tirto.id - Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang mangkir dalam pertemuan verifikasi utang atas putusan pailit perusahaan jamu tersebut di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/9/2017).
Kuasa hukum PT Nyonya Meneer Suara Aswar memastikan Charles tidak hadir dalam pertemuan di pengadilan itu.
"Pak Charles tidak bisa hadir karena masih ada urusan dengan para investor," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Atas ketidakhadiran tersebut, Hakim Pengawas Kepailitan PT Nyonya Meneer Edi Suwanto menyatakan seharusnya Presiden Direktur PT Nyonya Meneer tersebut hadir secara langsung untuk menyelesaikan tagihan utang tersebut.
"Ini hutang yang ditagihkan kan Charles tidak tahu, benar atau tidak," katanya.
Meski demikian, ia mempersilakan proses verifikasi utang yang dipimpin oleh kurator dalam pailit PT Nyonya Meneer tetap dilanjutkan.
Verifikasi piutang tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama para kreditor yang digelar pada 11 Agustus 2017.
Untuk diketahui, pada 8 Juni 2015 Pengadilan Negeri Semarang sempat mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya. Proposal itu disahkan dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas. Para pihak saat itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor yakni PT Nyonya Meneer kepada 35 kreditor.
Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur tersebut. Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit karena terbukti tidak sanggup membayar utang.
Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, perusahaan jamu PT Nyonya Meneer, Semarang, ternyata belum memenuhi pembayaran gaji 921 karyawannya sejak November 2015.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra