tirto.id - Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu Nyonya Meneer menggugat PT Bumi Empon Mustiko, pembeli 72 merek dagang jamu legendaris tersebut ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta. Charles Saerang tak terima dengan masih adanya pemasangan foto Nyonya Meneer di produk minyak telon yang diproduksi PT Bumi Empon Mustiko.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut. Di tengah pandemi COVID-19 ini, lanjut Eko proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring.
"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," kata Eko dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2020).
Dalam berkas gugatan tersebut, katanya terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.
PT Bumi Empon Mustiko diketahui membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu. PT Bumi Empon Mustiko sebagai tergugat dinilai tidak berhak memuat foto Nyonya Meneer dalam produknya.
Dalam gugatannya, Charles Saerang juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp543 miliar.
Pengadilan Niaga Semarang sempat menyetujui permintaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Njonja Meneer di 2015. Sayangnya, pabrik jamu berumur hampir seabad itu tetap tidak mampu membayar utangnya kepada 35 kreditur.
Akibatnya, Nyonya Meneer harus digugat salah satu mitra bisnisnya. Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Njonja Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto