Menuju konten utama

921 Karyawan PT Nyonya Meneer Belum Terima Gaji Sejak 2015

921 karyawan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer, Semarang, belum menerima gaji sejak November 2015.

921 Karyawan PT Nyonya Meneer Belum Terima Gaji Sejak 2015
Patung Nyonya Meneer yang dipajang di Museum Jamu Nyonya Meneer. FOTO/Istimewa.

tirto.id - Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, perusahaan jamu PT Nyonya Meneer, Semarang, ternyata belum memenuhi pembayaran gaji 921 karyawannya sejak November 2015.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pegawai PT Nyonya Maneer, Paulus Sirait, di Semarang, Senin, yang sudah melayangkan tunggakan piutang kepada Kurator dalam kepailitan perusahaan jamu legendaris itu.

Menurut dia, total karyawan PT Nyonya Meneer yang menuntut pembayaran hak-haknya mencapai 1.104 orang.

Selain karyawan yang masih aktif tersebut, terdapat 183 mantan karyawan yang belum memperoleh pesangon.

"Secara keseluruhan mereka belum memperoleh gaji, tunjangan hari raya serta pesangon untuk yang sudah purna," katanya.

Total tunggakan yang nantinya harus dibayar, lanjut dia, adalah Rp98,2 miliar, termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp12,5 miliar.

Ia meminta kurator memprioritaskan pembayaran hak-hak para karyawan sebelum tagihan piutang kreditor lainnya.

Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena tidak sanggup membayar utang. Gabungan Pengusaha Jamu menyampaikan keprihatinan atas keputusan pengadilan tersebut.

"Keprihatinan yang sedalam-dalamnya di industri Jamu atas musibah yg menimpa NM (Nyonya Meneer). Siapapun bisa mengalami kejadian serupa. Mudah-mudahan ada hikmah dari kejadian ini," kata Ketua GP Jamu Dwi Ranny Pertiwi Zarman saat dihubungi Antara dari Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengundang para kreditur pabrik jamu legendaris, PT Nyonya Meneer untuk mendata serta melakukan verifikasi nilai besaran utang tanggungan perusahaan yang sudah diputus pailit tersebut.

Pertemuan di Pengadilan Negeri Semarang itu dipimpin oleh Hakim Pengawas Edi Suwanto dan berlangsung pada Jumat siang (11/8/2017).

Baca juga:

Baca juga artikel terkait NYONYA MENEER PAILIT atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri