Menuju konten utama

Cara, Syarat, dan Biaya Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Informasi cara membuat surat keterangan ahli waris, syarat yang harus disiapkan dan biaya yang dibutuhkan.

Cara, Syarat, dan Biaya Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
Ilustrasi Dokumen. foto/istockphoto

tirto.id - Surat Keterangan Ahli Waris merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) atau Notaris. Surat waris ini menjadi hal yang penting diurus setiap orang untuk membuktikan kebenaran menjadi ahli waris dari anggota keluarga yang telah dinyatakan meninggal dunia.

Kepemilikan surat keterangan ahli waris sendiri menjadi penting karena memiliki tujuan agar pewaris terkait dapat dinyatakan secara legal dan sah sebagai ahli waris dari keluarga yang bersangkutan.

Dalam surat waris, biasanya akan mencantumkan atau menerangkan hubungan antara orang yang sudah meninggal dengan orang yang menjadi ahli warisnya, sehingga pewaris ini memiliki hak atas harta yang ditinggalkan oleh keluarganya tanpa harus dipermasalahkan asal-usulnya jika surat keterangan ahli waris sudah dimiliki.

Selain itu, surat keterangan ahli waris atau surat waris ini memiliki fungsi ketika seorang ahli waris hendak mengurusi hal-hal administratif yang berkaitan dengan warisan seperti halnya perubahan nama pada sertifikat tanah hingga meminimalkan sengketa maupun kudeta kepemilikan.

Melansir laman jakarta.kemenkumham.go.id, pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris adalah pemberian layanan kepada ahli waris terkait pembuatan akta yang diterbitkan oleh BHP yang isinya menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris.

Selain itu Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga, seperti perbankan dan kantor pertanahan dalam rangka peralihan hak tanah karena pewarisan.

Dalam hal ini, Surat Keterangan Ahli Waris diperkuat oleh Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Syarat Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Melansir laman sippn.menpan.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi ahli waris untuk mengurus surat waris, diantaranya:

1.Surat pernyataan ahli waris dan kuasa ahli waris bermaterai Rp10.000 yang telah ditandatangani oleh semua ahli waris, saksi-saksi, Ketua Rt dan Lurah;

2. Fotokopi surat kematian almarhum/ almarhumah;

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu Tanda Penduduk (KTP) semua ahli waris;

4. Fotokopi KTP 3 orang saksi;

5. Surat pernyataan keaslian tanda tangan ahli waris dan ditandatangani dihadapan pegawai kelurahan/kecamatan diatas materai Rp10.000;

6. Fotokopi objek warisan dan atau fotocopy Rekening Bank (tergantung keperluan);

7. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

Mekanisme Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan surat pernyataan dan kuasa waris;

2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi. Jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

3. Kasi Kessos memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;

4. Kasi Kessos dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf;

5. Penandatanganan Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris oleh Camat;

6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap stempel;

7. Surat Pernyataan Waris selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada Pemohon;

8. Pengarsipan Surat Pernyataan dan Kuasa Waris.

Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Terdapat sekitar 4 tahap yang harus dilalui oleh ahli waris untuk membuat surat pernyataan ahli waris, diantaranya:

1. Siapkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Surat keterangan dari desa atau lurah setempat;
  • Surat keterangan kematian atau akta kematian;
  • Surat pernyataan ahli waris bermaterai;
  • Fotokopi kartu keluarga (KK);
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi lampiran dasar kepemilikan tanah (jika mengurus penyerahan harta warisan).

2. Datangi kantor kelurahan terdekat dan membawa dokumen tersebut. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan. Jika dokumen atau berkas dinyatakan lengkap, petugas akan segera memproses kepengurusan. Saat diproses, petugas akan memberikan nomor register.

3. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi akhir yang dilakukan oleh kepala seksi dan sekretaris camat. Jika verifikasi selesai, camat akan melakukan penandatanganan.

4. Tahap terakhir yakni berkas yang sudah ditandatangani akan diberikan kepada pemohon. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk memfotokopi dan menyerahkan salinan kepada kecamatan sebagai arsip. Berkas asli akan dicap dan diserahkan kepada pemohon.

Biaya Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Sedikit informasi, biaya membuat surat keterangan ahli waris atau membuat surat keterangan hak waris dapat berbeda-beda, pemohon bisa dikenakan biaya sesuai ketetapan atau bisa juga membuatnya secara gratis.

Contoh, untuk membuat surat keterangan hak waris di Jakarta, maka pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp200.000 per surat dimana di dalamnya terdapat salinan surat yang mencakup berita acara penghadapan dengan biaya sebesar Rp20.000 per berita acara, serta Surat Keterangan Hak Waris dengan biaya Rp20.000 per surat keterangan.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yantina Debora