tirto.id - Aksi efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo dikabarkan berimbas pada dua lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Beredar kabar bahwa kedua lembaga penyiaran publik itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada para pegawainya.
Juru Bicara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Yonas Markus Tuhuleruw, angkat suara ihwal kabar pengurangan tenaga lepas sebagai imbas dari efisiensi APBN 2025. Dia tak memungkiri RRI melakukan pengurangan terhadap sebagian tenaga lepas yang tidak diperpanjang kembali, termasuk dengan alasan bahwa lembaga tersebut tak mempunyai pilihan lain.
“Itu pun pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi terkait tenaga lepas atau kontributor,” kata Yonas dalam keterangannya, dikutip Senin (10/2/2025).
Yonas menjelaskan bahwa ASN terdiri dari dua kategori berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun, kedua jenis pegawai ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang rutin.
Namun, kata dia, hal ini berbeda dengan tenaga lepas, seperti kontributor, pengisi acara, produser, dan sebagian music director, yang tidak memiliki tugas rutin seperti ASN. Oleh karena itu, beberapa pos ini terkena efisiensi dan harus dilakukan pengurangan.
"Di mana dibayarkan dari dana operasional melalui standar biaya masukan lainnya," ujarnya.
Namun, Yonas memastikan, LPP RRI tegak lurus terhadap kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran dan kebijakan efisiensi tidak berpengaruh pada layanan publik di seluruh lapisan masyarakat sebagaimana diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Yonas menambahkan, efisiensi itu juga tidak berpengaruh terhadap penyediaan infrastruktur RRI.
"Karena RRI telah memiliki teknologi canggih dalam pelayanan multi platform kepada masyarakat. Kami terus optimalkan pelayanan kami, tetap produktif sekalipun efisien” ucapnya.
Yonas menegaskan RRI berkomitmen untuk tetap peduli terhadap para tenaga pembantu yang tersebar di seluruh Indonesia dan akan terus mengupayakan subsidi silang sehingga tenaga lepas masih bisa diberdayakan di RRI. Nantinya, lanjut dia, RRI akan melakukan seleksi kembali tenaga-tenaga lepas yang memiliki kompetensi dan kemampuan lebih.
“Karena itu lah pengurangan ini adalah pilihan terakhir dari setiap langkah strategis yang dilakukan,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, mengatakan bahwa TVRI tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada aparatur sipil negara (ASN), baik dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia pun menekankan TVRI juga tidak mem-PHK Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS) atau pegawai kontrak yang disebut Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan TVRI.
Namun, Iman tak memungkiri bahwa TVRI melakukan pengurangan kontributor yang jumlah dan penganggaran tenaga pekerja lepasnya merupakan kebijakan TVRI yang berada di daerah. Hal ini dikarenakan mekanisme pembayaran kontributor dihitung berapa banyak berita yang mereka buat ditayangkan.
"Pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat. Karena kontributor hanya freelance, dan dibayar ketika berita yang mereka kirim dinaikkan, itupun dibayar TVRI Daerah." ujarnya dalam keterangan tertulis.
Iman mengatakan, mengenai tenaga pendukung lainnya seperti satpam, cleaning service, pengemudi yang merupakan outsourcing juga terkena dampak, tapi tidak semuanya. Dia menyebut pihaknya bakal patuh pada kebijakan efisiensi dari Pemerintah dan berkomitmen bahwa fungsi pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada program acara yang dihentikan sementara.
"Kebijakan terkait freelance dikembalikan ke TVRI daerah masing-masing. Ada daerah yang tidak mengurangi, ada yang mengurangi sebagian.” ujar dia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher