengalami kerugian terus-menerus, maka karyawan berhak mendapatkan 0,5x uang pesangon dan 1x UPMK.
Untuk lebih jelasnya, contoh perhitungan pesangon PHK karyawan tetap dapat diamati dalam skenario berikut:
Seorang karyawan telah bekerja selama 5 tahun di perusahaan A dengan upah bulanan sebesar Rp5.000.000. Ia kemudian mengalami PHK karena perusahaan A mengalami merger.
Sesuai aturan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, perhitungan pesangon PHK dan UPMK adalah:
Uang pesangon: Rp5.000.000 x 6 (kategori masa kerja 5 tahun) x 1 (kategori alasan PHK) = Rp30.000.000
UPMK: Rp5.000.000 x 2 (kategori masa kerja 5 tahun) x 1 (kategori alasan PHK) = Rp10.000.000
Maka, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan uang pesangon sebesar Rp30.000.000 dan UPMK sebesar Rp10.000.000
Faktor yang Memengaruhi Besaran Pesangon
Setelah mengetahui perhitungan pesangon PHK, karyawan juga perlu memahami hal-hal apa saja yang memengaruhi jumlahnya. Setiap karyawan, bahkan dalam satu perusahaan yang sama, bisa saja mendapatkan pesangon PHK yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Jumlah Upah Bulanan
Jumlah gaji atau upah bulanan yang diterima karyawan selama bekerja di perusahaan sangat berpengaruh pada jumlah pesangon. Upah yang dimaksud bukan hanya gaji pokok, tapi juga termasuk uang tunjangan tetap yang sudah diatur oleh perusahaan.2. Masa Kerja
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, masa kerja karyawan juga memengaruhi besaran uang pesangon maupun UPMK. Semakin lama masa kerja karyawan, maka uang pesangon yang didapatkan juga akan semakin besar.3. Alasan PHK
Faktor lain yang memengaruhi jumlah pesangon adalah alasan PHK yang sudah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Alasan PHK bisa bermacam-macam, mulai dari karena perusahaan diambil alih, perusahaan tutup karena bangkrut, karyawan terkena kasus hukum pidana, hingga alasan karyawan meninggal dunia.Apa yang Harus Dilakukan jika Pesangon Tidak Dibayar?
Pesangon adalah hak karyawan yang mengalami PHK dan harus dibayarkan oleh pihak pemberi kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila pesangon tidak dibayar atau dibayarkan dengan jumlah yang tidak sesuai, maka ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh pihak karyawan.
1. Jalur Bipartit
Jalur bipartit adalah proses penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan perusahaan secara langsung dan tanpa pihak ketiga. Melalui jalur ini, kedua belah pihak (pekerja dan perusahaan) dapat melakukan diskusi atau musyawarah untuk mencapai kesepakatan.Karyawan atau perwakilan (serikat pekerja) dapat mengajukan permintaan perundingan kepada pihak perusahaan. Permintaan ini juga sebaiknya dilakukan secara tertulis agar ada bukti resmi. Negosiasi dalam forum bipartit harus mencapai kesepakatan dalam kurun waktu 30 hari.
2. Lapor Dinas Ketenagakerjaan
Jika jalur bipartit gagal atau tidak ada kesepakatan dalam waktu 30 hari, maka langkah selanjutnya adalah jalur tripartit atau melibatkan pihak ketiga. Karyawan bisa langsung melaporkan permasalahan yang dihadapi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat dengan membawa bukti.3. Maju ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika mediasi di tahap Disnaker juga gagal, maka karyawan bisa membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Lakukan konsultasi dengan serikat pekerja (jika ada) atau pengacara untuk mendapatkan pendampingan hukum.Kumpulkan seluruh bukti yang diperlukan, mulai dari kontrak kerja, surat PHK, serta dokumen pendukung lain, kemudian ajukan gugatan ke PHI.
Perhitungan pesangon PHK harus dilakukan dengan cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Selain berkaitan dengan hak dan kewajiban, memenuhi uang pesangon PHK bagi karyawan merupakan langkah penting untuk menjalin hubungan profesional sekaligus menjaga kredibilitas perusahaan.
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani