Menuju konten utama

Apa Perbedaan Pensiun PNS dan Swasta?

Apa perbedaan dari pensiun PNS dan swasta? Penjelasannya akan diuraikan pada artikel berikut ini. Baca terus untuk mengetahui jawabannya.

Apa Perbedaan Pensiun PNS dan Swasta?
Ilustrasi pensiunan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta tak hanya berbeda dari status kepegawaian sama-sama bisa memperoleh uang pensiun. Fasilitas pensiunan PNS dan pegawai swasta diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, aturan pensiun swasta dan PNS berbeda satu sama lain. Perbedaan pensiunan PNS dan swasta bisa dilihat dari beberapa hal, termasuk lembaga pengelola, dan persentase pembayaran.

Beda uang pensiun PNS dan swasta juga bisa diidentifikasi lewat manfaat serta mekanisme pencairan. Perbedaan aturan uang pensiun swasta dan PNS ini karena dasar hukum penerapannya yang berbeda pula.

Aturan pensiun PNS terbaru diatur dalam peraturan pemerintah tentang manajemen pensiunan PNS yang terbit pada 2019. Di sisi lain, aturan pensiunan peraturan pemerintah tentang ketentuan program jaminan pensiun.

Memahami peraturan pensiun PNS dan pegawai swasta ini penting dilakukan individu untuk merencanakan masa depannya.

Pasalnya, uang pensiun bermanfaat untuk menjaga kesejahteraan pegawai ketika sudah tak lagi produktif di masa tua.

Peraturan Pensiun PNS dan Pegawai Swasta

Aturan pensiun PNS terbaru tercantum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019. Sementara itu, aturan pensiun swasta tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.

Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa pensiun PNS dan swasta sama-sama berupa jaminan pensiun. Jaminan pensiun sendiri adalah jenis jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi para pegawai dan/atau ahli warisnya.

Jaminan pensiun PNS dikelola oleh PT TASPEN, sedangkan jaminan pensiun pegawai swasta dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan aturan pensiun PNS, pensiunan PNS berhak memperoleh tiga manfaat pensiun, yaitu:

    • Pensiun pokok
    • Tunjangan pasangan.
Besaran pensiunan pokok PNS tersebut berbeda-beda sesuai pangkat dan golongannya saat ia bekerja.

Sementara itu, pegawai swasta yang mengikuti program jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh 5 manfaat pensiun, termasuk:

    • Pensiun hari tua: diberikan setelah pegawai masuk usia pensiun hingga meninggal.
    • Pensiun cacat: diberikan apabila pegawai mengalami cacat total tetap hingga ia meninggal dunia atau memperoleh pekerjaan kembali.
    • Pensiun janda/duda: diberikan kepada janda/duda ahli waris istri/suami pegawai hingga ia meninggal atau menikah lagi.
    • Pensiun anak: diberikan kepada ahli waris anak pegawai (maksimal 2) hingga mereka berusia 23 tahun, telah bekerja, atau menikah.
    • Pensiun orang tua: diberikan kepada orang tua ahli waris pegawai hingga meninggal dunia jika pegawai tidak memiliki suami, istri, dan/atau anak.
Terkait berapa uang pensiun pegawai swasta berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan besaran gaji selama bekerja.

Baik uang pensiun PNS maupun uang pensiun pegawai swasta dapat diterima apabila pegawai sudah masuk usia pensiun atau berhenti bekerja.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), uang pensiun ini juga bisa diberikan kepada pegawai yang mengajukan pensiun dini. Pensiun dini biasanya terjadi karena kecelakaan, sakit, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Perbedaan Jaminan Pensiun PNS dan Pegawai Swasta

Ada beberapa perbedaan mendasar dari jaminan pensiun PNS dan pegawai swasta. Perbedaan pensiunan PNS dan swasta bisa dilihat dari sisi lembaga pengelola, masa iuran, mekanisme pencairan, hingga manfaat pensiun.

Berikut ini daftar perbedaan jaminan pensiun PNS dan pegawai swasta:

1. Lembaga pengelola

Perbedaan jaminan pensiun PNS dan pensiunan swasta dibedakan dari lembaga yang mengelolanya. Seperti yang disebutkan sebelumnya, lembaga pengelola pensiunan PNS adalah PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau TASPEN.

