Menuju konten utama

Jenis-jenis Tenaga Kerja Beserta Penjelasan tentang Ketenagakerjaan

Penjelasan tentang jenis-jenis tenaga kerja menurut sifat, kualitas, fungsi pokok, dan hubungannya dengan produk.

Jenis-jenis Tenaga Kerja Beserta Penjelasan tentang Ketenagakerjaan
Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Dalam studi ekonomi, istilah “ketenagakerjaan” didefinisikan sebagai seluruh hal yang mempunyai kaitan dengan tenaga kerja, mulai dari sebelum tenaga kerja ada, ketika mereka menjalankan pekerjaannya, dan setelah masa kerjanya (pensiun).

Dengan demikian ada hubungan antara tenaga kerja dengan konsep ketenagakerjaan. Mengutip penjelasan Badan Pusat Statistik, pengertian tenaga kerja adalah seluruh penduduk yang berpotensi memproduksi barang atau jasa dan sudah masuk usia kerja, yaitu 15 tahun lebih.

Definisi tersebut sama dengan pengertian yang diungkapkan oleh Tambunan dalam buku Tenaga Kerja (2002:78). Ia menerangkan, tenaga kerja merupakan kelompok penduduk yang memasuki usia kerja dan mampu melakukan aktivitas ekonomi berupa produksi barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan di atas, dalam konsep ketenagakerjaan, ada 3 proses yang terkait dengan tenaga kerja, yakni masa sebelum jadi pekerja, waktu ketika melakukan pekerjaan, dan periode setelah masa kerja habis.

Di dalam tiga proses tersebut, ada istilah-istilah lain yang ikut andil dalam konsep ketenagakerjaan. Di antaranya terdapat angkatan kerja dan kesempatan kerja.

Angkatan kerja adalah penduduk dengan usia kerja (mulai dari yang sedang bekerja hingga yang tidak bekerja). Sementara itu, kesempatan kerja merupakan keadaan lapangan kerja yang tersedia untuk diisi angkatan kerja.

Setelah bekerja, biasanya tenaga kerja akan diberi upah. Berdasarkan catatan situs Sumber Belajar Kemdikbud, penetapan harga upah tersebut dilakukan oleh pemerintah dan diinstruksikan ke perusahaan-perusahaan.

Pada dasarnya, pemberian upah akan dibedakan di masing-masing daerah. Hal tersebut dilakukan karena sebuah daerah pasti memiliki keragaman sumber daya, adat istiadat, budaya, struktur ekonomi, hingga kinerja.

Jenis-Jenis Tenaga Kerja Beserta Penjelasannya

Mengutip Modul Ekonomi (2020:3) keluaran Kemendikbud, jenis-jenis tenaga kerja dibedakan berdasarkan sifat, kualitas, fungsi pokok, hingga hubungannya dengan produk.

Berikut penjelasan jenis-jenis tenaga kerja menurut sifat, kualitas, fungsi pokok, dan hubungannya dengan produk barang/jasa.

1. Jenis Tenaga Kerja Menurut Sifatnya

  • Tenaga Kerja Jasmaniah: menggunakan tenaga fisik dalam melakukan pekerjaannya.
  • Tenaga Kerja Rohaniah: mengutamakan pikiran, gagasan, dan ide dalam menjalankan pekerjaannya.

2. Jenis Tenaga Kerja Menurut Kualitasnya

  • Tenaga Kerja Terdidik: telah lulus pendidikan tingkat tinggi dan memiliki keahlian di bidangnya.
  • Tenaga Kerja Terlatih: punya keahlian dalam sebuah bidang karena pernah bekerja di bidang tersebut.
  • Tenaga Kerja tidak Terlatih dan tidak Terdidik: tidak punya keahlian khusus dan pendidikan tinggi untuk bisa bekerja.

3. Jenis Tenaga Kerja Menurut Fungsi Pokoknya

  • Tenaga Kerja Bagian Produksi: bekerja di bidang produksi barang atau jasa.
  • Tenaga Kerja Bagian Pemasaran: bekerja di bidang pemasaran atau distribusi produk barang/jasa.
  • Tenaga Kerja Umum dan Administrasi: bekerja mengurus hubungan personalia, umum, hingga administrasi perusahaan.

4. Jenis Tenaga Kerja Menurut Hubungan dengan Produk

  • Tenaga Kerja Langsung: terlibat langsung dalam proses produksi dan biayanya didasarkan melalui biaya produksi barang atau penghasilan dari barang.
  • Tenaga Kerja Tak Langsung: punya keterlibatan langsung pada produksi namun biayanya didasarkan pada biaya operasional pabrik.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Addi M Idhom