Sementara itu, jaminan pensiun pegawai swasta dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, pemerintah sempat membuat wacana terkait pengelolaan jaminan pensiun PNS akan dialihkan ke BPJS.

Namun, rencana pengalihan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) usai PT TASPEN mengajukan permohonan peninjauan pada 2021. Sehingga hal ini membuat pengelolaan dana pensiun PNS tetap dipegang oleh PT TASPEN.

2. Mekanisme pembayaran iuran

Perbedaan pensiunan PNS dan swasta juga bisa dilihat dari mekanisme pembayaran iuran. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, mekanisme pembayaran iuran PNS menggunakan skema manfaat pasti (defined benefit).

Berdasarkan kajian yang diterbitkan oleh Kemenkeu, skema defined benefit diterapkan dengan memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima oleh pensiunan PNS sesuai penghasilan, accrual rate, dan masa kerja.

Namun, kabarnya skema ini akan digantikan dengan skema baru, yaitu Pay as You Go (PAYG) di tahun 2024 mendatang. Skema PAYG ini diterapkan dengan cara manfaat pensiun PNS akan sepenuhnya ditanggung oleh APBN.

Sementara itu, skema pensiun pegawai swasta berbeda-beda pada setiap instansi perusahaan. Ada yang menggunakan skema defined benefit, namun ada juga yang menggunakan skema defined contribution atau iuran pasti.

Skema iuran pasti ini dilakukan dengan cara pegawai menyisihkan sebagaian penghasilannya untuk diinvestasikan ke sebuah instrumen investasi. Iuran tersebut nantinya akan diakumulasikan selama masa kerja dan dicairkan setelah pegawai pensiun.

Skema yang sama juga akan diterapkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai tidak tetap di pemerintahan.

3. Persentase pembayaran iuran

Persentase pembayaran iuran antara PNS dan pegawai swasta juga berbeda. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pembayaran iuran pensiun bagi PNS adalah 8 persen dari gaji.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada PNS iuran 8 persen itu sebanyak 4,75 persen dialokasikan untuk program pensiun, sedangkan 3,25 persennya untuk tunjangan hari tua.

Sementara itu, pada pegawai swasta persentase pembayaran iuran jaminan pensiun adalah 3 persen dari upah bulanan pekerja. Nilai tersebut dibagi antara pegawai dan pemberi kerja, dengan 2 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pegawai.

4. Mekanisme pencairan

Waktu pencairan dana pensiun PNS dan pegawai swasta juga berbeda. Sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, uang pensiun PNS disalurkan kepada PNS setiap bulan kepada pensiunan sejak ia pensiun hingga ia meninggal dunia.

Sementara, bagi ahli waris PNS dapat diberikan uang pensiun hingga ia meninggal, menikah, atau berusia dewasa. Melalui mekanisme ini, PNS seolah seperti masih digaji meskipun sudah pensiun.

Hitungan besaran gaji PNS setelah pensiun atau manfaat pensiun bisa menggunakan rumus berikut:

2,5% x Masa Kerja x Gaji pokok terakhir + tunjangan

Dengan hasil maksimum besaran manfaat adalah 75 persen dan minimum 40 persen.

Di sisi lain, waktu pencairan uang pensiunan pegawai swasta bisa disalurkan setiap bulan atau dalam satu waktu begitu ia masuk usia pensiun. Proses pencairan dalam satu waktu mirip dengan pesangon.

Perbedaan waktu pencairan uang pensiun pegawai swasta ini tergantung dengan program jaminan pensiun yang ia ikuti.

5. Manfaat pensiun

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, manfaat pensiun PNS setidaknya ada tiga, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pasangan. Namun, manfaat pensiun ini di luar manfaat jaminan hari tua (JHT) yang juga diterima oleh PNS.

Sementara itu, manfaat pensiun pegawai swasta yang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan berupa uang pensiun pokok. Uang pensiun pokok ini bisa diberikan kepada pegawai jika sudah masuk usia pensiun, cacat, atau meninggal dunia.

Dalam kasus pegawai meninggal dunia, uang pensiun akan disalurkan kepada istri/suami, anak, atau orang tua pegawai.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno